/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Sabtu, 26 Maret 2011

Tes Formatif 1

1. Jelaskan pengertian Badan Usaha, Perusahaan & Badan Hukum Perusahaan ?
2. Jelaskan 5 kelompok jenis Badan usaha ?
3. Berdasarkan Pemilik Modal,Badan usaha dikelompokan menjadi........yaitu:....
4. Berdasarkan Hukum ,Badan usaha dikelompokan menjadi.......... yaitu............
5. Berdasarkan Kegiatan yug dilakukan,Badan usaha dikelompokan menjadi......yaitu.....

Tidak ada komentar: