Halaman Muka Blog

Minggu, 19 Januari 2014

DAFTAR BUMN INDONESIA


DEFINISI BUMN

Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi 13 yaitu :
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan Sampah
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II

7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
Perum Bulog
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
PT PP Berdikari (Persero)
PT Sarinah (Persero)
9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar