Halaman Muka Blog

Jumat, 25 Maret 2011

7. Bentuk-bentuk Badan Usaha


Berdasarkan hukum bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi

a. Badan Usaha Milik Negara

Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN terdiri dari pereusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum). Bentuk ketiga dari BUMN yang tidak disinggung dalam UU No.19 Tahun 2003 adalah perusahaan jawatan (perjan)

i. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Tujuan utama Perjan adalah mengabdikan diri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat (sebagai public service). Perusahaan jawatan merupakan bagian dari direktorat jendral sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin oleh direksi, tetapi oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri. Perja yang ada saat ini umumnya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, misalnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, dan Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.

Perusahaan jawatan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut.

- Tujuan utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari kuntungan

- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi

- Modalnya berasal dari APBN yang menjadi hak departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah yang bersangkutan

- Begerak pada usaha jasa-jasa vital

- Merupakan bagian dari suatu departemen

- Bila menuntut atau dituntut, kedudukannya sebagai pemerintah atau seizin pemerintah

- Pegawainya berstatus pegawai negari

- Memperoleh fasilitas negara

- Pengawasan mengikuti model yang ada di pemerintah, yaitu hirarkis atau fungsional

- Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari departemen, direktorat jendral, atau pemerintah daerah.

ii. Perusahaan Umum (Perum)

Tujuan utama Perum adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi secara menyeluruh) dan sekaligus mencari keuntungan. Perum bergerak di bidang jasa-jasa vital, dengan status badan hukum yang diatur oleh undang-undang. Perum memiliki nama dan kekayaan sendiri, serta ada kebebasan bergerak. Seluruh modal Perum adalah milik negara dan dapat mempunyai atau memperoleh modal dari kredit. Perum dipimpin oleh Dewan Direksi dengan karyawan yang berstatus sebagai pegawai perusahaan negara, yang diatur tersendiri.

BUMN yang berbentuk Perum saat ini sangat terbatas, antara lain Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Perum Pegadaian.

Perusahaan Umum mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut

- Tujuan utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari keuntungan dengan memegang teguh prinsip berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kegiatan usaha.

- Mempunyai fungsi sosial dan ekonomi

- Seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat meminjam dari dalam negeri atau luar negari

- Pemiliknya adalah pemerintah atau pemerintah daerah

- Bergerak pada usaha jasa-jasa vital

- Dipimpin oleh dewan direksi dan karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri

- Dapat dituntut berdasarkan Hukum Perdata

- Susunan organisasi, tuas wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan diatur dengan undang-undang

- Memiliki kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta, dapat mengikat perjanjian kontrak untuk berhubungan dengan pihak lain.

iii Persero

Tujuan utama Persero adalah memupuk keuntungan. Persero berstatus badan hukum berbentuk PT, yang dipimpin oleh Dewan Direksi. Seluruh modalnya adalah milik negara. Saat ini, sebagian besar BUMN yang ada berbentuk Persero. BUMN ini menyelenggarakan bidang usaha yang sangat bervariasi, misalnya perbankan, asuransi, perdagangan, jasa konsruksi, dan jasa angkutan. Perusahaan Perseroan Semen Gresik adalah salah satu contoh BUMN berbentuk Persero.

Persero mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut

- Berfungsi komersial dan ekonomi

- Bertujuan mencari laba

- Modalnya berasal dari pemerintah dalam bentuk saham

- Tidak mendapat fasilitas negara

- Dipimpin oleh Dewan Direksi

- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta

- Dapat bergabung dengan badan usaha lainnya, sesama badan usaha milik negara, atau perusahaan swasta

- Pemiliknya adalah pemerintah

b. Badan Usaha Milik Swasta

Badan usaha milik swasta terdiri dari badan usaha perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Ciri-ciri khusus badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.

i. Pemilik modalnya adalah perorangan atau kelompok

ii Bertujuan untuk mencari keuntungan

i. Memiliki fungsi komersial, sosial dan ekonomi

ii. Status pegawai perusahaan tergantung dari masing-masing perusahaan

iii. Badan usaha yang berbadan hukum, bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

iv. Manajemen badan usaha ditentukan oleh kondisi masing-masing badan usaha

v. Pembagian keuntungan umumnya ditentukan berdasarkan besar kecilnya penyertaan modal

viii Kekuasaan tertinggi yang menyangkut pengambilan keputusan berada pada pemilik modal terbesar dan khusus pada PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS). Pengelola (direksi) juga dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)

ix Pegawai perusahaan bekerja secara profesional

Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta

i. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan. Modal badan usaha perseorangan berasal dari satu orang saja, yang pemilik badan usaha tersebut. Badan usaha perseorangan cocok untuk jenis usaha yang tidak memerlukan modal banyak. Apabila pemilik berhalangan atau meninggal dunia, perusahaan akan terhenti. Dengan demikian, kelangsungan hidup usaha tergantung pada satu orang saja atau kelangsungan hidupnya tidak terjamin.

Tidak terdapat pemisah yang jelas antara harta perussahaan dan harta milik pribadi pada badan usaha bentuk ini. Apabila terjadi kegagalan usaha yang menyebabkan kerugian besar, harta kekayaan pribadi juga dapat ikut digunakan sebagai jaminan. Tanggung jawab seperti ini disebut tanggung jawab yang tidak terbatas atau tanggung jawab penuh.

a) Kebaikan Badan Usaha Perseorangan

Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut

- Keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat karena hanya dimpimpin oleh satu orang

- Keuntungan dapat dinikmati sendiri

- Pajak lebih rendah jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain, karena badan usaha perseorangan tidak berbadan hukum

- Rahasia perusahaan lebih terjamin, yang akan menguntungkan pada saat perusahaan mempunyai kekhususan dalam hal-hal tertentu

- Biaya organisasi murah karena masih bersifat sederhana (badan usaha relatif kecil dan tidak kompleks)

- Keuntungan yang besar akan mendorong dan memberikan semangat bagi pimpinan

b) Kekurangan Badan Usaha Perseorangan

Kekurangan-kekurangan badan usaha perseorangan adalah sebagai berikut.

- Tanggung jawab tidak terbatas, hal ini akan terasa berat pada saat seluruh kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi jaminan utang.

- Kemampuan penyediaan modal atau dana sangat terbatas, dan apabila pembiayaan ditutup dengan modal asing akan sangat memberatkan badan usaha

- Kontinuitas atau kelangsungan hidup usaha tidak terjamin. Perusahaan akan terhenti jika pemilik meninggal atau sakit

- Perluasan dan perkembangan usaha akan terganggu apabila kemampuan dan kecakapan pimpinan terbatas.

Pemerintah sangat mendukung dan mengharapkan usaha-usaha perseorangan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Perkembangan perusahaan kecil, teutama industri kecil diharapkan mampu membantu pengadaan lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan akhirnya mengurangi pengangguran. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap berkembangnya usaha-usaha seperti ini adalah dengan membantu pengusaha-pengusaha kecil yang kurang modal melalui pemberian kredit untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) Keredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)

ii. Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Seperti halnya badan usaha perseorangan, tanggung jawab para anggota persekutuan adalah tidak terbatas. Artinya tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Anggota persekutuan juga memiliki tanggung jawab solider/renteng, yaitu kondisi atau keadaan yang diakibatkan oleh perbuatan salah satu anggota perksekutuan menjadi tanggung jawab anggota persekutuan lain secara bersama-sama, kecuali terdapat pembagian tugas secara khsus.

Persekutuan firma dapat didirikan dengan membuat akta resmi atau akta di bawah tangan. Akhta resmi harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan di Berita Negara (Lembaran Negara) Akat pendirian yang harus didaftarkan ini memuat hal-hal sebagai berikut.

- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para anggota persekutuan

- Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usaha umum atau terbatas pada satu cabang perusahaan

- Penunjukan siapa yang berhak memberikan tanda tangan atas nama persekutuan

- Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan

- Bagian-bagian lain dari perjanjian yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Persekutuan firma merupakan bentuk yang paling diinginkan untuk badan usaha yang rentabilitasnya tergantung pada pribadi dan semanbat kerja sama anggota. Dengan demikian, sering dijump;ai persekutuan firma dengan anggota yang masih mempunyai hubungan keluarga atau saudara.

a) Kebaikan Persekutuan Firma

- Dapat dilakukan pembagian pekerjaan bagi masing-masing anggota misalnya anggota persekutuan diserahi tugas sebagai pimpinan keuangan, pimpinan administrasi, atau pimpinan penjualan. Dengan demikian, kemampuan operasional lebih besar jika dibandingkan badan usaha perseorangan

- Penggalan modal lebih mudah dilakukan karena dapat dikumpulkan dari berberapa orang yang menjadi anggota persekutuan

- Risiko terasa lebih ringan karena ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota persekutuan

- Kontinuitas usaha tidak hanya tergantung pada satu orang

- Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar karena jaminan berasal dari beberapa orang anggota persekutuan.

b) Kekurangan Persekutuan Firma

Kekurangan-kekurangan persekutuan firma adalah sebagai berikut :

- Tindakan atau perbuatan seorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota persekutuan

- Kesamaan pendapat sulit dicapai karena hasrus menyatukan pendapat dari banyak orang. Hal ini menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lambat.

iii. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap=CV) adalah suatu perkumpulan beberapa orang yang saling mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa anggota lainnya dengan nama bersama. Dikenal dua macam anggota dalam CV, yaitu :

- Anggota yang berhak memimpin persekutuan (anggota aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak tebatas (penuh)

- Anggota yang hanya menyerahkan modal tanpa memimpin (anggota pasif=anggota diam=anggota komanditer) mempuyai tanggung jawab yang terbatas (hanya terbatas pada moral yang diserahkan)

Tedapat tiga bentuki persekutuan komanditer, yaitu persekutuan komanditer asli, persekutuan komanditer campuran, dan persekutuan komanditer dengan saham.

- Persekutuan komanditer asli adalah persekutuan komanditer yang terbentuk sebagai perkembangan badan usaha perseorangan yang ingin memperluas usahanya dengan mencari orang lain yang mau ikut serta dalam usahanya dengan menyerahkan modal. Usaha baru ini tetap dipimpin oleh orang yang semula memiliki badan usaha perseorangan dan anggota baru (anggota komanditer) tidak diperbolehkan memimpi.

- Persekutuan komanditer campuran adalah persekutuan komanditer yang terbentuk dari perusahaan firma yang mengadakan penambahan modal bru dengan anggota baru yang tidak ikut campur dalam urusan kepemimpinan. Anggota baru hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan kepemimpinan tetap dipegang oleh anggota-anggota sebelumnya

- Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer yang membutuhkan modal sangat besar, sehingga harus dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Saham-saham ini dapat dikumpulkan dari beberapa orang yang mau ikut serta dengan tanggung jawab terbatas dan tidak berhak menjadi anggota pimpinanl

Kebaikan dan kekurangan persekutuan komanditer hampir sama dengan kebaikan dan kekurangan persekutuan firma.

iv. Perseroan Tebatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu perseroan yang memperolah modal dengan mengeluarkan sero-sero (saham) di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Sero adalah tanda keikutsertaan seseorang dalam suatu PT yang di dalamya tertulis nilai dari sero tersebut, yang disebut nilai nominl. Sero dapat diperjual belikan berdasarkan harga kurs.

Terdapat beberapa jenis ero (saham) yang biasanya didasarkan atau perbedaan hak para pemegang saham. Jenis-jenis sero (saham) yang dimaksud adalah sebagai berikut :

- Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham jenis lain.

- Saham prioritas (proferen) yaitu saham yang mempunyai hak lebih (utama) dalam bagian keuntungan atau hak-hak lain (penunjukan pengurus)

- Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham lama. Saham bonus biasanya diberikan karena terlaksana banyak keuntungan PT yang diperoleh pada waktu sebelumnya, yang berlum dibagikan kepada pemegang sero.

- Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan mengingat jasa-jasa mereka pada waktu pendirian. Saham pendiri biasanya berupa saham proferen.

- Saham kosong, yaitu saham yang telah diberli kembali oleh perseroan dan para pemegang saham

PT harus didirikan berdasarkan akta notaris dan izin (persetujuan) Menteri Kehakiman dan harus diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Berita Negara) Akta pendirian PT memuat hal-hal sebagai berikut

- Nama dan tujuan perseroan

- Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya

- Tempat kedudukan perseroan

- Jumlah modal perseroan

- Anggaran dasar perseroan

Berikut ini adalah beberapa alasan yang mendorong seseorang memilih bentuk badan usaha PT.

- Modal dengan jumlah besar mudah dikumpulkan

- Peserta mudah keluar dengan jalan menjual seronya

- Berbadan hukum dan kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi anggota

- Kontinuitas usaha terjamin

Terdapat beberapa jenis PT Jenis-jenis PT yang dikenal adalah PT terbuka (umum) PT tertutup, PT kosong dan PT perseorangan

- PT terbuka (umum) adalah PT yang dapat dikuti oleh siapa saja yang akan diikutsertakan sebagai pemilik dengan cara membeli sero dari PT tersebut. Saham pada PT jenis ini dapat dibuat atas tunjuk (atas pembawa) yaitu tidak tertulis nama pemilik dalam sero tersebut.

- PT tertutup adalah PT yang pemiliknya terbatas dalam kelompok atau keluarga tertentu. Pada umumnya, sero dibuat atas nama, yaitu tertulis nama pemiliknya dalam sero tersebut dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

- PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah tidak berjalan lagi. PT kosong dapat dijual kepada orang atau sekolompok orang yang ingin segelan menjalankan usaha

- PT perseorangan adalah PT yang seluruh seronya jatuh ke tangan satu orang saja, dan orang tersebut menjabat posisi direksi

Pemimpinan atau direksi PT adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pemegang sero, baik berkedudukan sebagai pemegang sero maupun bukan. Pimpinan atau direksi yang lebih dari satu orang dinamakan dewan direksi. Direksi berkuasa melaksanakan tugas atas nama PT sehari-hari. Namun kekuasaan tertinggi tetap terletak pada rapat pemegang sero. Pekerjaan direksi diawasi oleh dewan komisaris, yang terdiri lebih dari satu orang dan mewakili seluruh persero. Komisaris ditunjuk oleh rapat. Komisaris harus memegang sero dalam PT yang bersangkutan.

a) Kebaikan PT

Kebaikan-kebaikan PT adalah sebagai berikut

- Tanggung jawab anggota terbatas

- Pemilik dan pemimpin (pengusaha) adalah orang yang berbeda (terpisah)

- Modal mudah diperoleh

- Kontinuitas usaha terjamin

- Pimpinan usaha efisien

b) Kekurangan PT

Kekurangan-kekurangan PT adalah sebagai berikut

- Pajak besar

- Biaya organisasi besar

- Biaya pendirian besar

- Pimpinan yang baik sulit diperoleh

- Rahasia perusahaan tidak terjamin

- Pemilik PT bersifat pasif

C. Badan Usaha Milik Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan jalan menyelenggarakan produksi, pembelian, atau penjualan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan anggota. Berdasarkan azasnya koperasi bukan merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk mencari keuntungan (non-profit association), namun merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

Ciri-ciri khusus koperasi adalah sebagai beriku.

1. Koperasi adalah milik anggota koperasi yang membantuk wadah untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka mengingkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

2. Modalnya berasal dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan atau hibah

3. Bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

4. Sifat keangotaannya adalah sukarela, terbuka, dan tidak dapat dipindah tangankan

5. Penelolaan koperasi dilakukan secara terbuka dan mandiri

6. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota

7. Pengurus koperasi dan pengawas diangkat dan diberhbentikan oleh rapat anggota

8. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan memperhitungkan jasa masing-masing anggota

9. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas

Badan usaha milik koperasi terdiri dari koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit.

i. Koperasi Konsumsi

Tujuan koperasi konsumsi adalah mengadakan pembelian bersama untuk berbagai macam barang konsumsi untuk dijual kembali, terutama kepada para anggotanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Pada setiap akhir tahun, masing-masing anggota koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) berdasarkan jasa masing-masing anggota. Pada umumnya, koperasi menggunakan sistem penjualan kontan untuk menghindari risiko kredit.

ii. Koperasi Produksi

Tujuan koperasi produksi adalah menyelenggarakan suatu usaha bersama-sama dan merupakan gabungan dari orang-orang yang memproduksi barang sejenis, sebagai bahan dasar yang akan dikerjakan lebih lanjut dalam badan usaha yang mereka dirikan. Koperasi ini berusaha untuk menciptakan harga yang setinggi-tingginya bagi bahan dasar yang diserahkan kepada pabrik yang akan menerimanya.

Selain Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Koperasi, terdapat satu jenis bentuk badan usaha lain, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah), Seluruh model Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan atau hanya sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal ini dapat terdiri dari saham-saham atau bukan saham. Apabila seluruh modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal tidak terdiri dari saham-saham. Namun apabila modal hanya sebagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal terdiri atas saham-saham

Kedudukan Perusahaan Daerah diatur oleh suatu Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi atasan. Contoh instansi atasan yang dimaksud adalah :

- Instansi atasan Daerah Tingkat II adalah Kepala Daerah Tingkat I

- Instansi atasan Daerah Tingkat I adalah Menteri Dalam Negari

Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditentukan dalam peraturan pendiriannya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengarkan pertimbangan DPRD dalam waktu selama-lamanya empat (4) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar