.
Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik
secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh dilepaskan dari lingkungan peserta didik
berada, terutama dari lingkungan budayanya, karena peserta didik hidup tak terpishkan
dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya.
Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip itu akan menyebabkan peserta didik
tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi, maka mereka tidak akan
mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan
budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia
menjadi orang yang tidak menyukai budayanya.
Budaya, yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari
budaya di lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan
yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh
ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi asing dari budaya terdekat maka dia
tidak mengenal dengan baik budaya bangsa dan dia tidak mengenal dirinya sebagai
anggota budaya bangsa. Dalam situasi demikian, dia sangat rentan terhadap pengaruh
budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa proses
pertimbangan (valueing). Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma
dan nilai budaya nasionalnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan
pertimbangan (valueing).
Semakin kuat seseorang memiliki dasar pertimbangan, semakin kuat pula
kecenderungan untuk tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik. Pada
titik kulminasinya, norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro akan
menjadi norma dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan menjadi
warga negara Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak, dan
cara menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.
Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas,
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, aturan
dasar yang mengatur pendidikan nasional (UUD 1945 dan UU Sisdiknas) sudah
memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi diri
seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
Pendidikan adalah suatu proses enkulturasi, berfungsi mewariskan nilai-nilai dan
prestasi masa lalu ke generasi mendatang. Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan
kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Selain
mewariskan, pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai
budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan
kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, serta mengembangkan prestasi baru
yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan budaya dan karakter
bangsa merupakan inti dari suatu proses pendidikan.
Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter itu menghendaki
suatu proses yang berkelanjutan, dilakukan melalui berbagai mata pelajaran yang ada
dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi,
antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama, pendidikan jasmani dan
olahraga, seni, serta ketrampilan). Dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa,
kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting.
Kesadaran tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang
memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu
yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu, pendidikan harus
membangun pula kesadaran, pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan
lingkungan tempat diri dan bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat
(antropologi), sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), sistem
ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik (ketatanegaraan/politik/ kewarganegaraan),
bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi,
dan seni. Artinya, perlu ada upaya terobosan kurikulum berupa pengembangan nilainilai
yang menjadi dasar bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan
terobosan kurikulum yang demikian, nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri
peserta didik akan sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan diri,
masyarakat, bangsa, dan bahkan umat manusia.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau
kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebajikan yang
menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan
budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang
berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia, agama, budaya, dan
nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar