Halaman Muka Blog

Sabtu, 28 Januari 2012

MODUL EKNOMI BISNIS (RANGKUMAN KUSAI)


PENDAHULUAN
A. Deskripsi Modul
Menentukan Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan Lembaga Keuangan (EKO-C) adalah kompetensi ketiga dari materi atau kajian diklat ekonomi bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan. Kompetensi ini terdiri dari dua sub kompetensi, yaitu Mengidentifikasi bentuk-bentuk badak usaha dan Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan.
Bahan ajar yang berisi pembahasan dua sub-kompetensi di atas ini dirancang dan dikembangkan untuk membantu para guru atau instruktur dan siswa atau peserta diklat dalam proses pembelajaran sehingga tingkat kompetensi yang diharapkan dapat dicapai. Tingkat kompetensi tercermin dari tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa atau peserta diklat. Sikap pengetahuan, dan keterampilan yang memadai tentang dasar-dasar ekonomi akan membantu para calon tenaga kerja untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan menguasai sub-sub kompetensi ini, mereka dapat memahami masalah ekonomi sehari-hari, terutama yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dengan mempelajari sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat akan menjadi lebih paham tentang bentuk-bentuk badan usaha dan manfaat lembaga keuangan.
B. Peta Kedudukan Modul
Modul ini merupakan modul kompetensi ketiga (EKO-C) yang harus dikuasai oleh peserta diklat setelah modul kompetensi EKO-A dan EKO-B seperti tampak pada Peta Kedudukan Modul berikut ini















EKO-A.1

EKO-A.2

EKO-A.3






EKO-B.1

EKO-B.2







KETERANGAN :
EKO-A.1 : Memahami ilmu dan hukum ekonomi
EKO-A.2 : Menerapkan motif dan prinsip-prinsip ekonomi dalam kegiatan bisnis
EKO-A.3 : Menganalisis permintaan dan penawaran
EKO-B.1 : Memahami faktor-faktor produksi
EKO-B.2 : Menggunakan faktor-faktor produksi untuk meningkatkan produksi/hasil
EKO-C.1 : Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
EKO-C.2 : Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan
: Sub-Kompetensi yang dipelajari dalam modul ini
: Sub-sub kompetensi lain yang berhubungan dengan pembelajaran
modul ini
C. Persyaratan
Bahan diklat ini berisi kajian dan materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi pada unit Menentukan Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan Lembaga Keuangan. Untuk mempelajari unit kompetensi ini siswa atau peserta diklat terlebih dulu harus menguasai unit-unit kompetensi yang berkaitan, yaitu :
1. Menerapkan hukum ekonomi, motif ekonomi, dan prinsip ekonomi dan kegiatan
bisnis (EKO-A)
2. Menerapkan prinsip dasar produksi dalam kegiatan bisnis (EKO-B)
D. Referensi
Untuk melengkapi materi dan kajian sub-kompetensi ini disarankan agar siswa atau peserta diklat menggunakan pula bahan-bahan bacaan berikut ini. Bahan bacaan bahwa ini sekaligus juga menjadi buku acuan atau Daftar Pustaka untuk menyusun materi pembelajaran ini.
Anonimous. 1985. Ekonomi Perusahaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jakarta
Anonimous. 2004. UUD45 dan Amandemennya. Penerbit Fokusmedia.Jakarta
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Jakarta
Arbi, Syarif. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbitan
Djambatan, Jakarta
Basuswasta. 1979. Ekonomi Perusahaan Modem.Liberty. Jogjakarta
Boediono. 1998. Ekonomi Moneter (Edisi 3), BPFE, Jogjakarta.
Danusaputro, Marjanto dan Suharto. Pandu. 1991. Peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pembangunan Daerah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Jakarta
Hindle, Tim. 1996. Seri Intisari Manajemen-MBA, Alex Media Komputindo. Jakarta
Hindle, Tim. 1996. Seri Intisari manajemen-Keuangan. Elex Media Komputindo.
Jakarta
Irmayanto, Juli dkk.2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Cetakan Kedua).
Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta.
Roehaety, Eti dan Tresnati, Ratih. 2005. Kamus Istilah Ekonomi, PT Bumi Aksara.
Jakarta
Siamat, Dhalan. 1993. Manajemen Bank Umum. Intermedia. Jakarta
Sinungan, Muchdarsyah. 1995. Uang dan Bank. PT Rineka Cipta. Jakarta
Suyatno, Thomas dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan (Edisi Ketiga). PT Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta
Tobink, Riduan dan Fanuel, BN. 2003. Kamus Istilah Perbankan. PT Atalya Rileni
Sudeco. Jakarta
E. Glosari
aset : produk bernilai yang dikuasai atau dimiliki suatu perusahaan, baik
berupa harta benda (properti, hak, atau suatu tuntutan terhadap aktiva
maupun jasa yang dimiliki
bad dept : utang yang tidak dapat dibayar
bank primer : bank yang menciptakan uang dengan cara meningkatkan kredit yang disalurkan hingga jumlah tertentu tanpa dipengaruhi jumlah dana yang dihimpunnya
bank sentral : sebuah organisasi yang memiliki monopoli kebijakan pengendalian jumlah uang dasar (monetary base)
deflasi : keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil dari jumlah barang dan jasa yang tersedia
cek : Perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang tujukan supaya membayar sejumlah uang
deposito : perbedaan antara harga barang yang berlaku untuk obligasi dengan darga unjuknya
dividen : bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta diserahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham, sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan
giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan
inflasi : kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar, sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang
konsesi : pemberian kedudukan dan hak oleh salah satu pihak dalam sebuah perundingan untuk mendorong pihak lain memberikan kedudukan dan hak yang setara
monopoli : situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
reksadana : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal (yang mempunyai tujuan investasi bersamaan) untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh perusahaan pengelola reksadana
saham : bagian, andil, sero, surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor; hak yang dimiliki oleh orang (pemegang saham) terhadap perusahaan, berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pemilikan dan pengawasan.


PEMBELAJARAN
MEMANFAATKAN JASA LEMBAGA KEUANGAN
RENCANA BELAJAR SISWA
Rencana belajar siswa disusun dan ditetapkan ke dalam tabel berikut :
Jadwal Rencana Belajar Siswa
No
Kegiatan
Jumlah
Pelajaran
(@45’)
Lokasi
Pendekatan
Tugas
Keterangan
1
2
Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
a. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha secara tepat
b. Memilih badan usaha secara tepat
c. Memilih bentuk penggabungan badan usaha secara tepat
d. Memilih bentuk khusus penggabungan badan usaha secara tepat
Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan
a. Menjelaskan arti uang secara benar
b. Mengidentifikasi fungsi uang secara tepat
c. Menjelaskan teori kuanitas uang menurut Irving Fisher (MV=PT)
d. Menjelaskan peran dan fungsi perbankan secara benar
e. Mengidentifikasi jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
f. Menjelaskan peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
g. Mengidentifikasi jenis-jenis jasa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
h. Memanfaatkan jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
5 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
B. Petunjuk Penggunaan Modul
1. Penjelasan bagi Siswa atau Peserta Diklat
a. Siswa atau peserta diklat diharapkan dapat mempelajari setiap bagian dalam bahan ajar kemudian mengerjakan tugas, baik tugas individu maupun tugas kelompok dengan baik dan benar.
b. Prosedur sertifikasi
i. Paspor keterampilan
Paspor keterampilan atau skill passport adalah dokumen rekaman pengetahuan atas kompetensi/sub kompetensi yang telah dicapai oleh pemiliknya. Paspor ini mengiformasikan pada dunia kerja dan industri tentang riwayat pencapaian kompetensi/sub-kompetensi pemiliknya.
ii. Sertifikasi kompetensi
Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta diklat yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK atau lembaga diklat yang terakreditasi sebagai penyelenggara uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, perusahaan/industri, lembaga diklat yang memiliki kredibilitas dalam bidangnya atau lembaga diklat yang diberi wewenang oleh lembaga terakreditasi untuk menyelenggarakan ujian dan sertifikasi.
2. Peran Guru
a. Membantu siswa atau peserta diklat dalam merencanakan pembelajaran
b. Membimbing siswa atau peserta diklat melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap ajar
c. membantu siswa atau peserta diklat dalam memahami konsep dan praktik baru serta menjawab pertanyaan siswa atau peserta diklat mengenai pembelajaran siswa atau peserta diklat
d. Membantu siswa atau peserta diklat untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar
e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan
f. Mendatangkan seorang ahli atau pendamping guru ke tempat kerja untuk membantu pembelajaran
g. Merencanakan proses penilaian dan meyiapkan perangkatnya
h. Melaksanakan penilaian
i. Menjelaskan kepada siswa atau peserta diklat tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan dari suatu kompetensi yang perlu diperbaiki dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya
j. Mencatat pencapaian kemajuan siswa atau peserta diklat
C. Bahan dan Alat
Untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran ini, diperlukan bahan-bahan, alat, dan perlengkapan pembelajaran tertentu. Bahan, alat dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang pembelajaran pada sub-unit kompetensi ini adalah :
1. Ruang (Tempat)
Pembelajaran sub-unit kompetensi Menentukan Bentuk Badan Usaha dan memanfaatkan Lembaga Keuangan umumnya dilaksanakan di kelas, tetapi dapat juga dilakukan dengan menmanfaatkan berbagai ruang atau tempat belajar lain, seperti ruang laboratorium sejauh menggunakan sarana komputer atau pun faksimile, raung velajar kelompok, ruang kelas yang sudah dimodifikasi untuk tujuan pembelajaran ini, perusahaan (home industry) dan sebagainya
2 Bahan
Untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sub-unit kompetensi ini hampir tidak diperlukan bahan yang spesifik. Cukup menggunakan bahan yang pada umumnya digunakan pada kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti buku tulis dan sarana belajar seperti biasa.
3. Alat dan Perlengkapan
Alat dan perlengkapan yang diperlukan sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar pada unit kompetensi ini antara lain :
  1. papan tulis atau white board dengan penghapusnya
  2. overhead projector
  3. flip chart
D. Tujuan Akhir
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-unit kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
1. mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan bada usaha
2. menjelaskan keuntungan dan kelemahan bentuk-bentuk badan usaha
3. menjelaskan pengertian bentuk-bentuk badan usaha
4. menjelaskan pengertian bentuk-bentuk husus penggabungan badan usaha
5. menjelaskan pengertian uang, fungsi uang, dan teori kuantitas uang
6. menjelaskan pengertian jenis jasa perbankan
7. menjelaskan pengertian jenis jasa LKBB
E. Tes Kemampuan Awal
Sebelum mempelajari modul ini, peserta diklat harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini
1. Sebutkan bentuk-bentuk badan usaha yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
2. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
3. Apa yang Anda ketahui tentang uang ?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Jika telah selesai menjawab semua pertanyaan, mintalah kunci jawaban pada guru pembimbing Anda, kemudian hitunglah jumlah jawaban Anda yang benar, dan gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan awal Anda sebelum mempelajari modul ini
Jumlah jawaban Anda yang benar x 100%
Tingkat penguasaan = jumlah soal
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = cukup
0% - 69% = kurang
Jika penguasaan Anda mencapai 80% ke atas, anda dapat langsung mengerjakan soal-soal Tes Formatif atau soal-soal Evaluasi. Namun, jika tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80%, Anda harus mempelajari tiap bagian dalam modul ini secara cermat


1.  Mengidentifikasi Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Lembaga Keuangan
Perkembangan ekonomi Indonesia memperoleh dukungan besar dari sektor usaha. Kemajuan sektor usaha melalui prestasi berbagai perusahaan memberikan dorongan bagi ekonomi Indonesia untuk pulih dari krisis. Dalam dunia usaha Indonesia dikenal beragam jenis badan usaha, dengan kebaikan dan kekurangannya masing-masing. Pemilihan jenis badan usaha dilakukan penguasaha berdasarkan sejumlah pertimbangan, guna mendapat hasil terbaik. Langkah penggabungan badan usaha kerap terjadi dalam kegiatan usaha dipicu oleh alasan dan pertimbangan tertentu. Bentuk penggabungan itu dapat berupa merger, akuisisi, kartel dan seterusnya. Penggabungan badan usaha yang mungkin sudah Anda kenal adalah meleburnya empat bank menjadi Bank Mandiri, atau bersatunya produsen telepon seluler Ericsson dan Sony menjadi sony Ericsson

TUJUAN PEMBLAJARAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
- mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi permilihan bentuk badan usaha
- Menjelaskan kebaikan/kekurangan setiap bentuk badan usaha (perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, PN)
- Menjelaskan penertian tentang bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usah (merger, akuisi, konsolidasi0
- Menjelaskan pengertian tentang bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usaha (kartel, turst, holding company, joint venture, dan lain-lain)


URAIAN MATERI
A. BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha (enderneming) diartikan sebagai kesatuan yuridis ekonomi dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat Kesatuan yuridis ekonomi tersebut terdiri dari orang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam badan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang/jasa dengan cara yang efektif dan efisien. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena sumber daya alamat modal dan tenaga kerja disebut dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Apakah badan usaha sama dengan perusahaan? Badan usaha dan perusahaan meruapakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, antara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Bagian-bagian itu umumnya terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan, dan bagian-bagian lainnya. Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan dari badan usaha dan perusahaan berbeda, namun sebenarnya perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang bertugas menghasilkan barang dan jasa. Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ditunjukkan pada Tabel 1.1 berikut
Tabel 1.1 Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
Indikator
Badan Usaha
Perusahaan
- Tujuan
- Fungsi
- Bentuk
- Mencari laba sekaligus memberi layanan kepada masyarakat
- Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CB, Firma, koperasi
- Menghasilkan barang
- Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
- Pabrik, bengkel atau unit produksi
- Pabrik, bengkel, atau unit produksi
Dengan demikian, dapat disimpulkan ciri-ciri badan usaha sebagai berikut.
1. Bertujuan untuk mencari keuntungan dengan jalan mencukupi kebutuhan masyarakat
2. Memerlukan modal dan tenaga dalam menjalankan usaha. Modal digunakan untuk membeli gedung, mesin, peralatan, dan bahan baku, sedangkan tenaga digunakan untuk menjalankan mesin alat-alat dan sebagainya
3. Segenap aktivitas operasional dalam perusahaan diorganisasikan oleh seorang pimpinan usaha (usahawan)
2. Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, wilayah negara, bentuk hukum dan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan tenaga mesin.
a. Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima yaitu badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri perdagangan dan jasa.
i. Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil bahan-bahan dari alam (pertambangan, perikanan laut). Contoh perusahaan pertambangan minyak bumi dan perusahaan perkayuan.
ii. Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuh atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara, badan usaha pembibitan, dan badan usaha tambak
iii. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah atau mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, contoh : PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong dan PT Pupuk Sriwijaya
iv. Badan usaha yang bergerak di bidan perdagangan
Badan usaha yan bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang bergerak mengumpulkan dan menyalurkan hasil produksi dari produsen ke konsumen (melakukan jual beli barang dari satu tempat ke tempat lain) termasuk kegiatan ekspor impor. Contoh : PT Aduma Niaga, PT Sarinah.
V. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang berfungsi membantu proses produksi tanpa membuat barang tertentu Contoh : PT Asuransi Jiwasraya yang bergerak di bidang asuransi jiwa, PT Asuransi Jasa Indonesia yang bergerak di bidang asuransi kerugian dan PT Bank BNI yang memberi jasa dalam kegiatan peredaran uang.
b. Berdasarkan Pemilik Modal
Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran
i. Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Modal negara dalam BUMN berupa penertaan secara langsung kekayaan negara yang dipisahkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contoh : PT Kereta Api, PT Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia)
ii. Badan usaha milik swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negari. Sementara, badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negari.
iii. Badan usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contoh : PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI dan pihak swata.
c. Berdasarkan Wilayah Negara
Berdasarkan wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha penanaman modal dalam degeri dan penanaman modal asing
i. Badan usaha penanaman modal dalam negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sedang menggalakan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
ii. Badan usaha penanaman modal asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor
d. Berdasarkan Bentuk Hukum
Berdasarkan bentuk hukum, badan usaha dikelompokkan menjadi dua
i. Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam badan usaha maupun harta benda milik probadinya. Jadi, tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi Contoh : Badan usaha perseorangan dan firma
ii. Badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas hanya sampai pada modal yang diikutsertakan dalam badan usaha saja. Milik probadi tidak termasuk menjadi jaminan utang badan usaha. Contoh Perseroan Terbatas
e. Berdasarkan Perbandingan Penggunaan Tenaga Kerja Manusia dan Tenaga Mesin
Berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan tenaga mesin, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha dengan perusahaan modal intensif dan badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif
i. Badan usaha dengan perusahaan modal intensif
Badan usaha dengan perusahaan modal intensif adalah badan usaha yang aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga mesin daripada tenaga manusia
ii. Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif
Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif adalah badan usaha yang aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga manusia daripada tenaga mesin
3. Fungsi Badan Usaha
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan
- Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
- Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
4. Tempat Kedudukan Badan Usaha
Tempat kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Namun, ada pula tempat badan usaha dan tempat perusahaan yang tidak sama atau terpisah. Pemilihan tempat kedudukan badan usaha tidak sesukar memilih tempat kedudukan perusahaan. Pada umumnya kantor pusat badan usaha selalu bertempat di pusat perdagangan dan pusat keuangan, sehingga pencarian modal dan hubungan penjualan produksi dapat lebih mudah dilakukan
Anda tentu juga pernah menjumpai sebuah badan usaha yang memiliki dua atau lebih perusahaan. Contoh : Pertamina yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dengan perusahaan di beberapa tempat, seperti Balongan Indramayu, Sungai Gerong Balikpapan dan Cilacap.
Tempat kedudukan perusahaan adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas produksi. Di atastelah diuraikan bahwa memilih tempat kedudukan perusahaan lebih sukar dibandingkan memilih tempat kedudukan badan usaha pemilihan tempat kedudukan perusahaan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi oleh setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Hal ini disebabkan karena tempat kedudukan perusahaan dipakai untuk jangka panjang, bahkan mungkin selamanya. Pertimbangan yang matang juga diperlukan karena tempat kedudukan perusahaan turut berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang harus ditangung perusahaan, seperti biaya produksi dan biaya penjualan, yang berarti akan berpengaruh terhadap harga pokok hasil produksi
Pemilihan tempat kedudukan perusahaan untuk setiap jenis badan usaha akan berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh jenis lapangan usaha yang akan digeluti. Jenis-jenis tempat kedudukan perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Terikat Oleh Alam
Tempat kedudukan badan usaha yang terikat oleh alam adalah tempat kedudukan perusahaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh manusia, melainkan tergantung atau terikat oleh alam. Misalnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif, seperti pertambangan harus terletak pada lokasi tambang perusahaan-perusahaan pertanian yang harus terletak pad daerah sesuai dengan jenis tanaman yang dikembangkan dan berlahan subur.
b. Tempat Kedudukan Badan Usaha yang Ditentukan oleh Pemerintah
Tempat kedudukan badan usaha yang ditentukan oleh pemerinah adalah tempat kedudukan perusahaan yang tempat atau letaknya ditentukan oleh pemerintah pada suatu lokasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya masalah keselamatan umum, kesehatan, ketertiban dan pencemaran. Dalam hal ini pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Ada beberapa kegaitan badan usaha yang dapat menganggu kesehatan, misalnya asap yang berasal dari industri yang mengandung gas beracun. Atas dasar berbagai pertimbangan kepentingan masyarakat, kegiatan industri tersebut ditempatkan jauh dari daerah pemukiman pendudukan
c. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Sejarah
Tempat kedudukan badan usaha berdasarkan sejarah (historis) adalah tempat kedudukan perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah, bukan karena pertimbangan lain dan hanya secara kebetulan bertempat di situ. Pada umumnya badan usaha-badan usaha seperti ini telah berada di tempat tersebut sejak awal pendiriannya dan tidak mau lagi pindah ke tempat lain karena mengandung sejarah yang baik. Misalnya kerajinan payung di Tasikmalaya, ukir-ukiran di Jepara, dan batik di Jogjakarta. Kedudukan badan usaha-badan usaha ini telah turun temurun sejak dahulu dan menjadi semacam jaminan mutu apabila pada produk tercantum nama daerah asal usaha tersebut berkembang
d. Tempat Kedudukan Badan Usaha Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi
Tempat kedudukan badan usaha berdasarkan pertimbangan ekonomi adalah tempat kedudukan perusahaan yang pemilihannya dilakukan dengan memperhitungkan bahwa tempat yang dipilih adlah tempat yang paling menguntungkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi.
Pertimbangan-pertimbngan di bawah ini akan mempengaruhi biaya pengangkutan dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang.
i. dekat dengan bahan-bahan dasar
ii. dekat dengan pasar
iii. energi
iv. tenaga kerja
v. modal yang diperoleh untuk investasi
5. Aglomerasi dan Deglomerasi
a. Aglomerasi
Aglomerasi adalah keadaan atau peristiwa di suatu tempat atau daerah banyak timbul perusahaan-perusahaan yang baru berdiri Contoh : di kawasan Jakarta Selatan banyak didirikan tempat-tempat usaha perniagaan. Secara automatis, di daerah sekitarnya akan banyak bermunculan usaha-usaha baru, seperti warung makan, usaha kontrakan dan tok o-toko untuk melayani kebutuhan orang-orang yang bekerja di kawasan perniagan tersebut.
Hal-hal yang mendorong terjadinya aglomerasi adalah sebagai berikut
i. Tersedianya tanah atau tempat yang cocok dan memungkinkan mendirikan usaha
ii. Adanya hubungan lalu lintas yang baik
iii. Tersedianya banyak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan
Adanya aglomerasi akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut
i Berkumpulnya berbagai perusahaan memberi kemungkinan terjadinya kerjasama diantara perusahaan. Kerja sama ini akan menghemat biaya perusahaan
ii. Memberi kesempatan berkembangnya usaha-usaha baru
Sementara, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh adanya aglomerasi antara lain sebagai berikut.
i. Banyaknya perusahaan baru pada daerah tertentu menyebabkan harga tanah mengalami kenaikan. Selain itu areal tanah kosong menjadi sempit, sehingga kemungkinan perluasan kecil
ii. Semakin ramai suatu daerah, semakin tinggi pula biaya hidup yang harus ditanggung dan beban sosial bertambah
b. Deglomerasi
Deglomerasi adalah peristiwa terjadinya pemencaran berbagai perusahaan dari suatu daerah ke daerah lain, yang tadinya perusahaan-perusahaan tersebut berkumpul di satu daerah saja. Hal ini dapat terjadi sebagai dampak negatif adanya aglomerasi.
6. Pertimbangan Bentuk Badan Usaha
Indonesia mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
7. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan hukum bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
a. Badan Usaha Milik Negara
Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN terdiri dari pereusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum). Bentuk ketiga dari BUMN yang tidak disinggung dalam UU No.19 Tahun 2003 adalah perusahaan jawatan (perjan)
i. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Tujuan utama Perjan adalah mengabdikan diri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat (sebagai public service). Perusahaan jawatan merupakan bagian dari direktorat jendral sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin oleh direksi, tetapi oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri. Perja yang ada saat ini umumnya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, misalnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, dan Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.
Perusahaan jawatan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut.
- Tujuan utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari kuntungan
- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi
- Modalnya berasal dari APBN yang menjadi hak departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah yang bersangkutan
- Begerak pada usaha jasa-jasa vital
- Merupakan bagian dari suatu departemen
- Bila menuntut atau dituntut, kedudukannya sebagai pemerintah atau seizin pemerintah
- Pegawainya berstatus pegawai negari
- Memperoleh fasilitas negara
- Pengawasan mengikuti model yang ada di pemerintah, yaitu hirarkis atau fungsional
- Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah.
ii. Perusahaan Umum (Perum)
Tujuan utama Perum adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi secara menyeluruh) dan sekaligus mencari keuntungan. Perum bergerak di bidang jasa-jasa vital, dengan status badan hukum yang diatur oleh undang-undang. Perum memiliki nama dan kekayaan sendiri, serta ada kebebasan bergerak. Seluruh modal Perum adalah milik negara dan dapat mempunyai atau memperoleh modal dari kredit. Perum dipimpin oleh Dewan Direksi dengan karyawan yang berstatus sebagai pegawai perusahaan negara, yang diatur tersendiri.
BUMN yang berbentuk Perum saat ini sangat terbatas, antara lain Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Perum Pegadaian.
Perusahaan Umum mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Tujuan utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari keuntungan dengan memegang teguh prinsip berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kegiatan usaha.
- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi
- Seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat meminjam dari dalam negeri atau luar negari
- Pemiliknya adalah pemerintah atau pemerintah daerah
- Bergerak pada usaha jasa-jasa vital
- Dipimpin oleh dewan direksi dan karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
- Dapat dituntut berdasarkan Hukum Perdata
- Susunan organisasi, tuas wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan diatur dengan undang-undang
- Memiliki kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta, dapat mengikat perjanjian kontrak untuk berhubungan dengan pihak lain.
iii Persero
Tujuan utama Persero adalah memupuk keuntungan. Persero berstatus badan hukum berbentuk PT, yang dipimpin oleh Dewan Direksi. Seluruh modalnya adalah milik negara. Saat ini, sebagian besar BUMN yang ada berbentuk Persero. BUMN ini menyelenggarakan bidang usaha yang sangat bervariasi, misalnya perbankan, asuransi, perdagangan, jasa konsruksi, dan jasa angkutan. Perusahaan Perseroan Semen Gresik adalah salah satu contoh BUMN berbentuk Persero.
Persero mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Berfungsi komersial dan ekonomi
- Bertujuan mencari laba
- Modalnya berasal dari pemerintah dalam bentuk saham
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Dipimpin oleh Dewan Direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
- Dapat bergabung dengan badan usaha lainnya, sesama badan usaha milik negara, atau perusahaan swasta
- Pemiliknya adalah pemerintah
b. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta terdiri dari badan usaha perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Ciri-ciri khusus badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.
i. Pemilik modalnya adalah perorangan atau kelompok
ii Bertujuan untuk mencari keuntungan
iii. Memiliki fungsi komersial, sosial dan ekonomi
iv. Status pegawai perusahaan tergantung dari masing-masing perusahaan
v. Badan usaha yang berbadan hukum, bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
vi. Manajemen badan usaha ditentukan oleh kondisi masing-masing badan usaha
vii. Pembagian keuntungan umumnya ditentukan berdasarkan besar kecilnya penyertaan modal
viii Kekuasaan tertinggi yang menyangkut pengambilan keputusan berada pada pemilik modal terbesar dan khusus pada PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS). Pengelola (direksi) juga dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
ix Pegawai perusahaan bekerja secara profesional
Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta
i. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan. Modal badan usaha perseorangan berasal dari satu orang saja, yang pemilik badan usaha tersebut. Badan usaha perseorangan cocok untuk jenis usaha yang tidak memerlukan modal banyak. Apabila pemilik berhalangan atau meninggal dunia, perusahaan akan terhenti. Dengan demikian, kelangsungan hidup usaha tergantung pada satu orang saja atau kelangsungan hidupnya tidak terjamin.
Tidak terdapat pemisah yang jelas antara harta perussahaan dan harta milik pribadi pada badan usaha bentuk ini. Apabila terjadi kegagalan usaha yang menyebabkan kerugian besar, harta kekayaan pribadi juga dapat ikut digunakan sebagai jaminan. Tanggung jawab seperti ini disebut tanggung jawab yang tidak terbatas atau tanggung jawab penuh.
a) Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut
- Keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat karena hanya dimpimpin oleh satu orang
- Keuntungan dapat dinikmati sendiri
- Pajak lebih rendah jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain, karena badan usaha perseorangan tidak berbadan hukum
- Rahasia perusahaan lebih terjamin, yang akan menguntungkan pada saat perusahaan mempunyai kekhususan dalam hal-hal tertentu
- Biaya organisasi murah karena masih bersifat sederhana (badan usaha relatif kecil dan tidak kompleks)
- Keuntungan yang besar akan mendorong dan memberikan semangat bagi pimpinan
b) Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Kekurangan-kekurangan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut.
- Tanggung jawab tidak terbatas, hal ini akan terasa berat pada saat seluruh kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi jaminan utang.
- Kemampuan penyediaan modal atau dana sangat terbatas, dan apabila pembiayaan ditutup dengan modal asing akan sangat memberatkan badan usaha
- Kontinuitas atau kelangsungan hidup usaha tidak terjamin. Perusahaan akan terhenti jika pemilik meninggal atau sakit
- Perluasan dan perkembangan usaha akan terganggu apabila kemampuan dan kecakapan pimpinan terbatas.
Pemerintah sangat mendukung dan mengharapkan usaha-usaha perseorangan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Perkembangan perusahaan kecil, teutama industri kecil diharapkan mampu membantu pengadaan lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan akhirnya mengurangi pengangguran. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap berkembangnya usaha-usaha seperti ini adalah dengan membantu pengusaha-pengusaha kecil yang kurang modal melalui pemberian kredit untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) Keredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ii. Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Seperti halnya badan usaha perseorangan, tanggung jawab para anggota persekutuan adalah tidak terbatas. Artinya tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Anggota persekutuan juga memiliki tanggung jawab solider/renteng, yaitu kondisi atau keadaan yang diakibatkan oleh perbuatan salah satu anggota perksekutuan menjadi tanggung jawab anggota persekutuan lain secara bersama-sama, kecuali terdapat pembagian tugas secara khsus.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan membuat akta resmi atau akta di bawah tangan. Akhta resmi harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan di Berita Negara (Lembaran Negara) Akat pendirian yang harus didaftarkan ini memuat hal-hal sebagai berikut.
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para anggota persekutuan
- Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usaha umum atau terbatas pada satu cabang perusahaan
- Penunjukan siapa yang berhak memberikan tanda tangan atas nama persekutuan
- Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan
- Bagian-bagian lain dari perjanjian yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Persekutuan firma merupakan bentuk yang paling diinginkan untuk badan usaha yang rentabilitasnya tergantung pada pribadi dan semanbat kerja sama anggota. Dengan demikian, sering dijump;ai persekutuan firma dengan anggota yang masih mempunyai hubungan keluarga atau saudara.
a) Kebaikan Persekutuan Firma
- Dapat dilakukan pembagian pekerjaan bagi masing-masing anggota misalnya anggota persekutuan diserahi tugas sebagai pimpinan keuangan, pimpinan administrasi, atau pimpinan penjualan. Dengan demikian, kemampuan operasional lebih besar jika dibandingkan badan usaha perseorangan
- Penggalan modal lebih mudah dilakukan karena dapat dikumpulkan dari berberapa orang yang menjadi anggota persekutuan
- Risiko terasa lebih ringan karena ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota persekutuan
- Kontinuitas usaha tidak hanya tergantung pada satu orang
- Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar karena jaminan berasal dari beberapa orang anggota persekutuan.
b) Kekurangan Persekutuan Firma
Kekurangan-kekurangan persekutuan firma adalah sebagai berikut :
- Tindakan atau perbuatan seorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota persekutuan
- Kesamaan pendapat sulit dicapai karena hasrus menyatukan pendapat dari banyak orang. Hal ini menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lambat.
iii. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap=CV) adalah suatu perkumpulan beberapa orang yang saling mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa anggota lainnya dengan nama bersama. Dikenal dua macam anggota dalam CV, yaitu :
- Anggota yang berhak memimpin persekutuan (anggota aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak tebatas (penuh)
- Anggota yang hanya menyerahkan modal tanpa memimpin (anggota pasif=anggota diam=anggota komanditer) mempuyai tanggung jawab yang terbatas (hanya terbatas pada moral yang diserahkan)
Tedapat tiga bentuki persekutuan komanditer, yaitu persekutuan komanditer asli, persekutuan komanditer campuran, dan persekutuan komanditer dengan saham.
- Persekutuan komanditer asli adalah persekutuan komanditer yang terbentuk sebagai perkembangan badan usaha perseorangan yang ingin memperluas usahanya dengan mencari orang lain yang mau ikut serta dalam usahanya dengan menyerahkan modal. Usaha baru ini tetap dipimpin oleh orang yang semula memiliki badan usaha perseorangan dan anggota baru (anggota komanditer) tidak diperbolehkan memimpi.
- Persekutuan komanditer campuran adalah persekutuan komanditer yang terbentuk dari perusahaan firma yang mengadakan penambahan modal bru dengan anggota baru yang tidak ikut campur dalam urusan kepemimpinan. Anggota baru hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan kepemimpinan tetap dipegang oleh anggota-anggota sebelumnya
- Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer yang membutuhkan modal sangat besar, sehingga harus dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Saham-saham ini dapat dikumpulkan dari beberapa orang yang mau ikut serta dengan tanggung jawab terbatas dan tidak berhak menjadi anggota pimpinanl
Kebaikan dan kekurangan persekutuan komanditer hampir sama dengan kebaikan dan kekurangan persekutuan firma.
iv. Perseroan Tebatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu perseroan yang memperolah modal dengan mengeluarkan sero-sero (saham) di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Sero adalah tanda keikutsertaan seseorang dalam suatu PT yang di dalamya tertulis nilai dari sero tersebut, yang disebut nilai nominl. Sero dapat diperjual belikan berdasarkan harga kurs.
Terdapat beberapa jenis ero (saham) yang biasanya didasarkan atau perbedaan hak para pemegang saham. Jenis-jenis sero (saham) yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham jenis lain.
- Saham prioritas (proferen) yaitu saham yang mempunyai hak lebih (utama) dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain (penunjukan pengurus)
- Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham lama. Saham bonus biasanya diberikan karena terlaksana banyak keuntungan PT yang diperoleh pada waktu sebelumnya, yang berlum dibagikan kepada pemegang sero.
- Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan mengingat jasa-jasa mereka pada waktu pendirian. Saham pendiri biasanya berupa saham proferen.
- Saham kosong, yaitu saham yang telah diberli kembali oleh perseroan dan para pemegang saham
PT harus didirikan berdasarkan akta notaris dan izin (persetujuan) Menteri Kehakiman dan harus diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Berita Negara) Akta pendirian PT memuat hal-hal sebagai berikut
- Nama dan tujuan perseroan
- Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
- Tempat kedudukan perseroan
- Jumlah modal perseroan
- Anggaran dasar perseroan
Berikut ini adalah beberapa alasan yang mendorong seseorang memilih bentuk badan usaha PT.
- Modal dengan jumlah besar mudah dikumpulkan
- Peserta mudah keluar dengan jalan menjual seronya
- Berbadan hukum dan kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi anggota
- Kontinuitas usaha terjamin
Terdapat beberapa jenis PT Jenis-jenis PT yang dikenal adalah PT terbuka (umum) PT tertutup, PT kosong dan PT perseorangan
- PT terbuka (umum) adalah PT yang dapat dikuti oleh siapa saja yang akan diikutsertakan sebagai pemilik dengan cara membeli sero dari PT tersebut. Saham pada PT jenis ini dapat dibuat atas tunjuk (atas pembawa) yaitu tidak tertulis nama pemilik dalam sero tersebut.
- PT tertutup adalah PT yang pemiliknya terbatas dalam kelompok atau keluarga tertentu. Pada umumnya, sero dibuat atas nama, yaitu tertulis nama pemiliknya dalam sero tersebut dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
- PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah tidak berjalan lagi. PT kosong dapat dijual kepada orang atau sekolompok orang yang ingin segelan menjalankan usaha
- PT perseorangan adalah PT yang seluruh seronya jatuh ke tangan satu orang saja, dan orang tersebut menjabat posisi direksi
Pemimpinan atau direksi PT adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pemegang sero, baik berkedudukan sebagai pemegang sero maupun bukan. Pimpinan atau direksi yang lebih dari satu orang dinamakan dewan direksi. Direksi berkuasa melaksanakan tugas atas nama PT sehari-hari. Namun kekuasaan tertinggi tetap terletak pada rapat pemegang sero. Pekerjaan direksi diawasi oleh dewan komisaris, yang terdiri lebih dari satu orang dan mewakili seluruh persero. Komisaris ditunjuk oleh rapat. Komisaris harus memegang sero dalam PT yang bersangkutan.
a) Kebaikan PT
Kebaikan-kebaikan PT adalah sebagai berikut
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pemilik dan pemimpin (pengusaha) adalah orang yang berbeda (terpisah)
- Modal mudah diperoleh
- Kontinuitas usaha terjamin
- Pimpinan usaha efisien
b) Kekurangan PT
Kekurangan-kekurangan PT adalah sebagai berikut
- Pajak besar
- Biaya organisasi besar
- Biaya pendirian besar
- Pimpinan yang baik sulit diperoleh
- Rahasia perusahaan tidak terjamin
- Pemilik PT bersifat pasif
C. Badan Usaha Milik Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan jalan menyelenggarakan produksi, pembelian, atau penjualan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan anggota. Berdasarkan azasnya koperasi bukan merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk mencari keuntungan (non-profit association), namun merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri khusus koperasi adalah sebagai beriku.
1. Koperasi adalah milik anggota koperasi yang membantuk wadah untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka mengingkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Modalnya berasal dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan atau hibah
3. Bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. Sifat keangotaannya adalah sukarela, terbuka, dan tidak dapat dipindah tangankan
5. Penelolaan koperasi dilakukan secara terbuka dan mandiri
6. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
7. Pengurus koperasi dan pengawas diangkat dan diberhbentikan oleh rapat anggota
8. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan memperhitungkan jasa masing-masing anggota
9. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Badan usaha milik koperasi terdiri dari koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit.
i. Koperasi Konsumsi
Tujuan koperasi konsumsi adalah mengadakan pembelian bersama untuk berbagai macam barang konsumsi untuk dijual kembali, terutama kepada para anggotanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Pada setiap akhir tahun, masing-masing anggota koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) berdasarkan jasa masing-masing anggota. Pada umumnya, koperasi menggunakan sistem penjualan kontan untuk menghindari risiko kredit.
ii. Koperasi Produksi
Tujuan koperasi produksi adalah menyelenggarakan suatu usaha bersama-sama dan merupakan gabungan dari orang-orang yang memproduksi barang sejenis, sebagai bahan dasar yang akan dikerjakan lebih lanjut dalam badan usaha yang mereka dirikan. Koperasi ini berusaha untuk menciptakan harga yang setinggi-tingginya bagi bahan dasar yang diserahkan kepada pabrik yang akan menerimanya.
Selain Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Koperasi, terdapat satu jenis bentuk badan usaha lain, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah), Seluruh model Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan atau hanya sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal ini dapat terdiri dari saham-saham atau bukan saham. Apabila seluruh modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal tidak terdiri dari saham-saham. Namun apabila modal hanya sebagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal terdiri atas saham-saham
Kedudukan Perusahaan Daerah diatur oleh suatu Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi atasan. Contoh instansi atasan yang dimaksud adalah :
- Instansi atasan Daerah Tingkat II adalah Kepala Daerah Tingkat I
- Instansi atasan Daerah Tingkat I adalah Menteri Dalam Negari
Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditentukan dalam peraturan pendiriannya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengarkan pertimbangan DPRD dalam waktu selama-lamanya empat (4) tahun.
B. GABUNGAN BADAN USAHA
Bertambahnya kebutuhan masyarakat memungkinkan suatu badan usaha dapat memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan di antara beberapa perusahaan, baik perusahaan sejenis maupun perusahaan lain yang membuat produk pengganti (kompetitor)
Permasalahan yang dihadapi ini memungkinkan sebuah badan usaha tidak dapat mencapai keuntungan maksimal atau bahkan tidak berkembang. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah badan usaha dapat menggabungkan usahanya dengan badan usaha lain, baik yang memiliki kegiatan sama maupun tidak, agar dapat memenangkan persaingan. Sebagai contoh, penggabungan (fusi) yang dilakukan oleh PT National Gobel dan Panasonic (perusahaan elaktronik) atau antara Sony dan Ericsson (perusahaan telepon seluler)
1 Tujuan Penggabungan Badan Usaha
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan tentang tujuan-tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha sebagai berikut.
a. Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c. Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar
2 Sifat Penggabungan Badan usaha
Penggabungan badan usaha dapat terjadi atas kehendak badan usaha itu sendiri secara sukarela atau dapat juga terjadi karena pengaturan pemerintah. Tujuan pemerintah mengadakan penggabungan badan usaha adalah agar pemerintah dapat melakukan bimbingan dan pengawasan secukupnya. Contoh : Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Penggabungan dapat bersifat sementara atau permanen.
a. Penggabungan yang Bersifat Sementara
Penggabungan sementara atau insidental merupakan suatu hubungan kontrak yaitu perjanjian yang hanya berlaku untuk waktu terbatas dan untuk mengatur kerja sama atas hal-hal tertentu, seperti mengatur pembagian daerah penjualan dan pembelian bahan secara bersama.
b. Penggabungan yang Bersifat Permanen
Penggabungan permanen adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu badan usah yang besar, yang menjadi milik bersama bagi badan usaha-badan usaha yang bergabung
3. Jenis-Jenis Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gabungan vertikal dan gabungan horizontal
a. Gabungan Vertikal
Gabungan vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan dari berberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses produksi yang berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan antara dan usaha pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan pabrik ban. Keuntungan-keuntungan penggabungan badan usaha secara vertikal adalah sebagai berikut.
i. Kepastian tersedianya bahan dasar. Hal ini dikarenakan badan usaha yang menyediakan bahan dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan
ii Pesaingan dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah berkurang. Misalnya persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi, karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha
b. Gabungan Horizontal
Gabungan horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses pembuatan suatu barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu, produsen kaos kaki, dan produsen semir sepatu
4. Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
  1. Daerah operasi perusahaan
  2. Jangka waktu
  3. Jenis usaha yang boleh dilakukan
  4. Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
  5. Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
5. Prinsip Pengelolaan Badan Usaha
Demi kelangsungan dan perkembangannya, suatu badan usaha harus dapat mengatur atau mengelola pekerjaan yang terdapat dalam badan usaha tersebut dengan baik. Terdapat sedikit perbedaan antara pengelolaan badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara.
a. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Agar Badan Usaha Milik Swasta dapat dikelola dan berkembang dengan baik, fungsi-fungsi di bawah ini harus dijalankan sebagaimana mestinya.
i. Fungsi perencanaan
Setiap jenjang manajemen membuat perencanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
ii. Fungsi pengorganisasian
Fungsi pengorgasnisasian diarahkan pada pembagian pekerjaan, penentuan wewenang, serta pemberian tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap anggota merupakan satu kesatuan secara maksimal untuk mencapai tujuan perusahaan.
iii. Fungsi pengendalian
Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan, harus dilakukan pembetulan secepatnya.
iv. Fungsi pengendalian
Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan harus dilakukan pembetulan secepatnya.
v. Fungsi sosial
Badan Usaha Milik Swasta juga melakukan fungsi sosial yaitu memberikan kesempatan kerja dan perbaikan lingkungan sekitar.
vi. Fungsi pembangunan ekonomi
Badan Usaha Milik Swasta berperan dalam peningkatan produktivitas dan pendapatan negara dengan cara membayar pajak dan menjadi mitra pemerintah.
b. Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan usaha Milik Negara
Berikut iini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar Badan Usaha Milik Negara dapat dikelola dan berkembang dengan baik.
i. Umum
- Penilaian rencana kerja dan anggaran perusahaan serta laporan perkembangan badan usaha ditangani bersama antar menteri pada departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan.
- Keberadaan biro tata usaha berfungsi sebagai sekretariat dalam rangka tugas pembinaan pegawai BUMN
- Penanganan yang berhubungan dengan keuangan dan bidang-bidang yang sama di tangani oleh meneri departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan
- Penggerakan pelaksanaan tugas diarahkan agar semua anggota organisasi bekerja sesuai dengan uraian tugas dan pekerjaan.
- pengawasan dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
ii. Khusus
1) Perjan dan Perum
- Berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi publik di samping memupuk keuntungan
- Berusaha di bidang yang dapat memajukan sektor swasta dan koperasi
- Sebagai agen pembangunan di mana seluruh daya dan kemampuan ditujukan pada pelaksanaan pembangunan nasional
- Merupakan badan di barisan depan untuk melaksanakan pembangunan nasional
- Pembinaan perum dan perjan dilakukan oleh menteri departeman yang bersangkutan dan secara teknis operasional ditentukan direktur jenderal
2) Persero
- Pembinaan persero dilakukan oleh menteri keuangan dan rapat umum pemegang saham (RUPS) yan mengusahakan wewenangnya kepada menteri departemen yang bersangkutan
- Pengorganisasian dilakukan secara profesional karena badan usaha ini bertujuan mencari laba
- Berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan Badan usaha Milik Swasta dan Koperasi
- Menjaga tingkat kesehatan usaha dengan ukuran likuiditas solvabilitas, dan rentabilitas sama atau lebih dari 120%, 150% dan 200%


RANGKUMAN
1. Badan usaha (enderneming) adalah kesatuan yuridis ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat
2. Perusahaan adalah kestuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa
3. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.
4. Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran.
5. Berdasarkan wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
6. Berdasarkan huku, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
7. Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
8. Tempat kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
9. Pertimbangan sebelum mendirikan badan usaha meliputi modal yang diperlukan, bidang usaha/kegiatannya, tingkat risiko yang dihadapi, undang-undang dan peraturan pemerintah, serta cara pembagian keuntungan
10. Tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha adalah
a. mengurangi atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis, sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada level rendah
c. memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persingan dan menguasi pasar


2. PERAN UANG DAN LEMBAGA
KEUANGAN DALAM MASYARAKAT
Perekonomian masyarakat terus mengalami pertumbuhan, tercemin pada semaik majunya perdagangan berang dan jasa yang tidak hanya bergerak dalam satu wilayah, namun sudah melintasi batas negara. Jika pada awalnya, perdagangan dilakukan dengan varte, yaitu saling bertukar barang kebutuhan, maka dalam perkembangannya cara itu menjadi tidak praktis. Kondisi ini mendorong lahirnya uang sebagai alat pembayaran dalam perdagangan. Seiring dengan kemajuan ekonomi, uang yang dipakai masyarakat modern dalam kehidupan sehari-hari tidak terbatas pada uang kertas dan loga, namun juga “uang plastik”, seperti kartu kredit, kartu debit dan ATM. Kehidupan ekonomi masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan. Beragam pelayanan yang diberikan bank telah banyak membantu aktivitas masyarakat, mulai dari menabung, transfer uang, pembayaran hinga penyaluran kredit. Di samping itu adapula lembaga keuangan bukan bank yang berperan tidak kalah pentingnya dalam perekonomian saat ini.
TUJUAN KEGIATAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat diharapkan mampu :
- menjelaskan arti uang secara benar
- mengidentifikasi fungsi uang secara tepat
- menjelaskan teori kuantitas uang menurut Irving Fisher (MV = PT)
- mengidentifikasi jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
- menjelaskan peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
- mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan bukan (LKBB) secara benar
- memanfaatkan jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
URAIAN MATERI
1. Pengertian Uang
Keberadaan uang memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Coba anda banyangkan, berapa kegiatan dalam sehari yang harus Anda lakukan dengan menggunakan uang. Ketika berangkat ke sekolah, Anda harus membayar ongkos metro mini kepada kondektur. Demikian pula pada waktu merasa lapar pada jam istirahat, Anda tentu akan menjajakan uang saku Anda untuk membeli makanan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan ekonomi menggunakan uang Banyak kebutuhan manusia modern yang mustahil dipenuhi tanpa adanya uang . kondisi ini mendorong masyarakat berusaha memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup.
Sebenarnya, apakah uang itu? Menurus Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Berikut ini adalah beberapa pengertian uang menurut para ahli
1. Albert Gailort hart
Uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula
2. A.C. Pigou
Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar
3. H. Robertson
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
4. Rollin G. Thomas
Uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima masyarakat sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang
5. R.S. Sayers
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima untuk pembayaran uang
6. Walker
Uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu, artinya uang adlah uang karena fungsinya sebagai uang bukan karena fungsi-fungsi yang lain
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu berdasarkan nilai nominal yang tertera pada uang
2. Sejarah Perkembangan Uang
Sebelum mengenal sistem uang, upaya seseorang untuk memiliki suatu benda tidak sesederhana sekarang. Saat itu seseorang harus menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang yang diinginkan, misalnya menukarkan padi dengan sapi. Proses tersebut dinamakan barter. Sistem barter memiliki banyak kelemahan dan tidak efisien, di antaranya adalah sulit menciptakan keselarasan barang yang diinginkan dengan barang yang dimiliki, sulit menentukan harga atau nilai, terbatasnya pilihan pembeli, tidak dapat dijalankannya sistem kredit, serta kesulitan dalam hal pengangkutan dan penuyimpanan. Walaupun demikian, sistem barter hingga saat ini tetap digunakan di beberapa negara, namun dengan cara yang lebih modern, misalnya dalam kegiatan ekspor-impor.
Karena kendala-kendala tersebut, masyarakat mulai memikirkan perlunya barang perantara yang dapat memudahkan pertukaran. Dalam sejarah perekonomian berbagai barang pernah digunakan sebagai alat tugar, seperti ternak, tembakau, tiram, besi, gelang, tembaga, perak dan emas. Misalnya seekor sapi dapat ditukar dengan sepuluh gelang. Namun dalam praktiknya, membawa besi atau gelang tentunya sangat tidak praktis. Maka pada perkembangan lebih lanjut digunakan uang loga atau uang kertas sebagai alat pembayaran.
Suatu badan dapat digunakan sebagai uang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Diterima masyarakat secara umum
Artinya, penggunaan uang dapat diterima oleh masyarakat secara umum misalnya sebagai alat pembayaran, garansi menaggung utan, dan alat tukar menukar barang dan jasa
2. Mudah dibawah
Artinya wujud fisik uang harus sepraktis atau sesederhana mungkin namun memiliki nilai besar, sehingga setiap orang dapat dengan mudah membawanya ke mana-mana.
3. Mudah disimpan
Artinya, penyimpanan uang tidak memakan banyak ruang atau tempat
4. Mudah dibagi-bagi
Artinya, pembagian uang kedalam berbagai bentuk nominal mudah dilakukan, tanpa mengurangi nilai. Dengan demikian transaksi jual beli dapat berjalan dengan lancar
5. Tidak cepat rusak (tahan lama)
Artinya, secara fisik uang tidak mudah mengalami kerusakan yang akan mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai yang dimilikinya
6. Nilainya stabil
Artinya, uang harus mempunyai ketetapan nilai tertentu
7. Adanya kontinuitas
Artinya penggunaan dan keguanaan uang bersifat terus menerua
8. Jumlahnya mencukupi kebutuhan
3. Fungsi Uang
Sebagai salah satu faktor penting dalam perekonomian, uang mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi turunan)
a. Fungsi Primer (fungsi asli)
Fungsi primer uang dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai alat tukar resmi dan sebagai satuan hitung.
i. Sebagai alat tukar resmi (madium of exchange)
Artinya, uang berfungsi sebagai perantara atu media bagi produsen dan konsumen. Dengan adanya uang, orang tidak perlu lagi menukar barang yang diinginkannya dengan barang miliknya (tidak perlu lagi melakukan barter). Seseorang yang memiliki uang dapat membelanjakannya secara langsung atau menukarkannya dengan barang-barang yang diinginkan. Dengan demikian, proses jual beli dapat berjalan secara lebih mudah dan lancar.
ii. Sebagai satuan hitung (unit of account)
Artinya, uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung dan menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang diperjualbelikan. Nilai suatu barang dapat ditukar dengan harganya, misalnya harga seekor kambing adalah Rp. 700.000,00, sedangkan harga 1 kg beras. Nah, dengan mengetahui nilai atau harga barang. Anda akan lebih mudah melakukan perbandingan dan pertukaran.
b. Fungsi Sekunder (fungsi turunan0
i. Sebagai alatpembayaran (means of payment)
Artinya uang dapat dugunakan untuk membayar berbagai transaksi ekonomi misalnya untuk membayar barang yang dibeli, membayar utang, membayar pajak dan membayar denda
ii. Sebagai penimbun kekayaan (store value)
Artinya uang dapat dikumpulkan dan disimpan untuk memperkaya diri. Ada dasarnya, orang dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang. Tetapi penyimpanan dalam bentuk barang ini menanggung risiko rusak dan memakan tempat yang banyak. Penimbunan kekayaan dalam bentuk uang dapat memperkecil risiko dan menghemat tempat.
iii. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Artinya, uang dapat digunakan untuk mendorong spesialisasi dan pembagian yang menjadi landasan peningkatan produktivitas dan efisiensi kehidupan ekonomi. Dengan demikian, uang dapat dijadikan sebagai lambang kedudukan dalam masyarakat serta pokok kekuasaan ekonomi. Hal ini akan mendorong orang untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin agar mendapatkan uang.
iv. Sebagai penunjuk harga
Harga barang dan jasa yang dijual di pasar dinyatakan dalam bilangan yang menunjuikkan nilai barang tersebut jika diuangkan.
v. Sebagai alat untuk menabung
Artinya uang dapat disimpan untuk digunakan pada waktu yang akan datang. Uang yang disimpan dalam jangka lama ini tetap akan mempunyai nilai atau daya beli.
vi. Sebagai alat pembentuk modal (kapital)
Artinya, uang dapat digunakan sebagai pokok untuk melakukan usaha yang diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan. Sebaliknya, sejumlah uang juga dapat digunakan untuk menyatakan nilai suatu kekayaan atau barang yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha. Misalnya nilai gedung perusahaan dapat dinyatakan dalam sejumlah uang.
vii. Sebagai standar pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda patokan memiliki nilai yang tepat, uang dapat digunakan sebagai ukuran/patokan dalam transaksi jual beli secara kredit atau kegiatan utang piutang. Dengan demikian, produsen atau orang yang mempunyai piutang tidak akan khawatir mengalami kerugian walaupun pembayaran masih akan dilaksanakan di kemudian hari.
4. Jenis-jenis Uang
Dapatkah Anda menyebutkan jenis-jenis yang yang beredar di masyarakat ? Secara garis besar, uang yang beredar dalam masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apakah yang dimaksud dengan uang kartal dan uang giral itu ? untuk mengetahui jawabannya, simaklah uraian berikut ini
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah menurut undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah serta diterima umum dan beredar dalam masyarakat. Dari pengertian ini dapat ditarik dua syarat kunci, yaitu :
i. berlaku sah, artinya ditetapkan dengan undang-undang
ii. sebagai alat pembayaran umum, artinya uang kartal digunakan sebagai pembayaran sehari-hari di masyarakat
Barang siapa menolak pembayaran dengan uang kartal berarti melanggar undang-undang , sehingga dapat diajukan ke pengadilan. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang logam dan uang kertas.
i. Uang logam
Uang logam adalah uang kartal yang dibuat dari logam. Logam bahan pembuat uang kartal dapat berupa alumunium, campuran nikel dengan tembaga, perak dan emas. Uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia anatara lain Rp. 50,00; Rp. 100,00; Rp. 500,00; dan Rp. 1000,00
ii. Uang kertas
Uang kertas adalah uang kartal yang dibuat dari kertas. Kertas bahan pembuat uang ialah kertas khusus yang hanya dimiliki oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PRURI), Uang kertas yang beredar di masyarakat terdiri dari pecahan Rp. 100,00; Erp. 500,00; Rp.1.000,00; Rp. 5000,00; Rp. 10,000; Rp. 20.000;00, Rp. 50.000,00; dan Rp. 100.000,00
b. Uang Giral
Uang giral adalah saldo penyimpanan giro atau rekening koran yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindah bukuan. Saldo rekening bank ini tetap mempunyai sifat uang, karena dengan saldo rekening ini orang dapat membayar pihak lain. Contoh : Bapak Subagja mempunyai saldo rekening koran di bank sejumlah Rp. 1.000.000,00. pada saat membeli meja belajar, Bapak Subagja membayar dengan selembar cek senilai Rp. 175.000,00. toko penerima cek tersebut dapat mengambil uang sebesar Rp. 175.000,00 di bank yang ditunjuk Bapak Subagja. Selanjutnya saldo rekening koran Bapak Subagja berkurang Rp. 175.00,00 menjadi Rp. 825.000,00.
Terdapat tiga jenis uang giral, yaitu cek, bilyet giro dan pemindahan telegrafis
i. Cek (cheque0
Cek adalah surat perintah pembayaran yang dibuat oleh pemegang rekening pada suatu bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang membawa atau menunjukkan cek itu kepada bank atau pihak yang disebut namanya.
ii. Bilyet giro
Bilyet giro adalah suatu perintah dari nasabah simpanan giro suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya ke rekening nasabah lain yang disebut dalam bilyet giro tersebut, baik yang berada pada bank yang sama atau pada bank lain.
iii. Pemindahan telegrafis
Pemindahan telegrafis adalah perintah nasabah simpanan giro kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya kepada rekening nasabah lain yang disebutkan dalam telegram. Pada dasarnya pemindahbukuan telegrafis sama dengan bilyet giro, hanya saja perintah pemindahbukuan itu dilakukan dengan telegram. Pemindahbukuan telegrafis biasanya digunakan pada nasabah-nasabah yang tempatnya berjauhan sehingga digunakan telegram untuk mempercepat proses pemebayaran. Dalam perkembangannya, konsep uang giral juga diterapkan dalam penggunaan kartu kredit, ATM dan kartu debit.
5. Nilai Uang
Sebagai alat tukar standar pengukur nilai yang sah, uang mempunyai suatu nilai tertentu. Nilai uang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)
a. Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertera pada uang yang diakui secara resmi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Misalnya pada lembaran uang tercantum angka Rp. 10.000,00, maka nilai nominal mata uang tersebut adalah sepuluh ribu rupiah.
b. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut (berlaku untuk uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas dan perak). Misalnya pada sebuah uang logam tercantum nilai Rp. 300.000,00. Ternyata uang tersebut dibuat dari emas seberat 10 gram. Jika harga emas setiap gram adalah Rp. 30.000,00, maka uang logam tersebut terbuat dari bahan emas seharga 10 x Rp. 30.000,00 = Rp. 300.000,00. artinya nilai nominal uang logam tersebut sama dengan nilai instrinsiknya
c. Nilai Riil (Nilai Internal Uang)
Nilai riil adalah nilai uang yang telah diukur dengan daya beli (kemampuan uang) sesuai harga yang belaku saat itu. Misalnya Rp. 4.000,00 dapat untuk membeli 1 kg telur ayam. Atau jika Rupiah digunakan untuk memperoleh mata uang asing atau valuta asing, maka nilai tukar mata uang tersebut disebut nilai kurs, misalnya 1 US $ sama dengan Rp. 9.320,00. Jika nilai riil uang turun secara umum pada suatu waktu, keadaan ini disebut inflasi; dan jika nilai riiluang naik secara umum pada suatu waktu, maka disebut deflasi
6. Valuta Asing
Valuta asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah. Valuta asing merupakan alat pembayaran luar negeri. Apabila ingin membeli mobil di Jepang, Anda idak dapat membayar dengan Rupiah karena Jepang memiliki mata uang sendiri, yaitu Yen. Untuk itu, Anda harus menukar mata uang Rupiah ke mata uang Yen
Setiap negara di dunia memiliki mata uangnya masing-masing, kecuali negara anggota Uni Eropa (Prancis, Jerman, Belgia, Italia, Jerman dan lain-lain) yang menggunakan mata uang bersama, Euro. Setelah memutuskan menggunakan Euro, negara-negara itu mengakhiri penggunaan mata uang mereka semula.
Tiap valuta asing memiliki nilai berbeda. Perbandingan antara nilai mata uang asing disebut nilai tukar atau kurs. Nilai kurs bergantung pada permintaan dan penawaran saat terjadinya transaksi. Orang Indonesia yang mempunyai mata uang asing dapat menukar atau menjualnya ke bank atau tempat penukaran uang (money changer) untuk mendapatkan uang Rupiah. Sebaliknya orang Indonesia yang berpergian, berbelanja, atau mengadakan kegiatan usaha (bisnis) di luar negeri, perlu menukarkan uang Rupiah mereka dengan valuta asing. Pada saat menukar, menjual atau membeli mata uang asing itulah Anda perlu memperhatikan kurs valuta asing.
Terdapat dua jenis kurs, yaitu kurs jual dan kurs beli. Untuk memahami pengertian kurs jual dan kurs beli. Anda harus memandangya dari pihak bak atau tempat penukaran uang (money changer)
a. Kurs jual
Kurs jual adalah nilai penjualan yang ditetapkan oleh bank atau money changer pada saat mereka menjual mata uang asing. Congoh : Pada Tabel 2.3 tercantum kurs jual Dolar Amerika Serikat adalah sebesar Rp. 9.392,00 Artinya bank tersebut akan menjual Dolar Amerika Serikat dengan harga jual Rp. 9.392,00
b. Kurs beli
Kurs beli adalah nilai pembelian yang ditetapkan oleh bank atau money changer pada saat mereka membeli mata uang asing. Contoh : Pada Tabel 2.3 di atas tercantum kurs beli Dolar Amerika Serikat adalah Rp. 9.298,00. Artinya, bank tersebut akan membeli Dolar Amerika SErikta dengan harga beli sebesar Rp. 9.289,00. Perlu Anda ketahui bahwa kurs valuta asing saat dapat berubah, terutama di negara yang menganut kurs mengembang, seperti Indonesia.
7. Teori Uang
Terdapat berbagai macam teori tentang uang, di antaranya adalah yang dikemukakan oleh kaoum klasik dan kaum moneter. Kaum klasik mempercayai Teori Kuantitas yang selalu menggambarkan keseimbangan nilai uang dan harga.
Berikut ini adalah berbagai macam teori uang yang dikemukakan oleh beberapa ahli dari kaum klasik
a. David Ricardo
David Ricardo melakukan analisis terhadap hubungan khusus antara jumlah uang dengan nilai uang. Pernyataan yang dikemukakan oleh David Ricardo dikenal sebagai Teori Kuantitas, dengan bunyi sebagai berikut.
i. Jumlah uang berbanding terbalik dengan nilai uang
Apabila jumlah uang bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlahnya semula maka nilai uang akan mengalami penurunan menjadi setengah dari nilai semula. Sebaliknya, apabila jumlah uang berkurang menjadi setengah dari jumlah semula, maka nilai uang akan mengalami kenaikan menjadi dua kali lipat dari nilai semula
ii. Harga barang berbanding lurus dengan banyaknya uang yang beredar. Apabila jumlah uang ditambah dua kali lipat sedangkan jumlah barang yang diperdagangkan tetap, maka harga barang tersebut akan cenderung mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat.


M : Kp atau P = 1 M
K

Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
P : price (tingkat harga)
K : konstanta atau faktor tetap
Teori kuantitas Ricardo tersebut dapat berlaku jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
i. harga-harga menunjukkan perubahan perbandingan yang sama terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat, maka harga barang juga akan mengalami kenaikan dua kali lipat. Sebaliknya apabila jumlah uang yang beredar berkurang menjadi setengah dari jumlah semula, maka harga barang akan turun menjadi setengah dari harga semula
ii. Jumlah uang seluruhnya sebanding dengan pengeluaran masyarakat. Misal jumlah uang yang beredar di masyarakat adalah Rp. 20.000.000,00, berarti pengeluarna masyarakat seluruhnya adalah Rp. 20.000.000,00 juga
b. Irving Fisher
Irving Fisher memaparkan teori nilai uang yang disebut Transaction Velocity Theory, melengkapi teori dari David Ricahrdo yang tidak memperhatikan faktor kecepatan perputaran uang. Fisher berpendapat bahwa kecepatan uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adalah faktor yang sanga penting dalam pengukuran nilai uang.


MV = PT atau P = MV
T

Rumus ini kemudian diperluas menjadi :


MV = M1 V1 = PT

Keterangan: M : the quantity of money (jumlah uan yang beredar)
V : velocity of circulation of money (kecepatan uang beredar)
P : price (harga)
T : volume of trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
c. DH Robertson
Teori yang dikemukakan oleh DH Robertson disebut Cash and Balance Equation Theory atau Cambridge Equation. Robertson berpendapat bahwa nilai uang adalah tenaga untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan oleh seseorang. Pendapatnya ini dinyatakan ke dalam sebuah rumus sebagai berikut :


MV = KTP atau P = M
T

MV = PT disubstitusikan M = KTP
Robertson juga mengungkapkan bagaimana lamanya uang tersimpan atau berapa lama rata-rata uang istirahat dalam bentuk kas, yang dijabarkan dalam rumus berikut.
K yang merupakan kebalikan dari V dalam Transaction Velocity Theory menunjukkan berapa lama rata-rata tiap rupiah beristirahat di kas selama jangka waktu tertentu. Diketahui K = 1/V, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kedua rumus tersebut adalah sama. Apabila pada rumus MV = KTP disubtitusikan K = 1/V, maka akan diperoleh rumus M = TP/V atau MV = PT. dengan demikian menjadi semakin jelas, bahwa pendapat yang dinyatakan oleh DH Robertshon tidak jauh berbeda dengan pendapat Irving Fisher.
d. Alfred Marshall
Jika pendapat ketiga ahli sebelumnya, David Ricardo, Irving Fisher dan DH Robertson mengaitkan nilai uang dengan harga barang, maka Alfred Marshall memasukan unsur pendapatan nasional dalam merumuskan teori nilai uang .
Teori Marshall dinyatakan dalam sebuah rumus sebagai berikut :


Y > PT atau O > T
M = KPO di mana PO = Y
Sehingga M = Ky

Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
Y : yearly income (pendapatan tahunan)
K : koefisien yang mengatur keseimbangan antara kedua sisi persamaan tersebut.
KAJIAN KHUSUS
Di suatu negara terdapat uang yang beredar sebanyak Rp. 50.000.000.000,00 dengan kecepatan peredaran 20 kali dan jumlah barang yang diperdagangkan sebanyak 40.000.000 unit. Hitunglah tingkat harga umum yang terjadi menurut Teori Kuantitas Irving Fisher !
Jawab :
Diketahui : M = Rp. 50.000.000.000,00
V = 20 kali
T = 40.000.000 unit
MV = Rp. 50.000.000.000,00 X 20
MV = PT
P = MV = Rp. 50.000.000.000,00 X 20
T 40.000.000
= 25.000
Jadi tingkat harga umum yang terjadi adalah Rp. 25.000,00
8. Inflasi
Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya atau cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Inflasi juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan adanya penurunan nilai uang, yang disebabkan oleh sirkulasi uang dalam masyarakat lebih besar daripada sirkulasi barang dan jasa.
Kenaikan harga berbagai macam barang akibat inflasi terjadi tidak dengan persentase yang sama. Artinya kenaikan harga antara barang yang satu berbeda dengan kenaikan harga barang lain. Selain itu, kenaikan dapat saja terjadi dalam waktu yang tidak bersamaan, namun terjadi secara terus menerus dalam selang waktu tertentu. Kenaikan harga ini biasanya diukur dengan suatu angka indeks yang disebut indeks harga.
Beberapa indeks harga yang sering digunakan adalah sebagai berikut.
  1. Indeks biaya hidup/indeks harga konsumen
Indeks biay hidup/indeks harga konsumen digunakan untuk untuk mengukur biaya hidup atau banyaknya barang dan jasa yang dikeluarkan oleh rumah tangga.
  1. Indeks harga perdagangan besar
Perhitungan indeks harga perdagangan besar menitikberatkan pada sejumlah barang pada tingkat perdagangan besar. Oleh karena itu, harga bahan baku dan barang setengah jadi masuk dalam perhitungan. Pada umumnya, perubahan indeks harga ini sejalan dengan indeks biaya hidup.
Terdapat berbagai jenis inflasi. Jeni-jenis inflasi yang sering dikenal adalah sebagai berikut
  1. Creeping infiation (inflasi merayap/inflasi ringan0
  2. Galloping inflation adalah inflasi dengan tingkat kemerosotan nilai uang sebesar 10% hingga 100% per tahun
  3. Hyper inflation (inflasi tinggi0
Hyper inflation adlah inflasi dengan tingkat kemerosotan nilai uang di atas 100% per tahun.
Selain inflasi, terdapat beberapa peristiwa ekonomi lain yang saling berhubungan dengan nilai uang yaitu deflasi, devaluasi, revaluasi, apresiasi dan depresiasi.
  1. Deflasi
Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi. Deflasi adalah penambahan nilai mata uang, yang terjadi antara lain melalui pengurangan jumlah uang kertas yang beredar dengan tujuan mengembalikan daya beli uang yang nilainya menurun. Gejala perekonomian yang merupakan akibat dari keadaan ini antara lain berupa penurunan produksi, kelangkaan lapangan kerja, dan rendahnya daya beli masyarakat.
  1. Devaluasi
Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negari yang dilakukan dengan sengaja terhadap mata uang luar negeri atau terhadap emas, yang bertujuan untuk memperbaiki perekonomian. Pemerintah Indonesia sudah beberap kali melakukan devaluasi, diantaranya melalui kebijakan 15 November 1978. dalam kebijakan ini kurs Dolar Amarka Serikat dinaikan dari Rp. 415,00 menjadi Rp. 625,00 bahkan pada saat awal reformasi nilai tukar Rupiah terhadapa Dolar Amerika Serikuta mencapai Rp. 18.000,00 per US $
  1. Revaluasi
Revaluasi merupakan kebalikan dari devaluasi. Revaluasi adalah penilaian kembali atau pemberian nilai baru terhadap harga dan nilai mata uang. Pada umumnya, revaluasi dilakukan dengan menaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang dinilai terlalu rendah.
d. Apresiasi
Apresiasi
. adalah kenaikan nilai barang karena harga pasarnya naik atau permintaan akan barang tersebut bertambah. Dalam keadaan ini, biasanya nilai mat auang (valuta) negara yang bersangkutan mengalami kenaikan di pasar valuta asing.
e. Depresiasi
Depresiasi merupakan kebalikan dari apresiasi. Depresiasi adalah turunannya nilai atau penyusutan nilai mata uang.
9. Kebutuhan akan Uang
Pernahkan Anda menggunakan kartu kredit pada saat membeli tahu atau tempe di pasar ? Pernah pulakah Anda membeli semangkuk bakso dengan selembar cek? Hal-hal seperti inilah yang melatarbelakangi John Maynard Keynes untuk merumuskan teori Liquidity Preference. Dalam teorinya itu, Keynes menyebutkan tiga alasan yang menyebabkan orang senang memegang uang tunai. Alasan atau motif yang dimaksud adalah motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
a. Motif transaksi (transaction motive)
Orang lebih suka memegang uang tunai agar transaksi-transaksi yang dilakukan dengan orang lain berjalan dengan lancar dan dapat segera dipenuhi. Transaksi-transaksi yang dimaksud adalah transaksi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan akan barang/jasa maupun kebutuhan yang lain.
Menurut Keynes, permintaan akan uang untuk tujuan transaksi bukan hal yang bersifat konstan, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat dipengaruhi oleh pendapatan masyarakat pelaku transaksi itu sendiri . semakin besar tingkat pendapatan masyarakat, semakin besar pula transaksi yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, semakin besar pula kebutuhan akan uang untuk melaksanakan transaksi tersebut.
b. Motof berjaga-jaga (precautionary motive)
Segala sesuatu di dunia ini penuh dengan ketidakpastian. Anda tidak dapat mengetahui dengan pasti peristiwa apa yang akan terjadi besok. Misalnya Anda tidak dapat menduga sebelumnya kalau hari ini akan tertimba bencana, seperti kecelakaan lalu lintas, kebanjiran atau kebakaran. Oleh karena itu setiap orang perlu berjaga-jaga karena peristiwa-peristiwa tidak terduga seperti itu kadang memerlukan sejumlah uang untuk mengatasinya. Alasan-alasan seperti inilah yang mendorong masyarakat meras perlu untuk selalu menyediakan uang tunai.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang bersifat tidak pasti, semakin tinggi pula kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
3. Motif spekulasi (speculation motive)
Spekulasi adalah pendapat atau dugaan yang tidak didasarkan pada kenyataan atau suatu tindakan yang bersifat untung-untungan. Berbekal pengetahuan memadai tentang situasi pasar di masa mendatang, spekulan (orang yang berspekulasi) berharap dapat memetik sejumlah keuntungan. Apabila kenyataan yang terjadi sesuai dugaan/perkiraan, maka keuntungan akan diperoleh.
Masyarakat berpendapatan tinggi mempunyai kecenderungan melakukan transaksi yang bersifat untung-untungan, karena berpeluang memberikan keuntungan lebih besar walaupun dengan resiko kerugian tinggi. Semakin besar keinginan masyarakat untuk melakukan spekulasi, semakin tinggi pula tingkat kebutuhan akan uang.
10. Peredaran Uang
Uang yang beredar di masyarakat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yang mata uang dalam peredaran, uang giral dan uang kuasi.
a. Mata uang dalam peredaran
Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, yang meliputi uang kertas dan uang logam
b. Uang giral
Uang giral adalah alat pembayar atau penukar dalam bentuk surat-surat berharga, seperti cek dan bilyet giro
c. Uang Kuasi
Uang Kuasi adalah uang yang berada di bank, berupa tabungan, deposito dan rekening dalam valuta asing
Peredaran uang dalam masyarakat di pengaruhi oleh beberapa faktor, seperti permintaan akan uang, transaksi perdagangan dan kebijakan pemerintah
a. Permintaan akan uang
Hubungan antara permintaan akan uang dan peredaran uang adalah berbanding lurus. Artinya semakin tinggi tingkat permintaan masyarakat akan uang, maka arus uang yang mengalir ke masyarakat semakin cepat.
i. Ekspektasi
Permintaan akan uang juga dipengaruhi oleh ekspektasi, yaitu ramalan atau perkiraan terhadap kondisi ekonomi di masa yang akan datang. Apabila kondisi ekonomi diperkiraakan akan membaik, maka permintaan akan uang semakin meningkat sehingga peredaran uang di masyarakat semakin cepat. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk, maka permintaan akan uang turun sehingga peredaran uang dimasyarakat semain lambat.
ii. Tingkat suku bunga
Hubungan antara tingkat suku bunga dan pemintaan akan uang adalah berbandin terbali. Artinya, semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin kecil permintaan masyarakat terhadap uang sehingga peredaran uang di masyarakat menjadi lambat. Sebaliknya semakin rendah tingkat suku bunga, semakin tinggi permintaan masyarakat terhadap uang sehingga peredaran uang di masyarakat menjadi cepa.
iii. Tingkat harga
Hubungan antara tingkat harga dan permintaan akan uang adalah berbanding lurus, artinya, semakin tinggi tingkat harga barang dan jasa, semakin tinggi pula permintaan masyarakat terhadap uang. Sebalikhya semakin rendah tingkat harga barang dan jasa, permintaan masyarakat terhadap uang juga menurun.
iv. Tingkat kekayaan/pendapatan
Hubungan antara tingkat kekayaan dan permintaan akan uang adlah berbanding lurus. Artinya semakin tinggi tingkat kekayaan/pendapatan masyarakat, semakin tinggi pula permintaan masyarakat terhadap uang
v. Tingkat tabungan
Keinginan masyarakat untuk menyimpan uang di bank akan mempengaruhi jumlah permintaan masyarakat akan uang. Semakin besar keinginan masyarakat untuk menabung uang di bank, semakin besar pula jumlah uang yang diperlukan oleh masyarakat. Misalnya pada saat terjadi inflasi, semakin sedikit masyarakat yang menyimpan uang di bank, orang cenderung menggunakan uangnya untuk membeli barang-barang, sehingga nilai uang akan menurun dan sebagai akibatnya permintaan akan uang semakin kecil.
vi. Selera masyarakat
Masyarkata memiliki selera beragam dan kerap berubah setiap waktu. Apabila masyarakat mempunyai selera tingga dalam membeli barang atau jasa, maka akan semakin banyak jumlah uang yang beredar. Sementara jika selera masyarakat untuk berbelanja rendah, maka jumlahuang yang beredar akan berkurang.
vii. Sistem pembayaran
Masyarakat maju melakukan transaksi dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu kredit, atau kartu debit. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan masyarakat
b. Transaksi perdagangan
Hubungan antara transaksi perdagangan dan peredaran uang adalah berbanding lurus artinya, semakin banyak transaksi perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat, maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat semakin cepat. Sebaliknya, semakin sedikit transaksi perdagangan yang terjadi, maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat semakin lambat.
c. Kebijakan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengatur peredaran uang agar selalu beada dalam jumlah tepat, sesuai dengan kebutuhan kegiatan perekonomian. Kebijakan ekonomi lainnya adalah kebijakan moneter. Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang lain adalah kebijakan moneter, yang disusun melalui kerja sama dengan bank sentral untuk menjaga kestabilan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pemerataan pendapatan. Dengan kata lain, kebijakan moneter mencakup segala tindakan pemerintah dan bank sentral untuk mengatur keadaan keuangan dengan tujuan menjaga kestabilan harga dan mendorong usaha pembangunan nasional.
B. BANK
Secara etimologi, bank berasal dari bahasa Italia banca, yang berarti bangku atau meja tempat dilakukannya kegiatan tukar-menukar uang. Menurut sejarahnya, fungsi awal bank adalah sebagai sarana perdagangan uang. Uang yang diperjualbelikan sesuai jenis uang yang digunakan pada saat itu, yaitu emas dan perak.
Perbankan di Indonesia dimulai sejak tahun 1827, yang ditandai dengan berdirinya De Javasche Bank. Bank yang didirikan oleh pemerinah Belanda pada masa pendudukan ini bertugas untuk mengedarkan uang dan menangani semua kegiatan perekonomian pada waktu itu. Setelah masa tanam paksa berakhir, pemerintah Belanda mengizinkan bank-bank asing untuk beroperasi di Indonesia, misalnya bank milik Ingris, Tionghoa, dan Jepang.
Seiring dengan perkembangan zaman, fungsi dan kegiatan bank mengalami perluasan. Bank bukan hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan uang, tetapi juga menjadi tempat penitipan uang logam. Sebagai bukti penitipan tersebut, bank mengeluarkan goldsmith’s note yang menjadi awal dari bentuk penggunaan uang giral.
Sebelum mengatahui secara rinci fungsi dan peranan bank dewasa ini, terlebih dahulu Anda perlu memahami pengertian bank itu sendiri. Untuk mengetahui dan memahami pengertian bank, simaklah uraian materi berikut ini.
1. Pengertian Bank
Apakah yang dimaksud dengan bank? Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai bank menurut para ahli. Namun secara umum, pendapat-pendapat tersebut mengarah pada pengertian dan tujuan yang hampir sama. Berikut ini beberapa pengertian bank dari berbagai sumber.
a. Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tesebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntngan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengembangkan usaha.
b. Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof GM. Verrijin Stuart mendefinisikan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujaun memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral
c. Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang. Bank pemerintah memperoleh dana dari angaran belanja negara yang disisihkan, sendangkan bank swasta memperoleh modal dri saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui :
  1. kredit likuiditas dari bank sentral
  2. pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
  3. penerbitan saham baru, obligasi, dan setifikat bank.
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
d. RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh dari badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
e. A. Abdurrachman
Dalam bukunya Ensklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan
A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
f. UU No. 14 tahun 1967
UU No.14 tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Denga dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
g. UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No.7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hany mencari keuntungan semata, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarkat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut. Selain bank, Anda tentu juga sering mendengar istilah perbankan. Apakah perbankan sama dengan bank? Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengertian perbankan lebih luas dari pengertian bank.
2. Jenis-jenis Lembaga Perbankan
Jenis lembaga perbankan dapat dikelompokkan antara lain berdasarkan fungsinya, pemiliknya, penciptaan uang giral, berdasarkan undang-undang, serta berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan.
a. Berdasarkan fungsinya
Bedasarkan fungsinya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank sentral, bank umum, bank umum syariah, bank tabunan, bank pembangunan dan bank desa.
i. Bank sentral (central bank)
Bank sentral adalah bank yang berfungsi mengurus peredaran uang dalam negeri, mengawasi bank lain, serta memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri. Bank ini merupakan institusi pusat dari sistem moneter dan keuangan sebuah negara. Setiap negara maju memiliki sebuah bank sentral, namun tidak semua bank sentral memiliki fungsi yang sama. Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI)
ii. Bank umum (commercial bank)
Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dari penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa contoh bank umum yang ada di Indonesia (BNI) 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Lippo Bank.
iii. Bank tabungan (saving bank)
Bank tabungan adalah bank yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana simpanan dalam bentuk tabungan dan mengivenstasikan dana tersebut pada kertas berharga
iv. Bank pembangunan (evelopment bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
v. Bank desa (rural bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
vi. Bank umum syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat, serta ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang semuanya dialkukan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip penyimpanan dana, peminjaman dana, jual beli, dan segala aspek perniagaan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan menerapkan tuntunan agama Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia, berdiri pada tahun 1992.
b. Berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank milik negara, baik milik swasta, bank milik pemerintah daerah dan bank koperasi
i. Bank milik negara (pemerintah)
Bank milik negara adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemerintah. Bank milik negara terdiri atas :
1) Bank Indonesia, sebagai pemegang kas pemerintah
2) Bank Mandiri, sebuah bank milik pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang perbankan. Penyertaan modal negara RI pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua sumber kekayaan negara, yaitu :
- Saham milik negara yagn ada pada keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi Daya (persero), PT Bank Dagang Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor (persero). Dan PT Bank Pembangunan Indonesia
- Modal PT Bank Mandiri yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendapatan dan belanja negara
3) Bank BNI 1946, bank milik pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank BNI adalah bank umum yang pada awalnya mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor industri.
4) Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan berdasarkan UU No.21/1968 untuk melakukan usaha bank umum. Pada awal pendiriannya, BRI bertugas melayani petani, koperasi, nelayan, pengrajin, perindustrian dan pedagang kecil, termasuk pengawasan atas bank desa, bank pasar, dan sejenisnya
5) Bank Tabungan Negara (BTN) didirikan dengan UU No.20/1968. pada awal pendiriannya, bank ini bertugas untuk mengumpulkan dana terutama melalui simpanan berbentuk tabungan. Belakangan usahanya banyak ditujukan untuk memberikan kredit perumahan.
ii. Bank milik swasta
Bank milik swasta adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemodal swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik swasta, yaitu bank milik swasta nasional, bank milik swasta asing, dan bank milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :
1) Bank milik swasta nasional, dapat berbentuk :
- Bank umum swasta
- Bank tabungan swasta
- Bank pembangunan swasta
2) Bank milik swasta asing yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik oleh warga negara asing maupun badan hukum yang pimpinan dan pesertanya warga negara asing. Contoh bank milik swasta asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris), European Asia Bank (Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank, Chese Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)
3) Bank milik campuran atau kerja sama antara swasta nasional dan swasta asing, yaitu bank yang berdiri di Indonesia yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing
iii. Bank milik pemerintah daerah
Keberadaan bank milik pemerintah daerah diatur dengan UU No.13/1962. setiap daerah provinsi (daerah tingkat I) milik bank pemerintah daerah yang lazim disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)
iv. Bank koperasi
Bank koperasi adalah bank yang didirikan dengan modal yang dihimpun dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No. Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November 1969 serta keputusan bersama antara Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72 per 350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal 16 Agustus 1972. pada tahun 1987 berdiri Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
c. Berdasarkan penciptaan uang giral
Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder
i. Bank primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan girannya menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan instrmen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral.
ii. Bank skunder
Bank skunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat menciptakan uang giral.
d. Bedasarkan undang-undang
Undang-Undang yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan perbankan di Indonesia adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang terakhir adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia, terakhir diatur dengan UU No. 23/1999
Menurut UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank dikelompokkan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahannya secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Berdasarkan UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998, pembagian bank yang telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya pemiliknya dan lain-lain sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang, sehingga pengeloompokan bank saat ini dibedakan dari badan hukumnya.
Dengan ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa terdapat tiga kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas. Namun bank perkreditan rakyat tidak dimungkinkan berbadan hukum perseroan.
Bank umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan ketentuan bahwa bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan (persero) emisi saham hanya mungkin untuk dilakukan tetapi tidak mengakibatkan perubahan mayoritas kepemilikan atas saham oleh negara.
e. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan
Terdapat badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering disebut sebagai bank. Badan, lembaga, atau institusi tersebut disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan suatu barang. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan ini, bank dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
i. Bank mata
ii. Bank daerah
iii. Bank sperma
iv. Bank data
Badan, lembaga atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang/organ dari masyarakat yang menyumbangkan, menjual atau menyimpannya, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
f. Berdasarkan penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu :
i. Bank pemerintah dan bank asing
ii. Bank swasta devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri
iii. Bank swasta non devisa, yaitu bank swasta yang tidak dapat melakukan transaksi pembayaran luar negeri
3. Fungsi Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 3, fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Secara lebih spesifik, fungsi masing-masing jenis bank adalah sebagai berikut.
a. Fungsi Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut
i. Menetapkan dan melaksanakan kebijakanmoneter
Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan, serta melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tertentu, seperti operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangn wajib minimum (bagi ban-bank) dan pengaturan kredit dan pembiayaan.
ii. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur dan menjaga segala kegitan yang berhubungan dengan sistem pembayaran, mulai dari izin penyelenggaraan sistem pembayaran; menetapkan penggunaan alat pembayaran; sistem kliring antar bank; menetapkan macam harga, ciri dan bahan uang yang akan dikeluarkan serta tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah dan berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
iii. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka menjalankan fungsi mengatur dan mengawasi bank-bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi Bank Umum
Bank umum bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam rangka merealisasikan tujuan tersebut, bank umum menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut
i. Tabungan
Tabungan adalah simpanan uang yang pengembaliannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat-syarat tertentu, sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan oleh pihak bank. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank akan memperoleh sejumlah keuntungan. Selain adanya jaminan keamanan, nasabah juga mendapat tambahan uang berupa bunga. Besarnya bunga yang diberikan oleh setiap bank berbeda-beda
2) Deposito atau tabungan berjangka (time deposit)
Deposito adalah simpanan di bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Seseorang yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka mendapat setifikat deposito berjangka dari bank yang bersangkutan sebagai bukti peyimpanan deposito. Terdapat dua sertifikat deposito yaitu :
- Sertifikat deposito berjangka atas nama
- Sertifikat deposito atas unjuk atau sertifkiat bank
3) Giro atau rekening koran (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang hanya dapat diambil oleh peyimpan dengan cek atau bilyet giro. Penggunaan giro juga dapat memperlancar teransaksi pembayaran dalam jumlah besar.
ii. Memberi dan menyalurkan kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
Dana untuk pemberian kredit berasal dari simpanan masyarakat atau dari dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dana yang disimpan di bank oleh perseorangan atau lembaga akan digunakan oleh bank tersebut untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga yang membutuhkan.
Dalam memberi dan menyalurkan kredit, bank harus memperhatikan tiga hal yaitu rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas
1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga
2) Likuiditas yaitu kemampuan bank untuk melunasi utang (kewajiban yang sewaktu-waktu ditagih) maka bank harus memperhatikan jenis tabungan jangka pendek dari masyarakat.
3) Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi segala utangnya. Oleh karen itu bank harus mampu memanfaatkan uang supaya mendapatkan keuntungan berupa bunga serta memikirkan masyarakat yang mau menarik tabungannya ataupun mengajukan kredit.
Bank selalu berhatiphati dalam memberikan kredit kepada masyarakat.
Setiap permohonan kredit selalu diteliti apakah permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan kelayakan atau tidak. Pertimbangan dalam meneliti tingkat kelayakan permohonan kredit adalah 5 C (character, capacity, capital, collaterial, dan condition for economic) dan 3 R (Return, repayment, dan risk and bearing ability)
1) Character (watak/kepribadian)
Penilaian karakter ini menyangkut watak, cara hidup dan tingkah laku dari pemohon kredit. Karakter pemohon kredit (debitur) merupakan dasar untuk mengetahui nilai baik debitur tersebut
2) Capacity (kemampuan)
Kemampuan calon dbitur dan perusahaan calon debiur sangat penting diketahui oleh bank. Hal ini sangat menetukan mampu tidaknya calon debitur mengembalikan pinjamannya
3) Capital (modal)
Dalam hal ini yang perlu dinilai adalah modal atau kekayaan yang dimiliki calon debitur dan pendistribusian modal yang dilakukan oleh debitur. Modal yang cukup dan pendistribusian yang tepat memungkinkan perusahaan calon dibitur berkembang sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan demikian, kemampaun untuk mengembalikan pinjamn kredit lebih terjamin.
4) Collaterial (agunan/jaminan)
Agunan atau jaminan kredit menjadi persyaratan yang sangat penting. Dengan demikian, apabila debitur tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan, pihak bank berhak menyita baran gyang menjadi angunan atau jaminan tersebut. Collaterial merupakan salah satu alat untuk menghadapi kemungkinan debiur ingkar mengembalikan pinjamannya
5) Condition of economic (kondisi ekonomi)
Kondisi yang dimaksud di sini adalah kondisi ekonomi debitur dan kondisi ekonomi secara nasional serta global, misalnya apakah memungkinkan dilakukan pencairan kredit dalam situasi ekonomi krisis dan inflasi
5C bukan hanya sebagai standar kelayakan pemberian kredit kepada debitur, namun juga untuk menjaga keamanan pihak bank. Pada umumnya bank menambah 1 C lagi yaitu coverage (pengasuransian jaminan/agunan)
Bank atau lembaga keuangan biasanya mengabulkan permintaan kredit berdasarkan kepercayaan bahwa :
1) posisi materi penerima kredit mampu untuk mengembalikan pinjamanan tersebut
2) penerima kredit akan mengembalikan utang-utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan
3) adanya hukum sah yang dapat melindungi pihak pemberi dan pihak penerima kredit, apabila ada pihak yang dirugikan.
Sementara, pertimbangan pemberian kredit berdasarkan 3 R adalah sebagai berikut :
1) Return
Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan usaha debitur, yaitu apakah hasil usahanya mampu mengembalikan pinjamannya, apakah usahanya itu dapat berkembang terus.
2) Repayment
Syarat ini mengkaji tingkat kemampuan, jadwal dan jangka waktu pengembalian kredit dipertimbangkan apakah jangka waktu pengembalian pinjaman tepat/sesuai dengan batas jatuh tempo yang telah ditentukan
3) Risk and bearing ability
Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan debitur dalam menanggung risiko. Dalam hal ini, apabila usaha debitur mengalami kegagalan, apakah debitur dapat mengembalikan pinjamannya.
iii. Menjadi perantara lalu lintas moneter
Salah satu jasa penting yang diberikan oleh pihak bank adalah memberikan pelayanan sebagai perantara dalam lalu lintas moneter. Fungsi bank dalam hal ini adalah melakukan jasa pengiriman uang, diskonto, inkaso, pembayaran dengan cek, ATM (anjungan tunai mandiri) dan lain-lain. Orang yagn telah membuka rekening di bank dengan saldo pasif (sudah menjadi nasabah) ia akan dapat membayar kepada orang lain dengan cek untuk kemudian diuangkan oleh pihak yang berpiutang kepada bank.
Apabila pihak lain juga mempunyai rekening di bank, pembayaran cukup dilakukan dengan jalan pemindahbukuan melalui surat, yang disebut bilyet giro.
c. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Fungsi-fungsi bank perkreditan rakyat adalah sebagai berikut
i. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan
ii. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalam rangka terhindarnya
masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir
iii. Memberikan keumdahan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka tidak menemui kesulitan dalam prosedur mendapatkan permodalan
iv. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaan, sekaligus membina masyarakat agar hidup hemat dan menabung
Dalam melaksanakan kegiatannya, BPR dilarang
i. Menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
ii. melakukan kegiatan dalam valuta asing
iii. melakukan penyertaan modal
iv. melakukan usaha perasuransian
v. melakukan kegiatan di luar kegiatan yang diperbolehkan
d. Fungsi Bank Syariah
Fungsi-fungsi bank syariah adalah sebagai berikut
i. Menunjang pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional bertindak sebagai katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia
ii. Memberikan laba (profit) yang wajar bagi pemegang saham
iii. Mengusahakan pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal
iv. Memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat Islam (Social Contribution)
v. Memelihara dan meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life)
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perbankan syariah meluncurkan produk-produk, seprti jual beli, bagi hasil dan akad jasa-jasa.
4. Produk-produk Perbankan
Produk-produk perbankan adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan dari jasa-jasa lalu lintas pembayaran. Berikut ini produk-produk perbankan yang dikeluarkan oleh bank-bank pada umumnya.
a. Produk Kredit Pasif
Produk perbankan yang termasuk produk kredit pasif adalah tabungan giro, deposito berjangka dan deposit on call.
i. Tabungan (Saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menggunakan sarana yang ditentukan oleh setiap bank yang menerbitkan produk tersebut.
ii. Giro (demand deposito)
Giro atau biasa disebut rekening koran adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro (surat perintah pembayaran), atau dengan cara pemindah bukuan.
iii. Deposito (time deposit)
Deposito adalah simpanan pada bank yang penarikkannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dan bank.
iv. Deposit on call
Deposit on call adalah simpanan pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi sebelum melakukan pengambilan, pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan melakukan pengambilan kepada bank.
b. Produk Kredit Aktif
Produk perbankan yang termasuk produk kredit aktif adalah kecil rekening koran, kredit aksep, dan kredit remburs.
i. Kredit rekening koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan piminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia dalam gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
ii. Kredit aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
iii. Kredit remburs (letter of kredit)
Kredit remburs adalah pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negari. Pembayaran atas impor barang untuk sementara dilakukan oleh bank. Setelah importir mendapat hasil, ia harus membayar pada bank sesuai perjanjian semula
c. Produk berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk perbankan yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter adalah pengiriman atau transfer yang, inkaso, diskonto, delegasi kredit, jual beli cek perjalanan, kartu kredit dan ATM.
i. Pengiriman atau transfer uang.
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atu ke bank lain atas amanat nasabah, baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customers) yang ditunjukan untuk diri pemberi amanat atau orang lain di dalam negeri dan luar negeri. Tranfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Manfaat transfer bagi nasabah adalah :
- membantu kelancaran transaksi perdagangan
- membantu pelaksanaan pembayaran uang akomodasi
Sementara, manfaat transfer bagi bank adalah :
- menambah jumlah modal yang dimilikinya
- memperbesar volume peredaran uang.
- partisipasi dalam rangka memperlancar peredaran uang di masyarakat.
ii. Inkaso (collection)
Inkaso adalah kuasa oleh perusahaan atau perseorangan kepada bank untuk penagihan piutang meupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini bank mendapat keuntungan sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Objek inkaso adalah wesel (draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen surat undian, kuitansi dan nota-nota tagihan lainnya inkaso bermanfaat untuk mempermudah nasabah dalam melakukan tagihan kepada pihak lain, karena nasabah tidak harus datang sendiri dalam melakukan penagihan karena sudah diwakili oleh pihak bank.
iii. Diskonto
Diskonto adalah pemberian jasa atas pembelian dan penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan.
iv. Delegasi kredit (banker orders)
Delegasi kredit adalah pemberian kuasa dari seseorang atau badan hukum untuk melaksanakan pembayaran kepada seseorang atau badan hukum lain secara berkala. Kuasa yang diberikan misalnya untuk membayar rekening listrik, telepon dan sebagainya.
v. Jual beli cek perjalanan (traveller’s cheque)
Traveller’s cheque atau cek perjalanan adalah cek yang dikeluarkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam perjalanan, bepergian, atau rekreasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Travellers cheque memiliki beberapa keuntungan baik bagi nasabah maupun bagi bank yang mengeluarkannya. Manfaat traveller’s cheque bagi nasabah antara lain adalah :
- nasabah dapat melakukan pembayaran perjalanan dengan lebih mudah, cepat praktis dan efisien
- nasabah dapat melakukan penukaran traveller’s cheque dengan mata uang tunai di hotel, restoran, bank, biro perjalanan, dan sebagainya yang ditunjuk oleh bank yang bersangkuta;
- tingkat keamanan lebih terjamin.
Sementara, manfaat traveller’s cheque bagi bank yang menerbitkannya adalah :
- memperoleh pemasukan dari penjualan traveller’s cheque
- memperoleh imbalan jasa berupa komisi
vi. Kartu kredit (credit card)
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang atau cek, yang dapat digunakan untuk membayar pembelian di toko, menginap di hotel, maupun tempat-tempat lain yang menyediakan pelayanan pembayaran dengan kartu kredit tersebut. Secara teknis, kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindah bukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi. Congoh : kartu kredit Fix dan Fast dari Danamon, kartu kredit Bank Niaga, kartu kredit BCA, kartu kredit BNI dan lain-lain.
vii. Anjungan tunai mandiri (ATM)
Anjungan tunai mandiri atau authomatic teller machine (Inggris) adalah kartu yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang dapat digunakan untuk menarik dana yang dimilikinya dengan cara memasukkan kartu tersebut pada mesin yang tersedia di anjungan tunai mandiri pemilik kartu ATM memasukkan kartunya pada mesin ATM dan untuk pengamanannya, masing-masing nasabah memiliki PIN (personal identification number) yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan sendiri. Setelah memasukkan PIN nasabah melaksanakan prosedur sesuai petunjuk dari mesin ATM.
5. Manfaat Produk Perbankan bagi Siswa
Di bawah ini adalah beberapa produk perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh para siswa.
a. Tabungan
Siswa dapat menyisihkan sebagian uang jajannya untuk ditabung dalam ber bagai bentuk tabungan yang ditawarkan oleh bank. Memanfaatkan produk tabungan ini berarti memupuk sikap hidup hemat dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu atau kurang bermanfaat. Di samping itu, siswa juga mendapatkan keuntungan dari menabung di bank, karena bank memberikan balas jasa berupa bunga bagi simpanan tersebut.
b. Pengiriman uang atau transfer
Siswa yang tinggal jauh dari orang tua dapat memanfaatkan jasa transfer yang ditawarkan bank. Tranfer akan memudahkan siswa dalam memperoleh uang kiriman dari orangtuanya. Pengiriman uang dengan transfer lebih cepat daripada wesel pos. dengan transfer, uang kiriman dapat dicairkan langsung pada saat uang tersebut disetorkan (system on line)
c. Asuransi
Siwa juga dapat turut serta dalam program asuransi yang ditawarkan oleh bank. Pada saat ini, bank turut pula mengeluarkan beberapa produk asuransi. Beberapa produk asuransi yang diterbitkan bank adalah Lippolife dari Bank Lippo dan CAR dari BCA.
Program asuransi yang biasanya ditawarkan untuk keperluan siswa adalah asuransi pendidikan dan asuransi jiwa. Asuransi pendidikan memberikan jaminan pemenuhan biaya sekolah hingga lulus perguruan tinggi. Siswa dapat mengikuti program asuransi secara individu dan kolektif. Secara individu, orangtua mendaftarkan siswa, sedangkan secara kolektif, sekolah mengasuransikan siswanya.
d. ATM (anjungan tunai mandiri)
Siswa dapat pula memanfaatkan kartu ATM yang ditawarkan oleh berbagai bank untuk memenuhi keperluannya. Kartu ATM dapat dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan sekolah dan keperluan sehari-hari di berbagai tempat. Penggunaan ATM memberikan rasa aman, karena siswa tidak peru lagi membawa uang tunai ketika berbelanja.
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Selain bank, terdapat lembaga lain yang bertugas untuk menjembatani lalu lintas pembayaran transaksi yang terjadi dalam masyarakat. Lembaga tersebut dinamakan LKBB atau lembaga keuangan bukan bank
1. Pengertian LKBB
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
  1. Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan kertas berharga
  2. Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  3. Mengadakan penyertaan modal sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek tersebut dapat dipejualbelikan.
  4. Menjadi perantara dalam mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
  5. Menjadi perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
  6. Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
2. Jenis-jenis LKBB
Lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang berkembang di masyarakat, dikelompokkan menjadi tiga golongan sebagai berikut.
a. Lembaga Pembiayaan Bangunan (Devlopment Finance Corporation/DFC)
b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Investment Finance Corporation/IFC)
Lembaga keuangan lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian, perasuransian dan dana pensiun.
Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia.
a. Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena suatu kerutian tertentu.
Objek asuransi meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia tenggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi atau berkurang nilainya.
Kegiatan asuransi terkaita dengan lembaga keuangan karena salah satu sisi kegiatan asuransi adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan premi, yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang mengklaim asuransi karena terjadi kerugian, kerusakan atau objek pertanggunan harus dibayar klaimnya.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis asuransi, misalnya asurani jiwa, asuransi sosial, asuransi kerugian dan reasuransi. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Bumi Putera dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut.
i. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
ii. Memberi dorongan ke arah perkembangan perekonomian
iii. Menghilangkan keraguan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya
iv. Menjamin penanaman modal para usahawan
v. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya
vi. Mendapatkan hasil atas jasa yang diberikannya
b. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang dihimpun dari pemotongan gaji pegawai yang masih aktif bekerja, untuk kemudian dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya setelah yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Contoh : PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen). Tujuan utama diadakan dana pensiun adalah untuk memberikan jaminan penghasilan bagi mereka yang pensiun.
Dari pengertian di atas, jelaslah bahwa dana pensiun termasuk lembaga keuangan, karena kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat kelompok pekerja, kemudian mengelola dana tersebut, selanjutnya memberikan dana secara tetap, sesuai ketentuan masing-masing dana pensiun setiap bulan kepada peserta yang sudah pensiun.
c. Perusahaan Reksadana
Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang mengelola dana investor reksadana yang ditanamkan pada portofolio saham, pasar uang dan campuran (pasar uang dan saham)
Reksadana dikatagorikan sebagai lembaga keuangan karena menciptakan permodalan bagi perusahaan yang membutuhkan permodalan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas, melalui instrumen portofolio yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat.
d. Perusahaan Pembiayaan
Lembaga pembiayaan yang telah banyak dikenal adalah factoring, forfaiting, dan leasing
i. Factoring yaitu perusahaan yang mengambil alih risiko bad debt (piutang yang bermasalah)
ii. Forfaiting atau sering disebut forfait saja, yaitu lembaga yang memberikan pembiayaan untuk penagihan piutang antarnegara, di mana lembaga tersebut berada di negara pembeli memberikan pembiayaan kepada penjual, tandpa hak resourse kepada penjual. Forfaiting dilakukan dengan menarik diskonto atas instrumen keuangan, misalnya wesel yang digunakan untuk membiayai ekspor barang modal. Bank membeli tagihan dengan menarik diskonto lalu menjualnya kembali. Pasar forfait berkembang di Swiss di mana pasar itu memusatkan pada pembelian utang perdagangan timur-barat; namanya kemudian menjadi sangat diinggriskan (dari forfait menjadi forfaiting) seteleh pasar pindah ke London pada tahun 1980-an.
iii. Leasing, yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran berkala.
e. Pegadaian
Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang memberikan jasa penyaluran uang kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Barang-barang yang dapat digadaikan antara lain pakaian, sepeda, sepeda motor, perhiasan dan mesin tulis. Besarnya kredit yang diberikan pegadaian tergantung dari nilai barang yang digadaikan tersebut.
Tujuan pegadaian adalah membantu masyarakat dalam memperoleh kredit dengan cepat agar tidak jatuh ke tangan kreditor liar dan membantu masyarakat mengembangkan usaha.
f. Kopersai Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah usaha bersama yang menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota dan masyarakat yang memerlukan, dengan bunga ringan.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah membantu memperbaiki tingkat perekonomian anggota, mengembangkan kepribadian anggota angar rajin menabung, dan ikut serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
3. Fungsi dan Peran LKBB
a. Fungsi LKBB
Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
i. Membina perekonomian rakyat kecil
ii. Membina dan mengerahkan pola perkreditan rakyat agar terarah pada kegiatan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
iii. Membantu masyarakat membebaskan diri dari rentenir, lintah darat, riba, ijon dan lain sebagainya.
b. Peranan LKBB
Lembaga keuangan bukan bank berperan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut :
i. Mengumpulkan dana dari masyarakat
ii. Menyalurkan dana ke dalam usaha yang produktif
iii. Mendorong kemajuan ekonomi bangsa
iv. Memperlancar lalu lintas peredaran uang dan modal
v. Mengembangkan usaha kecil
RANGKUMAN
1. Uang adalah alat ukur standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk.
2. Syarat-syarat uang adalah diterima masyarakat secara umum, mudah dibawa, mudah disimpan, mudah dibagi-bagi, tidak cepat rusak 9tahan lama), nilainya stabil, adanya kontinuitas dan jumlahnya mencukupi kebutuhan.
3. Fungsi uang dibagi menjadi dua yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi turunan). Fungsi primer uang adalah sebagi alat ukur resmi dan sebagai satuan hitung. Sementara fungsi skunder uang adalah sebagai alat pembayaran, sebagai penimbun kekayaan, sebagai pendorong kegiatan ekonomi, sebagai penunjuk harga, sebagai alat untuk menabung, sebagai alat pembentuk modal (kapital), dan sebagai standar pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda
4. Jenis uang dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral
5. Nilai uang dibedakan menjadi tiga yaitu nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)
6. Valuta asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah.
7. Irving Fisher berpendapat bahwa kecepatan uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adlah faktor yang sangat penting dalam pengukuran nilai uang (MV=PT)
8. Bank adalah lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana dan menyalurkannya kepada kelompok yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
9. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
10. Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan keigatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Contoh : perusahaan reksadana, pegadaian, perusahaan asuransi dan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar