/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Rabu, 07 Maret 2012

COMMODITY FUTURES TRADING

1. Apa yang dimaksud dengan perdagangan berjangka komoditi? Perdagangan kontrak berjangka komoditi yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka komoditi (PBK) atau commodity futures trading (CFT) adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi atau asset yang dijadikan sebagai subyek kontrak dengan spesifikasi yang jelas berkaitan dengan : jumlah, jenis, mutu tertentu untuk penyerahan atau penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati di suatu bursa berjangka. 2. Apa manfaat ekonomi pasar berjangka? Pada dasarnya perdagangan berjangka tersebut dapat memberikan beberapa manfaat bagi perekonomian, di antaranya 3 manfaatnya yang paling penting, yaitu : 1. sebagai sarana pengalihan risiko (transfer of risk) melalui kegiatan lindung nilai (hedging), dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi produsen, eksportir atau pedagang sebagai alat untuk melindungi dirinya dari risiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat diprediksi dan dikunci dengan baik; 2. sebagai tempat pembentukan harga yang transparan (price discovery) sehingga dapat dijadikan sebagai harga referensi yang terpercaya. Dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi petani produsen dan pihak-pihak yang memerlukan harga sebagai referensi untuk kepentingan usahanya; 3. sebagai alternatif investasi (investment enhancement). Dalam hal ini, kehadiran pasar berjangka dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berani mengambil risiko yang mengharapkan keuntungan dari perubahan harga. 3. Mengingat kegiatan PBK tersebut dikenal sangat kompleks dan berisiko tinggi, bagaimana tersedia perangkat peraturan sebagai landasan pelaksanaannya? Sebagaimana halnya di negara-negara lain, agar pelaksanaan kegiatan PBK tersebut berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat pada umumnya, maka diterbiktan peraturan yang ketat dalam bentuk undang-undang (Law atau Act) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Untuk penyelenggaraan PBK di Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang PBK yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya, antara lain berupa : * Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan PBK; * PP No. 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang PBK; * Paket peraturan Bappebti baik berupa Surat Keputusan maupun Surat Edaran Kepala Bappebti. 4. Bagaimana struktur industri perdagangan berjangka ? Sebagaimana halnya industri perdagangan berjangka internasional pada umumnya struktur industri perdagangan berjangka di Indonesia yang terdiri dari lembaga-lembaga terdiri dari kelembagaan inti dan kelembagaan pendukung. Kelembagaan inti : * Badan Pengawas (Regulator) : adalah suatu lembaga independen (biasanya instansi pemerintah) dengan tugas utama melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pelaksanaan PBK agar berjalan tertib, aman, efektif, dan efisien, serta terjaminnya perlindungan Nasabah/masyarakat. * Bursa Berjangka : adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka * Lembaga Kliring Berjangka : adalah suatu Badan usaha yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan penjaminan pelaksanaan perdagangan. * Pialang Berjangka : adalah suatu perusahaan yang menerima order (amanat) Nasabah untuk melakukan penjualan atau pembelian di Bursa Berjangka, dan untuk itu pialang berjangka mendapatkan fee atas jasa yang diberikannya kepada Nasabah. * Pedagang Berjangka, : adalah perseorangan atau perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan berjangka hanya untuk kepentingan sendiri atau kelompok perusahaannya. Kelembagaan pendukung : * Penasihat Berjangka, adalah perseorangan atau perusahaan yang berwenang menyediakan data/informasi dari hasil analisis yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat/Nasabah untuk mengambil keputusan dalam kegiatan PBK, dan atas jasanya tersebut, Penasihat Berjangka mendapatkan fee tertentu. * Pengelola Sentra Dana Berjangka : adalah perusahaan yang dibentuk untuk menghimpun dana para Nasabah yang bermodal kecil agar dapat melakukan transaksi perdagangan berjangka, melalui penjualan sertifikat. 5. Lembaga-lembaga apa saja yang telah dibentuk di Indonesia berdasarkan UU No. 32 tahun 1997? Lembaga-lembaga yang telah dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah sbb. : * Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berfungsi sebagai badan pengawas; * PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) : adalah suatu perusahaan (PT) yang didirikan berdasarkan UU No. 32 tahun 1997, dan mendapatkan izin Usaha dari Bappebti. Di Indonesia dimungkinkan dibentuk beberapa bursa sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. * PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) : adalah suatu perusahaan negara (BUMN) yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka. * Pialang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri sebanyak 25 perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti, namun 1 di antaranya, PT. Indofutop telah dibekukan izin usahanya. * Pedagang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri 14 perusahaan dan 1 pedagang Berjangka perorangan yang mendapatkan sertifikat pendaftaran dari Bappebti; * Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, hingga saat ini, belum ada perusahaan atau perseorangan melakukan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka. Apa yang dimaksud dengan perdagangan berjangka komoditi?

Tidak ada komentar: