/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB);Pengertian


Selain bank, terdapat lembaga lain yang bertugas untuk menjembatani lalu lintas pembayaran transaksi yang terjadi dalam masyarakat. Lembaga tersebut dinamakan LKBB atau lembaga keuangan bukan bank

1. Pengertian LKBB

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

  1. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
  2. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  3. Mengadakan penyertaan modal sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
  4. Menjadi perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
  5. Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

wah, akan lebih lengkap kalo disertai dengan jenis dan contohnya pak. terima kasih sudah berbagi informasi tentang lembaga keuangan bukan bank.