/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

5. Prinsip Pengelolaan Badan Usaha


Demi kelangsungan dan perkembangannya, suatu badan usaha harus dapat mengatur atau mengelola pekerjaan yang terdapat dalam badan usaha tersebut dengan baik. Terdapat sedikit perbedaan antara pengelolaan badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara.

a. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta

Agar Badan Usaha Milik Swasta dapat dikelola dan berkembang dengan baik, fungsi-fungsi di bawah ini harus dijalankan sebagaimana mestinya.

i. Fungsi perencanaan

Setiap jenjang manajemen membuat perencanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

ii. Fungsi pengorganisasian

Fungsi pengorgasnisasian diarahkan pada pembagian pekerjaan, penentuan wewenang, serta pemberian tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap anggota merupakan satu kesatuan secara maksimal untuk mencapai tujuan perusahaan.

iii. Fungsi pengendalian

Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan, harus dilakukan pembetulan secepatnya.

iv. Fungsi pengendalian

Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan harus dilakukan pembetulan secepatnya.

v. Fungsi sosial

Badan Usaha Milik Swasta juga melakukan fungsi sosial yaitu memberikan kesempatan kerja dan perbaikan lingkungan sekitar.

vi. Fungsi pembangunan ekonomi

Badan Usaha Milik Swasta berperan dalam peningkatan produktivitas dan pendapatan negara dengan cara membayar pajak dan menjadi mitra pemerintah.

b. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan usaha Milik Negara

Berikut iini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar Badan Usaha Milik Negara dapat dikelola dan berkembang dengan baik.

i. Umum

- Penilaian rencana kerja dan anggaran perusahaan serta laporan perkembangan badan usaha ditangani bersama antar menteri pada departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan.

- Keberadaan biro tata usaha berfungsi sebagai sekretariat dalam rangka tugas pembinaan pegawai BUMN

- Penanganan yang berhubungan dengan keuangan dan bidang-bidang yang sama di tangani oleh meneri departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan

- Penggerakan pelaksanaan tugas diarahkan agar semua anggota organisasi bekerja sesuai dengan uraian tugas dan pekerjaan.

- pengawasan dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.

ii. Khusus

1) Perjan dan Perum

- Berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi publik di samping memupuk keuntungan

- Berusaha di bidang yang dapat memajukan sektor swasta dan koperasi

- Sebagai agen pembangunan di mana seluruh daya dan kemampuan ditujukan pada pelaksanaan pembangunan nasional

- Merupakan badan di barisan depan untuk melaksanakan pembangunan nasional

- Pembinaan perum dan perjan dilakukan oleh menteri departeman yang bersangkutan dan secara teknis operasional ditentukan direktur jenderal

2) Persero

- Pembinaan persero dilakukan oleh menteri keuangan dan rapat umum pemegang saham (RUPS) yan mengusahakan wewenangnya kepada menteri departemen yang bersangkutan

- Pengorganisasian dilakukan secara profesional karena badan usaha ini bertujuan mencari laba

- Berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan Badan usaha Milik Swasta dan Koperasi

- Menjaga tingkat kesehatan usaha dengan ukuran likuiditas solvabilitas, dan rentabilitas sama atau lebih dari 120%, 150% dan 200%


Tidak ada komentar: