Halaman Muka Blog

Rabu, 12 Oktober 2011

RANGKUMANA PENGANTAR EKONOMI MIKRO,MANKIW , BAB-6

(PENAWARAN&PERMINTAAN I:BAGAIMANA PASAR BEKERJA;Penawaran,Permintaan&Kebijakan Pemerintah)

Batas harga tertinggi adalah harga maksimum sesuai hukum dari suatu barang atau jasa. Contohnya adalah pengendalian sewa. Jika batas harga tertinggi berada di bawah harga keseimbangan, jumlah pemintaan melebihi jumlah penawaran, karena mengakibatkan kekurangan, penjual harus menjatahkan barang atau jasa diantara pembeli pembelinya, dengan berbagai cara.

Harga dasar adalah harga minimum sesuai hukum dari suatu barang atau jasa. Contohnya adalah upah minimum. Jika harga dasar berada di atasa harga keseimbangan, jumlah penawaran melebihi jumlah permintaan. Karena mengakibatkan surplus, permintaan pembeli harus dijatahkan di antara banyak penjualnya.

Ketika pemerntah menerapkan pajak atas suatu barang, jumlah keseimbangan suatu barang tersebut akan turun. Artinya, pajak mengurangi besarnya pasar dimana ia berada.

Pajak atas suatu barang menghasilkan suatu irisan antara harga yang harus dibayar pembeli dengan harga yang diterima penjual. Ketika pasar bergerak menuju keseimbangan baru, pembeli membayar lebih mahal untuk mendapatkan barang dan penjual menerima lebih sedikit dari penjualan barang tersebut. Dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual sama –sama mengaggung beban pajak. Pembagian beban pajak tidaklah bergantung pada pihak yang dikenai pajak, apakah pembeli atau penjual.

Pembagian beban pajak bergantung pada elastisitas harga penawaran dan permintaan. Beban pajak cenderung jatuh lebih banyak dari pada sisi pasar kurang elastis karena sisi pasar tersebut tidak mudah menanggapi pajak dengan cara menyesuaikan jumlah barang yang dibeli atau dijual.

Diambil dari buku Prof. N. Gregory Mankiw Principles of Economics “Pengantar Ekonomi Mikro” Edisi 3, Penerbit Salemba Empat, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar