/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Sabtu, 26 Maret 2011

T.MANDIRI O5

Secara hukum dan ekonomi, badadn usaha-badan usaha yang tergabung dalam trust tidak berdiri sendiri lagi, sedangkan badan usah-badan usaha yang tergabung dalam kartel masih berdiri dan mempunyai kebebasan un tuk bertindak,kecuali hal-hal yang disetujui dalam perjanjian.

Pertanyaannya;
jelaskan persamaan dan perbedaan anatar Trus dan merger!

Tidak ada komentar: