Badan Usaha adalah Kesatuan Yuridis,yg terdiri dari orang atau sekelompok orang yg berorganisasi dlm bidang ekonomi dan bertujuan mencari keuntungan. Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
Pertanyaannya:
Jelaskan Perbedaan antara antara Badan usaha dengan Perusahaan dari segi Tujuan, Fungsi dan Bentuknya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar