Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang
harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU
Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu
merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan
oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional
menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter b21angsa
perlu dikemukakan pengertian istilah budaya, karakter bangsa, dan pendidikan.
Pengertian yang dikemukakan di sini dikemukakan secara teknis dan digunakan dalam
mengembangkan pedoman ini. Guru-guru Antropologi, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan mata pelajaran lain, yang istilah-istilah itu menjadi pokok bahasan dalam mata
pelajaran terkait, tetap memiliki kebebasan sepenuhnya membahas dan berargumentasi
mengenai istilah-istilah tersebut secara akademik.
Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral,
norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan
lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan
dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem
kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia sebagai
makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan;
akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia
diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah
dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang, maka yang berkembang
sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu,
teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan
potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan
keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke
arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.
Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari
hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai
landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas
sejumlah nilai, moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan
hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan
karakter masyarakat dan karakter bangsa. Oleh karena itu, pengembangan karakter
bangsa hanya dapat dilakukan melalui pengembangan karakter individu seseorang.
Akan tetapi, karena manusia hidup dalam ligkungan sosial dan budaya tertentu, maka
pengembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan
sosial dan budaya yang berangkutan. Artinya, pengembangan budaya dan karakter
bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan
peserta didik dari lingkungan sosial,budaya masyarakat, dan budaya bangsa.
Lingkungan sosial dan budaya bangsa adalah Pancasila; jadi pendidikan budaya dan
karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, mendidik
budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri
peserta didik melalui pendidikan hati, otak, dan fisik.
Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan
potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha masyarakat dan bangsa
dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh
pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh
karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi
generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk
peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Dalam
proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara aktif peserta didik
mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses internalisasi, dan penghayatan
nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat, mengembangkan
kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta mengembangkan kehidupan bangsa
yang bermartabat.
Berdasarkan pengertian budaya, karakter bangsa, dan pendidikan yang telah
dikemukakan di atas maka pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai
pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri
peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya,
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota
masyarakat, dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .
Atas dasar pemikiran itu, pengembangan pendidikan budaya dan karakter sangat
strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang.
Pengembangan itu harus dilakukan melalui perencanaan yang baik, pendekatan yang
sesuai, dan metode belajar serta pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat suatu
nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama sekolah; oleh
karenanya harus dilakukan secara bersama oleh semua guru dan pemimpin sekolah,
melalui semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya
sekolah.(Rangkuman Pribadi: 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar