/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Jumat, 21 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Kreatif

Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Picture1Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.

Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Rabu, 12 Oktober 2011

KAMUS ISTILAH EKONOMI & BISNIS SMK

ekonomi(e-ko-no-mi) ;
  • Ilmu mengenai azas Produksi,distribusi & pemakaian barang serta kekayaan(spt.hal keuangan,Perindustrian dan Perdagangan)
  • Pemanfaatan uang,barang,tenaga,waktu,ide/daya cipta dsb yg langka dan berharga.
  • Tata perekonomian(suatu negara)
  • Urusan keuangan rumah tangga Perusahaan,negara dan organisasi.

perekonomian(per-e-ko-no-mi-an);
  • Tindakan berekonomi (yg berpedoman Teori,prinsip dan hukum ekonomi. teori ekonomi:pendapat para ahli ekonomi yg didasarkan pd penelitian,penemuan yg didukung oleh data dan argumentasi.

berekonomi(ber-e-ko-no-mi) ;
  • berusaha,
  • bekerja
  • berdagang dan
  • berindustri.
ekonomi kreatif;
  • pemanfaatan ide/gagasan/daya cipta dalam perekonomian.pedomanya Hukum kekayaan intelektual(HKI) seperti:hak Paten,hak cipta,hak merek,hak royalti dan hak karya desain.
  • Perekonomian yg berorientasi pada ide/gagasan/daya cipta.
Pertumbuhan(per.tum.buh.an) ekonomi:
  • Kenaikan produk nasional bruto dl suatu negara
pro.duk.tif
bersifat atau mampu menghasilkan (dl jumlah besar):

efi.si.en
Tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dng tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya); (2) mampu menjalankan tugas dng tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil

efek.tif
Dapat membawa hasil; berhasil guna (tt usaha, tindakan); mangkus; mulai berlaku (tt undang-undang, peraturan

Redenominasi , Sanering dan KOLATERAL

Redenominasi
 adalah pemotongan nilai nominal(nilai yang tertera pada uang) mata uang suatu negara, dan bukan nilai Intrinsik(nilai uang untuk ditukar/dibeli  ke suatu barang/jasa.

Sanering
adalah pemotongan nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang suatu negara.

Kolateral
 adalah jaminan nilai uang kertas (berupa emas dan dolar) yang dimiliki negara pencetak uang





Account/ rekening/ perkiraan
Kumpulan informasi dalam suatu system akuntansi

Assets/ harta/ aktiva
Sumber-sumber ekonomi  yang dikuasai oleh perusahaan dan masih memberikan kemanfaatan di masa akan datang.

Cost/ biaya/ beban
Nilai yang di ukur dengan uang untuk memperoleh barang/ jasa atau semua pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan.

Variabel cost/ biaya variable
Biaya yang jumlah totalnya berubah-ubah secara proporsional (dalam persentase yang sebanding) dengan perubahan kegiatan.

Fixed cost/ biaya tetap
Biaya yang jumlah totalnya tidak berubah, walaupun kapasitas dan volume kegiatan berubah.

Semi variable cost/ biaya semi variabel
Biaya yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan.

Semi fixed cost/ biaya semi fixed
Biaya yang tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang konstan pada volume produksi tertentu.

Direct cost/ biaya langsung
Biaya yang dikeluarkan/ dibebankan dimana biaya tersebut bisa langsung dihubungkan dengan obyek yang dibiayai/ dibebani.

Indirect cost/ biaya tak langsung
Biaya yang dikeluarkan/ dibebankan dimana biaya tersebut tidak bisa dihubungkan langsung dengan obyek yang dibebani/ dibiayai.

Administrative cost/ biaya administrasi
Biaya administrasi yang pada umumya disatukan dengan biaya umum dengan nama biaya administrasi dan umum.

Administrative expense budget
Anggaran untuk biaya administrasi.

Actual cost/ biaya actual
Biaya sesungguhnya yang dikeluarkan perusahaan.

Expired cost
Biaya yang sudah dikonsumsi habis pada tahun berjalan.

Losses
Expired cost yang tidak mempunyai sumbangan pada pembentukan pendapatan tahun berjalan.
 
Unexpired cost
Biaya yang belum dikonsumsi tahun berjalan dan diharapkan akan dipakai untuk membentuk pendapatan di masa yang akan datang.

Sunk cost
Biaya akibat keputusan masa lalu yang akibatnya harus dibukukan sekarang.

Relevant cost/ biaya relevan
Biaya yang patut dipertimbangkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Opportunity cost/ biaya kesempatan
Biaya karena kesempatan memperoleh penghasilan.

Marginal cost/ biaya marginal
Tambahan biaya karena keputusan untuk menambah unit yang diproduksi.

Differencial cost/ biaya diferensial
Jumlah biaya yang berbeda jika dihitung menurut satu set kondisi-kondisi tertentu disbanding dengan satu set kondisi-kondisi lain.

Imputed cost/ biaya modal sendiri
Suatu konsep yang pada dasarnya sama dengan biaya kesempatan, yaitu kesempatan memperoleh penghasilan dari modal sendiri akibat modal sendiri tersebut harus digunakan untuk beroperasi.

Job order costing/ harga pokok pesanan
Suatu metode harga pokok yang cocok untuk perusahaan-perusahaan yang mengolah produksinya berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Process costing / harga pokok proses
Suatu metode harga pokok yang cocok untuk perusahaan yang mengolah produksinya secara continue.

Direct costing
Suatu metode penentuan harga pokok dimana hanya biaya produksi variabel saja yang dibebankan sebagai bagian dari harga pokok produksi.

Variabel costing
Suatu metode penentuan harga pokok dimana penyajian laporan laba rugi dan perhitungan harga pokok didasarkan atas tingkah laku biaya.

Period cost
Biaya yang setiap periode harus tetap dikeluarkan atau dibebankan tanpa dipengaruhi perubahan kapasitas kegiatan.

Committed fixed cost/ biaya tetap committed
Biaya tetap yang jumlah maupun pengeluarannya dipengaruhi oleh pihak ketiga, dan tidak bisa dikendalikan oleh manajemen.

Mixed cost/ biaya campuran
Biaya yang bersifat campuran antara biaya variabel dan biaya tetap.

Profit plan
Rencana dari manajemen yang meliputi seluruh tahap dari operasi di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba.

Break even point/ titik impas
Suatu keadaan dimana perusahaan dalam kondisi tidak mendapatkan laba atau menderita rugi.

Product cost/ biaya produksi
Biaya yang dikeluarkan oleh fungsi produksi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi.

Production cost report
Laporan tentang biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan.

Production quantity budget
Anggaran tentang jumlah barang yang akan diproduksi pada satu periode tertentu.

Joint cost/ biaya bersama
Biaya overhead bersama yang harus dialokasikan ke berbagai departemen, baik dalam perusahaan yang kegiatan produksinya berdasarkan pesanan maupun yang kegiatan produksinya dilakukan secara massa.

Equity
Modal yang ditanamkan oleh pemilik modal (investor) baik berupa saham atau aktiva lainnya.

Accounting
Suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyajikan informasi kuantitatif tentang lembaga-lembaga ekonomi terutama yang bersifat keuangan.

Average cost
Biaya rata-rata dari semua total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam proses produksi.

Cost accounting/ akuntansi biaya
Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk dan jasa, dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya.

Current Asset/ harta lancar
Harta/ aktiva perusahaan yang  bisa cepat di uangkan seperti piutang dan persediaan.

Fixed Asset/ aktiva tetap
Harta/ aktiva perusahaan yang nilai ekonomisnya lebih dari satu tahun.

Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan satu nama perusahaan.


RANGKUMAN BANK SYARI”AH

1. Pengertian Bank Syari'ah


Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.


Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.


2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.



3. Ciri Bank Syari'ah


Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri/kARAKTERISTIK tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.


Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah