a. Aglomerasi
Aglomerasi adalah keadaan atau peristiwa di suatu tempat atau daerah banyak timbul perusahaan-perusahaan yang baru berdiri Contoh : di kawasan Jakarta Selatan banyak didirikan tempat-tempat usaha perniagaan. Secara automatis, di daerah sekitarnya akan banyak bermunculan usaha-usaha baru, seperti warung makan, usaha kontrakan dan tok o-toko untuk melayani kebutuhan orang-orang yang bekerja di kawasan perniagan tersebut.
Hal-hal yang mendorong terjadinya aglomerasi adalah sebagai berikut
i. Tersedianya tanah atau tempat yang cocok dan memungkinkan mendirikan usaha
ii. Adanya hubungan lalu lintas yang baik
iii. Tersedianya banyak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan
Adanya aglomerasi akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut
i Berkumpulnya berbagai perusahaan memberi kemungkinan terjadinya kerjasama diantara perusahaan. Kerja sama ini akan menghemat biaya perusahaan
ii. Memberi kesempatan berkembangnya usaha-usaha baru
Sementara, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh adanya aglomerasi antara lain sebagai berikut.
i. Banyaknya perusahaan baru pada daerah tertentu menyebabkan harga tanah mengalami kenaikan. Selain itu areal tanah kosong menjadi sempit, sehingga kemungkinan perluasan kecil
ii. Semakin ramai suatu daerah, semakin tinggi pula biaya hidup yang harus ditanggung dan beban sosial bertambah
b. Deglomerasi
Deglomerasi adalah peristiwa terjadinya pemencaran berbagai perusahaan dari suatu daerah ke daerah lain, yang tadinya perusahaan-perusahaan tersebut berkumpul di satu daerah saja. Hal ini dapat terjadi sebagai dampak negatif adanya aglomerasi.
6. Pertimbangan Bentuk Badan Usaha
Indonesia mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar