1. Badan usaha (enderneming) adalah kesatuan yuridis ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat
2. Perusahaan adalah kestuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa
3. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.
4. Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran.
5. Berdasarkan wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
6. Berdasarkan huku, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
7. Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
8. Tempat kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
9. Pertimbangan sebelum mendirikan badan usaha meliputi modal yang diperlukan, bidang usaha/kegiatannya, tingkat risiko yang dihadapi, undang-undang dan peraturan pemerintah, serta cara pembagian keuntungan
10. Tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha adalah
a. mengurangi atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis, sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada level rendah
c. memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persingan dan menguasi pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar