/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

B. GABUNGAN BADAN USAHA


Bertambahnya kebutuhan masyarakat memungkinkan suatu badan usaha dapat memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan di antara beberapa perusahaan, baik perusahaan sejenis maupun perusahaan lain yang membuat produk pengganti (kompetitor)

Permasalahan yang dihadapi ini memungkinkan sebuah badan usaha tidak dapat mencapai keuntungan maksimal atau bahkan tidak berkembang. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah badan usaha dapat menggabungkan usahanya dengan badan usaha lain, baik yang memiliki kegiatan sama maupun tidak, agar dapat memenangkan persaingan. Sebagai contoh, penggabungan (fusi) yang dilakukan oleh PT National Gobel dan Panasonic (perusahaan elaktronik) atau antara Sony dan Ericsson (perusahaan telepon seluler)

Tidak ada komentar: