/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

4. Jenis-jenis Uang


Dapatkah Anda menyebutkan jenis-jenis yang yang beredar di masyarakat ? Secara garis besar, uang yang beredar dalam masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apakah yang dimaksud dengan uang kartal dan uang giral itu ? untuk mengetahui jawabannya, simaklah uraian berikut ini

a. Uang Kartal

Uang kartal adalah uang yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah menurut undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah serta diterima umum dan beredar dalam masyarakat. Dari pengertian ini dapat ditarik dua syarat kunci, yaitu :

i. berlaku sah, artinya ditetapkan dengan undang-undang

ii. sebagai alat pembayaran umum, artinya uang kartal digunakan sebagai pembayaran sehari-hari di masyarakat

Barang siapa menolak pembayaran dengan uang kartal berarti melanggar undang-undang , sehingga dapat diajukan ke pengadilan. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang logam dan uang kertas.

i. Uang logam

Uang logam adalah uang kartal yang dibuat dari logam. Logam bahan pembuat uang kartal dapat berupa alumunium, campuran nikel dengan tembaga, perak dan emas. Uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia anatara lain Rp. 50,00; Rp. 100,00; Rp. 500,00; dan Rp. 1000,00

ii. Uang kertas

Uang kertas adalah uang kartal yang dibuat dari kertas. Kertas bahan pembuat uang ialah kertas khusus yang hanya dimiliki oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PRURI), Uang kertas yang beredar di masyarakat terdiri dari pecahan Rp. 100,00; Erp. 500,00; Rp.1.000,00; Rp. 5000,00; Rp. 10,000; Rp. 20.000;00, Rp. 50.000,00; dan Rp. 100.000,00

b. Uang Giral

Uang giral adalah saldo penyimpanan giro atau rekening koran yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindah bukuan. Saldo rekening bank ini tetap mempunyai sifat uang, karena dengan saldo rekening ini orang dapat membayar pihak lain. Contoh : Bapak Subagja mempunyai saldo rekening koran di bank sejumlah Rp. 1.000.000,00. pada saat membeli meja belajar, Bapak Subagja membayar dengan selembar cek senilai Rp. 175.000,00. toko penerima cek tersebut dapat mengambil uang sebesar Rp. 175.000,00 di bank yang ditunjuk Bapak Subagja. Selanjutnya saldo rekening koran Bapak Subagja berkurang Rp. 175.00,00 menjadi Rp. 825.000,00.

Terdapat tiga jenis uang giral, yaitu cek, bilyet giro dan pemindahan telegrafis

i. Cek (cheque0

Cek adalah surat perintah pembayaran yang dibuat oleh pemegang rekening pada suatu bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang membawa atau menunjukkan cek itu kepada bank atau pihak yang disebut namanya.

ii. Bilyet giro

Bilyet giro adalah suatu perintah dari nasabah simpanan giro suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya ke rekening nasabah lain yang disebut dalam bilyet giro tersebut, baik yang berada pada bank yang sama atau pada bank lain.

iii. Pemindahan telegrafis

Pemindahan telegrafis adalah perintah nasabah simpanan giro kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya kepada rekening nasabah lain yang disebutkan dalam telegram. Pada dasarnya pemindahbukuan telegrafis sama dengan bilyet giro, hanya saja perintah pemindahbukuan itu dilakukan dengan telegram. Pemindahbukuan telegrafis biasanya digunakan pada nasabah-nasabah yang tempatnya berjauhan sehingga digunakan telegram untuk mempercepat proses pemebayaran. Dalam perkembangannya, konsep uang giral juga diterapkan dalam penggunaan kartu kredit, ATM dan kartu debit.

Tidak ada komentar: