/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

RANGKUMAN PERAN UANG & LEMBAGA KEUANGAN DLM MASYARAKAT

1. Uang adalah alat ukur standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk.

2. Syarat-syarat uang adalah diterima masyarakat secara umum, mudah dibawa, mudah disimpan, mudah dibagi-bagi, tidak cepat rusak 9tahan lama), nilainya stabil, adanya kontinuitas dan jumlahnya mencukupi kebutuhan.

3. Fungsi uang dibagi menjadi dua yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi turunan). Fungsi primer uang adalah sebagi alat ukur resmi dan sebagai satuan hitung. Sementara fungsi skunder uang adalah sebagai alat pembayaran, sebagai penimbun kekayaan, sebagai pendorong kegiatan ekonomi, sebagai penunjuk harga, sebagai alat untuk menabung, sebagai alat pembentuk modal (kapital), dan sebagai standar pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda

4. Jenis uang dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral

5. Nilai uang dibedakan menjadi tiga yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)

6. Valuta asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah.

7. Irving Fisher berpendapat bahwa kecepatan uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adlah faktor yang sangat penting dalam pengukuran nilai uang (MV=PT)

8. Bank adalah lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana dan menyalurkannya kepada kelompok yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.

9. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.

10. Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan keigatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Contoh : perusahaan reksadana, pegadaian, perusahaan asuransi dan koperasi.

Tidak ada komentar: