/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 25 Maret 2011

2 Sifat Penggabungan Badan usaha


Penggabungan badan usaha dapat terjadi atas kehendak badan usaha itu sendiri secara sukarela atau dapat juga terjadi karena pengaturan pemerintah. Tujuan pemerintah mengadakan penggabungan badan usaha adalah agar pemerintah dapat melakukan bimbingan dan pengawasan secukupnya. Contoh : Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Penggabungan dapat bersifat sementara atau permanen.

a. Penggabungan yang Bersifat Sementara

Penggabungan sementara atau insidental merupakan suatu hubungan kontrak yaitu perjanjian yang hanya berlaku untuk waktu terbatas dan untuk mengatur kerja sama atas hal-hal tertentu, seperti mengatur pembagian daerah penjualan dan pembelian bahan secara bersama.

b. Penggabungan yang Bersifat Permanen

Penggabungan permanen adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu badan usah yang besar, yang menjadi milik bersama bagi badan usaha-badan usaha yang bergabung

Tidak ada komentar: