Halaman Muka Blog

Jumat, 25 Maret 2011

3. FUNGSI PERBANKAN


Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 3, fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Secara lebih spesifik, fungsi masing-masing jenis bank adalah sebagai berikut.

a. Fungsi Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut

i. Menetapkan dan melaksanakan kebijakanmoneter

Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan, serta melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tertentu, seperti operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangn wajib minimum (bagi ban-bank) dan pengaturan kredit dan pembiayaan.

ii. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur dan menjaga segala kegitan yang berhubungan dengan sistem pembayaran, mulai dari izin penyelenggaraan sistem pembayaran; menetapkan penggunaan alat pembayaran; sistem kliring antar bank; menetapkan macam harga, ciri dan bahan uang yang akan dikeluarkan serta tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah dan berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

iii. Mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka menjalankan fungsi mengatur dan mengawasi bank-bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Fungsi Bank Umum

Bank umum bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam rangka merealisasikan tujuan tersebut, bank umum menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut

i. Tabungan

Tabungan adalah simpanan uang yang pengembaliannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat-syarat tertentu, sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan oleh pihak bank. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank akan memperoleh sejumlah keuntungan. Selain adanya jaminan keamanan, nasabah juga mendapat tambahan uang berupa bunga. Besarnya bunga yang diberikan oleh setiap bank berbeda-beda

2) Deposito atau tabungan berjangka (time deposit)

Deposito adalah simpanan di bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Seseorang yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka mendapat setifikat deposito berjangka dari bank yang bersangkutan sebagai bukti peyimpanan deposito. Terdapat dua sertifikat deposito yaitu :

- Sertifikat deposito berjangka atas nama

- Sertifikat deposito atas unjuk atau sertifkiat bank

3) Giro atau rekening koran (demand deposit)

Giro adalah simpanan yang hanya dapat diambil oleh peyimpan dengan cek atau bilyet giro. Penggunaan giro juga dapat memperlancar teransaksi pembayaran dalam jumlah besar.

ii. Memberi dan menyalurkan kredit kepada masyarakat (kredit aktif)

Dana untuk pemberian kredit berasal dari simpanan masyarakat atau dari dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dana yang disimpan di bank oleh perseorangan atau lembaga akan digunakan oleh bank tersebut untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga yang membutuhkan.

Dalam memberi dan menyalurkan kredit, bank harus memperhatikan tiga hal yaitu rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas

1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga

2) Likuiditas yaitu kemampuan bank untuk melunasi utang (kewajiban yang sewaktu-waktu ditagih) maka bank harus memperhatikan jenis tabungan jangka pendek dari masyarakat.

3) Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi segala utangnya. Oleh karen itu bank harus mampu memanfaatkan uang supaya mendapatkan keuntungan berupa bunga serta memikirkan masyarakat yang mau menarik tabungannya ataupun mengajukan kredit.

Bank selalu berhatiphati dalam memberikan kredit kepada masyarakat.

Setiap permohonan kredit selalu diteliti apakah permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan kelayakan atau tidak. Pertimbangan dalam meneliti tingkat kelayakan permohonan kredit adalah 5 C (character, capacity, capital, collaterial, dan condition for economic) dan 3 R (Return, repayment, dan risk and bearing ability)

1) Character (watak/kepribadian)

Penilaian karakter ini menyangkut watak, cara hidup dan tingkah laku dari pemohon kredit. Karakter pemohon kredit (debitur) merupakan dasar untuk mengetahui nilai baik debitur tersebut

2) Capacity (kemampuan)

Kemampuan calon dbitur dan perusahaan calon debiur sangat penting diketahui oleh bank. Hal ini sangat menetukan mampu tidaknya calon debitur mengembalikan pinjamannya

3) Capital (modal)

Dalam hal ini yang perlu dinilai adalah modal atau kekayaan yang dimiliki calon debitur dan pendistribusian modal yang dilakukan oleh debitur. Modal yang cukup dan pendistribusian yang tepat memungkinkan perusahaan calon dibitur berkembang sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan demikian, kemampaun untuk mengembalikan pinjamn kredit lebih terjamin.

4) Collaterial (agunan/jaminan)

Agunan atau jaminan kredit menjadi persyaratan yang sangat penting. Dengan demikian, apabila debitur tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan, pihak bank berhak menyita baran gyang menjadi angunan atau jaminan tersebut. Collaterial merupakan salah satu alat untuk menghadapi kemungkinan debiur ingkar mengembalikan pinjamannya

5) Condition of economic (kondisi ekonomi)

Kondisi yang dimaksud di sini adalah kondisi ekonomi debitur dan kondisi ekonomi secara nasional serta global, misalnya apakah memungkinkan dilakukan pencairan kredit dalam situasi ekonomi krisis dan inflasi

5C bukan hanya sebagai standar kelayakan pemberian kredit kepada debitur, namun juga untuk menjaga keamanan pihak bank. Pada umumnya bank menambah 1 C lagi yaitu coverage (pengasuransian jaminan/agunan)

Bank atau lembaga keuangan biasanya mengabulkan permintaan kredit berdasarkan kepercayaan bahwa :

1) posisi materi penerima kredit mampu untuk mengembalikan pinjamanan tersebut

2) penerima kredit akan mengembalikan utang-utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan

3) adanya hukum sah yang dapat melindungi pihak pemberi dan pihak penerima kredit, apabila ada pihak yang dirugikan.

Sementara, pertimbangan pemberian kredit berdasarkan 3 R adalah sebagai berikut :

1) Return

Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan usaha debitur, yaitu apakah hasil usahanya mampu mengembalikan pinjamannya, apakah usahanya itu dapat berkembang terus.

2) Repayment

Syarat ini mengkaji tingkat kemampuan, jadwal dan jangka waktu pengembalian kredit dipertimbangkan apakah jangka waktu pengembalian pinjaman tepat/sesuai dengan batas jatuh tempo yang telah ditentukan

3) Risk and bearing ability

Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan debitur dalam menanggung risiko. Dalam hal ini, apabila usaha debitur mengalami kegagalan, apakah debitur dapat mengembalikan pinjamannya.

iii. Menjadi perantara lalu lintas moneter

Salah satu jasa penting yang diberikan oleh pihak bank adalah memberikan pelayanan sebagai perantara dalam lalu lintas moneter. Fungsi bank dalam hal ini adalah melakukan jasa pengiriman uang, diskonto, inkaso, pembayaran dengan cek, ATM (anjungan tunai mandiri) dan lain-lain. Orang yagn telah membuka rekening di bank dengan saldo pasif (sudah menjadi nasabah) ia akan dapat membayar kepada orang lain dengan cek untuk kemudian diuangkan oleh pihak yang berpiutang kepada bank.

Apabila pihak lain juga mempunyai rekening di bank, pembayaran cukup dilakukan dengan jalan pemindahbukuan melalui surat, yang disebut bilyet giro.

c. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Fungsi-fungsi bank perkreditan rakyat adalah sebagai berikut

i. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan

ii. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalam rangka terhindarnya

masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir

iii. Memberikan keumdahan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka tidak menemui kesulitan dalam prosedur mendapatkan permodalan

iv. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaan, sekaligus membina masyarakat agar hidup hemat dan menabung

Dalam melaksanakan kegiatannya, BPR dilarang

i. Menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

ii. melakukan kegiatan dalam valuta asing

iii. melakukan penyertaan modal

iv. melakukan usaha perasuransian

v. melakukan kegiatan di luar kegiatan yang diperbolehkan

d. Fungsi Bank Syariah

Fungsi-fungsi bank syariah adalah sebagai berikut

i. Menunjang pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional bertindak sebagai katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia

ii. Memberikan laba (profit) yang wajar bagi pemegang saham

iii. Mengusahakan pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal

iv. Memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat Islam (Social Contribution)

v. Memelihara dan meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life)

Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perbankan syariah meluncurkan produk-produk, seprti jual beli, bagi hasil dan akad jasa-jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar