/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

B. BANK


Secara etimologi, bank berasal dari bahasa Italia banca, yang berarti bangku atau meja tempat dilakukannya kegiatan tukar-menukar uang. Menurut sejarahnya, fungsi awal bank adalah sebagai sarana perdagangan uang. Uang yang diperjualbelikan sesuai jenis uang yang digunakan pada saat itu, yaitu emas dan perak.

Perbankan di Indonesia dimulai sejak tahun 1827, yang ditandai dengan berdirinya De Javasche Bank. Bank yang didirikan oleh pemerinah Belanda pada masa pendudukan ini bertugas untuk mengedarkan uang dan menangani semua kegiatan perekonomian pada waktu itu. Setelah masa tanam paksa berakhir, pemerintah Belanda mengizinkan bank-bank asing untuk beroperasi di Indonesia, misalnya bank milik Ingris, Tionghoa, dan Jepang.

Seiring dengan perkembangan zaman, fungsi dan kegiatan bank mengalami perluasan. Bank bukan hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan uang, tetapi juga menjadi tempat penitipan uang logam. Sebagai bukti penitipan tersebut, bank mengeluarkan goldsmith’s note yang menjadi awal dari bentuk penggunaan uang giral.

Sebelum mengatahui secara rinci fungsi dan peranan bank dewasa ini, terlebih dahulu Anda perlu memahami pengertian bank itu sendiri. Untuk mengetahui dan memahami pengertian bank, simaklah uraian materi berikut ini.

1. Pengertian Bank

Apakah yang dimaksud dengan bank? Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai bank menurut para ahli. Namun secara umum, pendapat-pendapat tersebut mengarah pada pengertian dan tujuan yang hampir sama. Berikut ini beberapa pengertian bank dari berbagai sumber.

a. Pierson

Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tesebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntngan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengembangkan usaha.

b. Prof. GM. Verrijin Stuart

Dalam bukunya Bank Politik, Prof GM. Verrijin Stuart mendefinisikan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujaun memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral

c. Somary

Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang. Bank pemerintah memperoleh dana dari angaran belanja negara yang disisihkan, sendangkan bank swasta memperoleh modal dri saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui :

  1. kredit likuiditas dari bank sentral
  2. pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
  3. penerbitan saham baru, obligasi, dan setifikat bank.

Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.

d. RG. Howtery

RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh dari badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.

e. A. Abdurrachman

Dalam bukunya Ensklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan

A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

f. UU No. 14 tahun 1967

UU No.14 tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Denga dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.

g. UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1

UU No.7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hany mencari keuntungan semata, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.

Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarkat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut. Selain bank, Anda tentu juga sering mendengar istilah perbankan. Apakah perbankan sama dengan bank? Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengertian perbankan lebih luas dari pengertian bank.

Tidak ada komentar: