/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

2. JENIS-JENIS LKBB


Lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang berkembang di masyarakat, dikelompokkan menjadi tiga golongan sebagai berikut.

a. Lembaga Pembiayaan Bangunan (Devlopment Finance Corporation/DFC)

b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Investment Finance Corporation/IFC)

Lembaga keuangan lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian, perasuransian dan dana pensiun.

Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia.

a. Perusahaan Asuransi

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena suatu kerutian tertentu.

Objek asuransi meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia tenggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi atau berkurang nilainya.

Kegiatan asuransi terkaita dengan lembaga keuangan karena salah satu sisi kegiatan asuransi adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan premi, yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang mengklaim asuransi karena terjadi kerugian, kerusakan atau objek pertanggunan harus dibayar klaimnya.

Di Indonesia terdapat berbagai jenis asuransi, misalnya asurani jiwa, asuransi sosial, asuransi kerugian dan reasuransi. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Bumi Putera dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut.

i. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian

ii. Memberi dorongan ke arah perkembangan perekonomian

iii. Menghilangkan keraguan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya

iv. Menjamin penanaman modal para usahawan

v. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya

vi. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya

b. Dana Pensiun

Dana pensiun adalah dana yang dihimpun dari pemotongan gaji pegawai yang masih aktif bekerja, untuk kemudian dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya setelah yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Contoh : PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen). Tujuan utama diadakan dana pensiun adalah untuk memberikan jaminan penghasilan bagi mereka yang pensiun.

Dari pengertian di atas, jelaslah bahwa dana pensiun termasuk lembaga keuangan, karena kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat kelompok pekerja, kemudian mengelola dana tersebut, selanjutnya memberikan dana secara tetap, sesuai ketentuan masing-masing dana pensiun setiap bulan kepada peserta yang sudah pensiun.

c. Perusahaan Reksadana

Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang mengelola dana investor reksadana yang ditanamkan pada portofolio saham, pasar uang dan campuran (pasar uang dan saham)

Reksadana dikatagorikan sebagai lembaga keuangan karena menciptakan permodalan bagi perusahaan yang membutuhkan permodalan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas, melalui instrumen portofolio yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat.

d. Perusahaan Pembiayaan

Lembaga pembiayaan yang telah banyak dikenal adalah factoring, forfaiting, dan leasing

i. Factoring yaitu perusahaan yang mengambil alih risiko bad debt (piutang yang bermasalah)

ii. Forfaiting atau sering disebut forfait saja, yaitu lembaga yang memberikan pembiayaan untuk penagihan piutang antarnegara, di mana lembaga tersebut berada di negara pembeli memberikan pembiayaan kepada penjual, tandpa hak resourse kepada penjual. Forfaiting dilakukan dengan menarik diskonto atas instrumen keuangan, misalnya wesel yang digunakan untuk membiayai ekspor barang modal. Bank membeli tagihan dengan menarik diskonto lalu menjualnya kembali. Pasar forfait berkembang di Swiss di mana pasar itu memusatkan pada pembelian utang perdagangan timur-barat; namanya kemudian menjadi sangat diinggriskan (dari forfait menjadi forfaiting) seteleh pasar pindah ke London pada tahun 1980-an.

iii. Leasing, yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran berkala.

e. Pegadaian

Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang memberikan jasa penyaluran uang kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Barang-barang yang dapat digadaikan antara lain pakaian, sepeda, sepeda motor, perhiasan dan mesin tulis. Besarnya kredit yang diberikan pegadaian tergantung dari nilai barang yang digadaikan tersebut.

Tujuan pegadaian adalah membantu masyarakat dalam memperoleh kredit dengan cepat agar tidak jatuh ke tangan kreditor liar dan membantu masyarakat mengembangkan usaha.

f. Kopersai Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah usaha bersama yang menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota dan masyarakat yang memerlukan, dengan bunga ringan.

Tujuan koperasi simpan pinjam adalah membantu memperbaiki tingkat perekonomian anggota, mengembangkan kepribadian anggota angar rajin menabung, dan ikut serta memajukan kesejahteraan masyarakat

Tidak ada komentar: