/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

5. NILAI UANG


Sebagai alat tukar standar pengukur nilai yang sah, uang mempunyai suatu nilai tertentu. Nilai uang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)

a. Nilai Nominal

Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertera pada uang yang diakui secara resmi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Misalnya pada lembaran uang tercantum angka Rp. 10.000,00, maka nilai nominal mata uang tersebut adalah sepuluh ribu rupiah.

b. Nilai Intrinsik

Nilai intrinsik adalah nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut (berlaku untuk uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas dan perak). Misalnya pada sebuah uang logam tercantum nilai Rp. 300.000,00. Ternyata uang tersebut dibuat dari emas seberat 10 gram. Jika harga emas setiap gram adalah Rp. 30.000,00, maka uang logam tersebut terbuat dari bahan emas seharga 10 x Rp. 30.000,00 = Rp. 300.000,00. artinya nilai nominal uang logam tersebut sama dengan nilai instrinsiknya

c. Nilai Riil (Nilai Internal Uang)

Nilai riil adalah nilai uang yang telah diukur dengan daya beli (kemampuan uang) sesuai harga yang belaku saat itu. Misalnya Rp. 4.000,00 dapat untuk membeli 1 kg telur ayam. Atau jika Rupiah digunakan untuk memperoleh mata uang asing atau valuta asing, maka nilai tukar mata uang tersebut disebut nilai kurs, misalnya 1 US $ sama dengan Rp. 9.320,00. Jika nilai riil uang turun secara umum pada suatu waktu, keadaan ini disebut inflasi; dan jika nilai riiluang naik secara umum pada suatu waktu, maka disebut deflasi

Tidak ada komentar: