/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

2. Jenis-jenis Lembaga Perbankan


Jenis lembaga perbankan dapat dikelompokkan antara lain berdasarkan fungsinya, pemiliknya, penciptaan uang giral, berdasarkan undang-undang, serta berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan.

a. Berdasarkan fungsinya

Bedasarkan fungsinya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank sentral, bank umum, bank umum syariah, bank tabunan, bank pembangunan dan bank desa.

i. Bank sentral (central bank)

Bank sentral adalah bank yang berfungsi mengurus peredaran uang dalam negeri, mengawasi bank lain, serta memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri. Bank ini merupakan institusi pusat dari sistem moneter dan keuangan sebuah negara. Setiap negara maju memiliki sebuah bank sentral, namun tidak semua bank sentral memiliki fungsi yang sama. Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI)

ii. Bank umum (commercial bank)

Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dari penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa contoh bank umum yang ada di Indonesia (BNI) 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Lippo Bank.

iii. Bank tabungan (saving bank)

Bank tabungan adalah bank yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana simpanan dalam bentuk tabungan dan mengivenstasikan dana tersebut pada kertas berharga

iv. Bank pembangunan (evelopment bank)

Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.

v. Bank desa (rural bank)

Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.

vi. Bank umum syariah

Bank umum syariah adalah bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat, serta ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang semuanya dialkukan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip penyimpanan dana, peminjaman dana, jual beli, dan segala aspek perniagaan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan menerapkan tuntunan agama Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia, berdiri pada tahun 1992.

b. Berdasarkan kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank milik negara, baik milik swasta, bank milik pemerintah daerah dan bank koperasi

i. Bank milik negara (pemerintah)

Bank milik negara adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemerintah. Bank milik negara terdiri atas :

1) Bank Indonesia, sebagai pemegang kas pemerintah

2) Bank Mandiri, sebuah bank milik pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang perbankan. Penyertaan modal negara RI pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua sumber kekayaan negara, yaitu :

- Saham milik negara yagn ada pada keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi Daya (persero), PT Bank Dagang Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor (persero). Dan PT Bank Pembangunan Indonesia

- Modal PT Bank Mandiri yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendapatan dan belanja negara

3) Bank BNI 1946, bank milik pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank BNI adalah bank umum yang pada awalnya mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor industri.

4) Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan berdasarkan UU No.21/1968 untuk melakukan usaha bank umum. Pada awal pendiriannya, BRI bertugas melayani petani, koperasi, nelayan, pengrajin, perindustrian dan pedagang kecil, termasuk pengawasan atas bank desa, bank pasar, dan sejenisnya

5) Bank Tabungan Negara (BTN) didirikan dengan UU No.20/1968. pada awal pendiriannya, bank ini bertugas untuk mengumpulkan dana terutama melalui simpanan berbentuk tabungan. Belakangan usahanya banyak ditujukan untuk memberikan kredit perumahan.

ii. Bank milik swasta

Bank milik swasta adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemodal swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik swasta, yaitu bank milik swasta nasional, bank milik swasta asing, dan bank milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :

1) Bank milik swasta nasional, dapat berbentuk :

- Bank umum swasta

- Bank tabungan swasta

- Bank pembangunan swasta

2) Bank milik swasta asing yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik oleh warga negara asing maupun badan hukum yang pimpinan dan pesertanya warga negara asing. Contoh bank milik swasta asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris), European Asia Bank (Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank, Chese Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)

3) Bank milik campuran atau kerja sama antara swasta nasional dan swasta asing, yaitu bank yang berdiri di Indonesia yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing

iii. Bank milik pemerintah daerah

Keberadaan bank milik pemerintah daerah diatur dengan UU No.13/1962. setiap daerah provinsi (daerah tingkat I) milik bank pemerintah daerah yang lazim disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)

iv. Bank koperasi

Bank koperasi adalah bank yang didirikan dengan modal yang dihimpun dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No. Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November 1969 serta keputusan bersama antara Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72 per 350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal 16 Agustus 1972. pada tahun 1987 berdiri Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

c. Berdasarkan penciptaan uang giral

Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder

i. Bank primer

Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan girannya menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan instrmen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral.

ii. Bank skunder

Bank skunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat menciptakan uang giral.

d. Bedasarkan undang-undang

Undang-Undang yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di Indonesia adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang terakhir adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir diatur dengan UU No. 23/1999

Menurut UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahannya secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Berdasarkan UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998, pembagian bank yang telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya pemiliknya dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang, sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan hukumnya.

Dengan ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas. Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan berbadan hukum perseroan.

Bank umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan (persero) emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi tidak mengakibatkan perubahan mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.

e. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan

Terdapat badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai bank. Badan, lembaga, atau institusi tersebut disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan suatu barang. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan ini, bank dikelompokkan menjadi empat, yaitu :

i. Bank mata

ii. Bank daerah

iii. Bank sperma

iv. Bank data

Badan, lembaga atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang/organ dari masyarakat yang menyumbangkan, menjual atau menyimpannya, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

f. Berdasarkan penetapan cash ratio

Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu :

i. Bank pemerintah dan bank asing

ii. Bank swasta devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri

iii. Bank swasta non devisa, yaitu bank swasta yang tidak dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri

Tidak ada komentar: