/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Rabu, 20 Oktober 2010

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN

PENDAHULUAN

Sistem keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga di perdagangkan, tingkat bunga ditentukan dan jasa-jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan ke seluruh bagian dunia. Sistem keuangan merupakan salah satu kreasi yang paling penting dalam peradaban masyarakat modern.

Tugas utamanya adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan berkembang serta dapat meningkatkan standar kehidupan. Oleh karena itu sistem keuangan memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.

Sistem keuangan mampu menentukan tingkat bunga kredit dan berapa besar jumlah kredit yang akan tersedia untuk membayar berbagai jenis barang dan jasa yang dibeli sehari-hari. Sistem keuangan memberi dampak yang kuat terhadap kesehatan perekonomian. Apabila tingkat bunga kredit menjadi lebih tinggi (naik) dan dana yang tersedia terbatas, maka total pengeluaran untuk barang dan jasa akan mengalami penurunan. Akibatnya, pengangguran akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi menurun. Karena unit bisnis/usaha mengurangi produknya dan menghentikan karyawannya. Sebaliknya bilamana tingkat bunga kredit rendah dan dana yang tersedia mencukupi, total pengeluaran untuk barang dan jasa akan meningkat, penciptaan lapangan kerja bertambah dan ekanomi dapat terpenuhi. Dengan demikian sistem keuangan merupakan bagian integral dari ekonomi suatu negara


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.

Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain :

Ø Menawarkan berbagai jenis skema tabungan,

Ø proteksi asuransi,

Ø program pensiun,

Ø penyediaan sistem pembayaran dan

Ø Mekanisme transfer dana.

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.


KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara.

Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah : mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan non depositori.


Lembaga Keuangan Depositori

Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Misalnya, giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.

Unit surplus dapat berupa : perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.


Lembaga Keuangan Non Depositori

Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah :

Ø Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian.

Misalnya, polis asuransi, program pensiun.

Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut seperti : perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun.

Ø Lembaga keuangan investasi, yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal.

Misalnya, perusahaan efek, perusahaan reksa dana

Ø Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit.




PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi yaitu, sektor usaha, pemerintah dan individu atau rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.

Sekuritas primer antara lain : dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dsb. Sekuritas sekunder adalah : giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dsb.

Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset (kekayaan) finansial, di pihak bank merupakan utang. Selanjutnya sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset. Misalnya, dalam bentuk pinjaman kepada unit defisit atau dengan membelikannya surat-surat berharga di pasar uang dan pasar modal.



Lembaga Keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan

1. Pengalihan Aset

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” oleh debitur. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut dananya diperoleh dengan menerima simpanan dari penabung yang jangka waktunya di atur menurut kebutuhan penabung. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung.

Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit, lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut transmutasi asset.



2. Likuiditas

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dibeli oleh sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti : giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi dan aman di samping tambahan pendapatan.



3. Realokasi Pendapatan

Dalam kenyataan, banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa kelak mereka akan pensiun sehingga penghasilannya otomatis akan berkurang. Untuk menghadapi masa - masa tersebut mereka menyisihkan dan merealokasikan penghasilannya untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang. Misalnya, membeli rumah, tanah dsb, namum dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dsb, akan jauh lebih baik dibadandingkan dengan alternatif pertama.

Rumah tangga berbeda dengan sector usaha dalam menerbitkan sekuritas primer. Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan dating. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.



4. Transaksi

Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksud untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa disamping untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk memperoleh transaksi moneter.




FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA KEUANGAN

Meningkatnya peran lembaga keuangan dalam perekonomian modern dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain :



1. Meningkatnya Pendapatan Masyarakat

Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung setiap tahun. Sejalan dengan itu lembaga keuangan menawarkan berbagai alternatif simpanan yang memberikan fasilitas kemudahan penabung melakukan transaksi.



2. Perkembangan Industri dan Teknologi

Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri yang semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha industri, lembaga keuangan telah memperihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor usaha industri dalam jumlah besar.



3. Denominasi Instrumen Keuangan

Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui pasar keuangan sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya/nominalnya dalam nilai besar. Lembaga keuangan yang memeliki karekteristik usaha sendiri dapat memberikan kemampuan penabung kecil untuk mendapatkan instrumen keuangan yang dapat dijangkau.



4. Skala Ekonomi dan Produk Jasa-Jasa

Dengan mengombinasi sumber-sumber untuk menciptakan berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk atau jasa per unit yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah. Kelebihan inilah yang memberikan lembaga keuangan keunggulan bersaing.



5. Jasa-Jasa Likuiditas

Ketidakpastian arus kas unit usaha dalam kegiatan operasinya jelas akan dapat mengancam dan mengganggu kegiatan operasi perusahaan apabila kondisi keuangannya tidak dalam keadaan baik. Masalah likuiditas tersebut kemungkinan akan menyebabkan timbulnya beban biaya dan akan mengganggu kelancaran operasi perusahaan. Masalah likuiditas juga dapat dialami oleh individu. Untuk memenuhi kebutuhan likuditas ini, lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk atau jasa-jasa likuiditas.



6. Keuntungan Jangka Panjang

Lembaga keuangan memperoleh sumber dana simpanan dari penabung dengan tingkat bunga relatif rendah. Dana tersebut selanjutnya disalurkan sebagai pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi dan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Spread antara biaya dana lembaga keuangan dengan tingkat bunga pinjaman tetap akan stabil karena biaya dana dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.



7. Risiko Lebih Kecil

Pengawasan dan peraturan yang lebih ketat terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan dan adanya program penjaminan atas simpanan, yang saat ini banyak diperlakukan oleh pemerintah dan otoritas moneter menyebabkan risiko yang dihadapi penabung menjadi lebih kecil


SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya, misalnya pasar uang dan pasar modal.

sistem keuangan indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu : sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan kemudian dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions, yang terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Lembaga keuangan yang dapat digolongkan sebagai lembaga keuangan bukan bank (non depository financial institutions) terdiri atas perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek dan pegadaian.

Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :



1. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

2. Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi

3. Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun

4. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

5. Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

6. Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Tidak ada komentar: