/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Kamis, 21 Oktober 2010

DEFINISI EKONOMI&PERMASALAHAN EKONOMI

Definisi Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia.
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah “pembuatan keputusan” dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini terkadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.

Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan “apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?” The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.

sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2006, Edmund Phelps.
Secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya.
Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya mencapai sasarannya. Dua aliran ini kemudian saling “bertarung” dalam dunia ilmu ekonomi dan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new keynesian, monetarist, dan lain sebagainya.

Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertama dikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North.
[sunting]

Metodologi

Sering disebut sebagai The queen of social sciences, ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. Di lain pihak, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.

BAB. I (BIDANG STUDI ILMU EKONOMI)

Definisi Ilmu ekonomi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani ????? (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan ????? (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi seperti yang telah disebutkan di atas adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia.

Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah “pembuatan keputusan” dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini terkadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.
Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan “apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi? ” The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.

Sejarah perkembangan ilmu ekonomi

Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2006, Edmund Phelps.

Secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya.

Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya mencapai sasarannya. Dua aliran ini kemudian saling “bertarung” dalam dunia ilmu ekonomi dan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new keynesian, monetarist, dan lain sebagainya.
Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertama dikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North.
Metodologi
Sering disebut sebagai The queen of social sciences, ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. Di lain pihak, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.

Empat aspek yang erat hubungannya dengan metodologi dalam analisis ekonomi. Aspek-aspek tersebut adalah:

? Masalah pokok ekonomi yang di hadapi setiap masyarakat, yaitu masalah kelangkaan atau kekurangan. Berdasarkan uraian mengenai masalah ekonomi pokok tersebut akan dirumuskan definisi ilmu ekonomi.

? Jenis-jenis analisis ekonomi.

? Ciri-ciri utama suatu teori ekonomi dan kegunaan teori ekonomi.

? Bentuk-bentuk alat analisis yang digunakan pakar ekonomi dalam menerangkan teori ekonomi dan menganalisis berbagai peristiwa yang terjadi dalam perekonomian.

Masalah Ekonomi dan Kebutuhan untuk Membuat Pilihan

Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi…”Apakah yang diartikan dengan kegiatan ekonomi?”
Kegiatan ekonomi dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi (menggunakan) barang dan jasa tersebut.

Masalah Pokok Perekonomian: Kekurangan
Masalah kelangkaan

Masalah kelangkaan atau kekurangan berlaku sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara (i) kebutuhan masyarakat (ii) faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat.
Faktor-faktor produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tersebut adalah relatif terbatas. Oleh karenanya masyarakat tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang yang mereka butuhkan atau inginkan. Mereka perlu membuat dan menentukan pilihan.

Kebutuhan Masyarakat

Yang dimaksudkan dengan kebutuhan masyarakat adalah keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Sebagian barang dan jasa ini diimport dari luar negeri. Tetapi kebanyakan diproduksikan di dalam negeri. Keinginan untuk memperoleh barang dan jasa dapat dibedakan kepada dua bentuk:

• Keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli.
• Keinginan yang tidak disertai oleh kemampuan untuk membeli.

Keinginan yang disertai dengan kemampuan untuk membeli dinamakan permintaan efektif.
Jenis-jenis Barang
1. Berdasarkan kepentingan barang tersebut dalam kehidupan manusia. Barang-barang tersebut dibedakan kepada barang inferior (contoh: ikan asin dan ubi kayu), barang esensial (contoh: beras, gula dan kopi), barang normal (contoh: baju dan buku) dan barang mewah (contoh: mobil dan emas).
2. Berdasarkan cara penggunaan barang tersebut oleh masyarakat. Barang-barang tersebut dibedakan menjadi barang pribadi (contoh: makanan, pakaian dan mobil) dan barang publik (contoh: jalan raya, lampu lalu lintas dan mercu suar).

Faktor-faktor produksi
Yang dimaksudkan dengan faktor-faktor produksi adalah benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan oleh manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa.
Faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian dibedakan kepada empat jenis, yaitu:
1. Tanah dan sumber alam, faktor produsi ini disediakan oleh alam. Faktor produksi ini meliputi tanah, barang tambang, hasil hutan dan sumber alam yang dapat dijadikan modal seperti air yang dibendung untuk irigasi atau untuk pembangkit tenaga listrik.
2. Tenaga kerja, faktor produksi ini bukan saja jumlah buruh yang terdapat dalam perekonomian. Pengertian tenaga kerja meliputi keahlian dan keterampilan. Dari segi keahlian dan pendidikannya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: tenaga kerja kasar, tenaga kerja terampil dan tenaga kerja terdidik.
3. Modal, faktor produksi ini merupakan benda yang diciptakan oleh manusia dan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan.
4. Keahlian keusahawanan, faktor produksi ini berbentuk keahlian dan kemampuan pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan berbagai kegiatan usaha. Kealian keusahawanan meliputi kemahiran mengorganisasi ketiga sumber atau faktor produksi tersebut secara efektif dan efisien sehingga usahanya berhasil dan berkembang serta dapat menyediakan barang dan jasa untuk masyaraka

PENGERTIAN BANK&SYARI'AH

1. Pengertian Bank & Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah

PENGERTIAN & JENIS BADAN USAHA

A. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber daya untuk tujuan produksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuK di jual .

B. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :

* Koperasi

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992), sabagai badan usaha koperasi tetep tunduk pada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .
Ciri utama koperasi yg membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah anggotanya . Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan .

* BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

* Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

* Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah menjadi persero.

* Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
* Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
* PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
* PT Pertamina (Persero)
* PT PELNI (Persero)
* PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* PT Pos Indonesia (Persero)
* PT Kereta Api Indonesia (Persero)
* PT Telkom (Persero)

* BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.

* Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
* Keuntungan menjadi milik sendiri
* Mudah mendirikannya
* Tidak perlu berbadan hukum
Sedangkan kekurangannya:
* Modal tidak terlalu besar
* Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
* Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
* Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
* Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

PENGERTIAN PERUSAHAAN&BADAN USAHA

A. Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

1. Definisi Perusahaan

Rumusan tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut :

1) Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba.

2) Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.

3) Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.

Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu :

1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.

2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan

Dalam hal ini, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.

* Hukum Perusahaan

Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

2. Unsur-Unsur Perusahaan

Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :

1) Badan usaha

Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.

2) Kegiatan dalam bidang perekonomian

Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :

a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.

b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.

c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.

3) Terus menerus

Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.

4) Bersifat tetap

Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.

5) Terang-terangan

Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.

6) Keuntungan dan atau laba

Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.

7) Pembukuan

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

3. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usagha disebut hukum perusahaan.

1. Bentuk Usaha

Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.

Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

1. Jenis Usaha

Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :

* · dalam bidang perekonomian;
* · dilakukan oleh pengusaha;
* · tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha.

B. Perusahaan Multinasional/Transnasional

Pengertian

* Robert l.hulbroner: perusahaan yang mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai Negara
* Helga hernes: organisasi yang mempunyai kekuatan, dimana manajemen nya menyatu,dibawah satu control, dapat memepengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari Negara maju ke Negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional serta alat untuk membangun suatu Negara
* Sumatoro:perusahaan transnasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampau batas Negara baik dalam pemilikan maupun dalam kegiatan usahanya
* Juajir sumardi:perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu Negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di Negara lain yang dlaam operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya

PENGERTIAN ILMU EKONOMI

Ilmu Sosial, adalah ilmu yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungannya. ( joniafandi, 2009)
Apabila menyebut kata “ekonomi”, umumnya orang sudah mengerti bahwa klata ini erat hubungannya dengan usaha. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikonomia. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos berarti mengatur. Jadi, arti asli oikonomia adalah mengatur rumah tangga. Kemudian, arti asli tadi berkembang menjadi arti baru, sejalan dengan perkembangan ekonomi menjadi suatu ilmu yaitu dimana pengetahuan yang tersusun menurut cara yang runtut dalam rangka mengatur rumah tangga.
Banyak ragam definisi yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi. Akan tetapi semua definisi itu pada prinsipnya sama. Unsure penting yang patut kita perhatikan dalam penjabaran makna ilmu ekonomi adalah :
a. adanya kebutuhan manusia yang tidak terbatas
b. alat-alat pemuas kebutuhan terbatas jumlahnya
c. adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya
d. penggunaan alat pemuas kebutuhan untuk berbagai tujuan bersifat alternative

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dengan sebaik-baiknya dalam rangka mencapai kemakmuran. Ilmu ekonomi merupakan perangkat vital bagi masyarakat untuk menetapkan langkah-langkah menuju kemakmuran.
PEMBAGIAN ILMU EKONOMI
1. Ekonomi Teori
Ekonomi teori merupakan kumpulan teori-teori di bidang ekonomi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kebijakan ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Ekonomi teori merupakan kerangka konsep. Kerangka seperti ini berasal dari data-data konkret yang disusun, diolah, serta diuji coba sehingga akhirnya membentuk asumsi yang bersifat umum. (Rhemine, 2010)
2. Ekonomi Deskriftif
Ekonomi deskriftif menggambarkan keadaan ekonomi dalam bentuk angka-angka. Caranya adalah dengan mencatat atau mendafatarkan peristiwa-peristiwa ekonomi sehingga keadaan ekonomi itu tertulis dalam bentuk angka-angka. Melalui analisis terhadap hubungan dan perbandingan tadi, dapatlah diramalkan keadaan yang mungkinterjadi di masa dating. (Rhemine, 2010)
3. Ekonomi Terapan
Ekonomi terapan merupakan penggunaan teori ekonomi pada masalah-masalah ekonomi tertentu. Dalam ekonomi terapan kita dapat melihat manfaat langsung teori ekonomi itu dalam kehidupan sehari-hari. (Rhemine, 2010)
4. Ekonomi Mikro
Ekonomi mikro menunjuk pada telaah cara bekerjanya sistem ekonomi yang dilakukan secara particular. Obyek material ekonomi mikro adalah individu per individu atau perusahaan satu per satu. Dari sudut individu misalnya perilaku konsumen dan selera konsumen. Sedangkan dari sudut perusahaan misalnya ongkos perusahaan, produksi perusahaan, penawaran dari perusahaan atau permintaan dari perusahaan, pasar, dan harga. (Rhemine, 2010)
5. Ekonomi Makro
Ekonomi makro menunjuk pada telaah cara bekerjanya system ekonomi secara universal. Obyek material ekonomi makro dimulai dari mempelajari susunan perekonomian ari segala sudut. Apabila ekonomi makro mempersoalkan permintaan (seperti dalam ekonomi mikro), maka yang dimaksud bukan permintaan perorangan atau perusahaan tetapi permintaan masyarakat secara keseluruhan. Selanjutnya, ekonomi makro mempersoalkan pendapatan secara nasional, begitu pula produksi, konsumsi dan kesempatan kerja selalu secara menyeluruh. (Rhemine, 2010). Tampaklah bahwa obyek material (apa yang dibahas) ekonomi mikro dan ekonomi makro pada dasarnya adalah sama. Perbedaan antara keduanya terletak pada obyek formalnya (bagaimana membahasnya). (Rhemine, 2010)
Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini terkadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Sejarah perkembangan ilmu ekonomi
Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2006, Edmund Phelps. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya mencapai sasarannya. Dua aliran ini kemudian saling "bertarung" dalam dunia ilmu ekonomi dan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new keynesian, monetarist, dan lain sebagainya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertama dikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)
Metode Penelitian Ilmiah Ilmu-ilmu Sosial khususnya Ilmu Ekonomi
Pada dasarnya metode penelitian ilmiah untuk ilmu-ilmu sosial dapat dibedakan menjadi dua golongan pendekatan, yaitu: (1) pendekatan kuantitatif; (2) pendekatan kualitatif. (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
1. Pendekatan Kuantitatif
Landasan berpikir dari pendekatan kuantitatif adalah filsafat positivisme yang dikembangkan pertama kali oleh Emile Durkheim (1964). Pandangan dari filsafat positivisme ini yaitu bahwa tindakan-tindakan manusia terwujud dalam gejala-gejala sosial yang disebut fakta-fakta sosial. Fakta-fakta sosial tersebut harus dipelajari secara objektif, yaitu dengan memandangnya sebagai benda, seperti benda dalam ilmu pengetahuan alam. (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
Caranya dengan melakukan observasi atau mengamati sesuatu fakta sosial, untuk melihat kecenderungan-kecenderungannya, menghubungkan dengan fakta-fakta sosial lainnya, dengan demikian kecenderungan-kecenderungan suatu fakta sosial tersebut dapat diidentifikasi. Penggunaan data kuantitatif diperlukan dalam analisa yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya demi tercapainya ketepatan data dan ketepatan pengguna model hubungan variabel bebas dan variabel tergantung (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi)

2. Pendekatan Kualitatif
Landasan berpikir dalam pendekatan kualitatif adalah pemikiran Max Weber (1997) yang menyatakan bahwa pokok penelitian sosiologi bukan hanya gejala-gejala sosial, tetapi juga dan terutama makna-makna yang terdapat di balik tindakan-tindakan perorangan yang mendorong terwujudnya gejala-gejala sosial tersebut. Oleh karena itu, metode yang utama dari Max Weber adalah Verstehen atau pemahaman (jadi bukan Erklaren atau penjelasan). Agar dapat memahami makna yang ada dalam suatu gejala sosial, maka seorang peneliti harus dapat berperan sebagai pelaku yang ditelitinya, dan harus dapat memahami para pelaku yang ditelitinya agar dapat mencapai tingkat pemahaman yang sempurna mengenai makna-makna yang terwujud dalam gejala-gejala sosial yang diamatinya. (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc) Dalam ilmu ekonomi, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.
Landasan epistemologi ilmu ekonomi
Tapi bagaimana “hukum-hukum” tersebut tercipta? Apa landasannya? Melalui intuisi keteraturan sebab-akibat dalam fenomena ekonomi—seperti dalam fenomena ilmu alam--dapat diamati dan diakui. Tapi ”fenomena” ekonomi adalah hasil pilihan/keputusan/tindakan miliaran individu bebas. Bukankah mustahil semua individu ini mematuhi keteraturan hukum-hukum tersebut, sebab bukankah mereka bebas melakukan pilihan masing-masing? Keberatan-keberatan fundamental seperti itu dialami para teoris dan filosofer selama dua abad terakhir. (Syahdan, 2007)
Landasan epistemologi ilmu tersebut dan ciri-cirinya dipertanyakan dan hampir tidak ada pemikiran ekonomi yang mau atau mampu menjawab hal-hal fundamental tersebut secara memuaskan. Satu, jika bukan satu-satunya, aliran pemikiran ekonomi yang secara konsisten menaruh perhatian dan memberi tilikan mendalam terhadap kerangka filosofis tersebut adalah mazhab pemikiran Austria, terutama lewat pemikiran eksponen abad duapuluh seperti Mises dan Hayek. Tentu, kontribusi-kontribusi mazhab-mazhab sebelumnya dalam konstruk teoritis mereka tidak patut dinafikan. (Syahdan, 2007)
Epistemologi ilmu ekonomi dalam pemahaman Austrian berangkat dari aksioma dasar tentang manusia sebagai individu yang bertindak untuk suatu tujuan (end) yang dipilihnya, yang untuk itu manusia harus dapat menentukan dan menggunakan cara (means) yang juga harus dipilihnya, sebab cara sebagai sumber daya tidak selalu tersedia secara given, dan waktu yang juga sumber daya manusia terbatas sifatnya. Uraian lengkap tentang hal ini disampaikan Mises dalam adikaryanya, Human Action. Singkatnya, ilmu ini ternyata berawal dan berakhir dari preferensi dan penilaian manusia. (Syahdan, 2007)

Jaminan Obyektivitas Ilmu Ekonomi
Penelitian-penelitian dalam ilmu sosial dapat dikatakan obyektif jika dilihat metode apa yang digunakan.
Dalam kerangka ini, fokus perhatian terletak pada cara sistematik manusia dalam memodifikasi ekspektasi dan pengetahuannya sesuai dengan pengalaman ekonomi dan perubahannya. Berubahnya pengalaman ekonomi memengaruhi aturan main dalam menentukan tujuan dan pilihan. Pengalaman ekonomi mengajarkan individu-individu ini melalui ketepatan dan kesalahan dalam penilaian; dan memungkinkan mereka menangkap peluang baru di masa depan atas sesuatu yang belum ada atau belum pernah terpikirkan sebelumnya. Teori ekonomi dalam kerangka analitik ini mampu memberi manusia pemahaman tentang bagaimana perubahan-perubahan eksogen dalam keterbatasan sumber daya, pengetahuan teknis, dan preferensi individu mengubah fenomena pasar secara sistematis, dan juga menentukan jalannya proses produksi dan pola alokasi sumber daya. (Syahdan, 2007)
Walaupun dalam ilmu pengetahuan alam (sains) metode ilmiah menekankan metode induktif guna mengadakan generalisasi atas fakta-fakta khusus, dalam rangka penelitian, penciptaan teori dan verifikasi, tetapi dalam ilmu-ilmu sosial, baik metode induktif maupun deduktif sama-sama penting. Walaupun fakta-fakta empirik itu penting peranannya dalam metode ilmiah namun kumpulan fakta itu sendiri tidak menciptakan teori atau ilmu pengetahuan (Suparlan P., 1994). Jadi jelaslah bahwa ilmu pengetahuan bukan merupakan kumpulan pengetahuan atau kumpulan fakta-fakta empirik. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena fakta-fakta empirik itu sendiri agar mempunyai makna, fakta-fakta tersebut harus ditata, diklasifikasi, dianalisis, digeneralisasi berdasarkan metode yang berlaku serta dikaitkan dengan fakta yang satu dengan yang lain. (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
Dalam ilmu-ilmu sosial prinsip objektivitas merupakan prinsip utama dalam metode ilmiahnya. Hal ini disebabkan ilmu sosial berhubungan dengan kegiatan manusia sebagai mahluk sosial dan budaya sehingga tidak terlepas adanya hubungan perasaan dan emosional antara peneliti dengan pelaku yang diteliti. (http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
Untuk menjaga objektivitas metode ilmiah dalam ilmu-ilmu sosial berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Ilmuwan harus mendekati sasaran kajiannya dengan penuh keraguan dan skeptis.
b. Ilmuwan harus objektif yaitu membebaskan dirinya dari sikap, keinginan, kecenderungan untuk menolak, atau menyukai data yang dikumpulkan.
c. Ilmuwan harus bersikap netral, yaitu dalam melakukan penilaian terhadap hasil penemuannya harus terbebas dari nilai-nilai budayanya sendiri. Demikian pula dalam membuat kesimpulan atas data yang dikumpulkan jangan dianggap sebagai data akhir, mutlak, dan merupakan kebenaran universal(http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
Sedang pelaksanaan penelitian yang berpedoman pada metode ilmiah hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Prosedur penelitian harus terbuka untuk diperiksa oleh peneliti lainnya.
b. Definisi-definisi yang dibuat adalah benar dan berdasarkan konsep-konsep dan teori-teori yang sudah ada/baku.
c. Pengumpulan data dilakukan secara objektif, yaitu dengan menggunakan metode-metode penelitian ilmiah yang baku.
d. Hasil-hasil penemuannya akan ditentukan ulang oleh peneliti lain bila sasaran, masalah, pendekatan, dan prosedur penelitiannya sama.
(http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc)
Kebenaran dan kepastian Ilmu Ekonomi
Semakin dekat suatu bidang ilmu dengan pengalaman manusia seutuhnya maka semakin besar kesatuan subjek-objek, dan semakin besar peran subjek dalam kesatuan yang hidup itu. Jadi evidensi dan kepastian diwarnai oleh subjektivitas yang membangun. Dilandasi hubungan timbal-balik antara Subyek & Obyek. Evidensi objek dialami oleh subjek secara mendalam berdasarkan kesatuan. Evidensi objek ditandai subjek , bahkan ikut ditentukan oleh subjek dalam menafsirkan data objek. Mutu kepastian sangat meyakinkan & tinggi, sekaligus pribadi sehingga kepastian besifat bebas. Berbagai asumsi meyakinkan didukung pengikut tanpa ada yang kalah dan menang. Dipengaruhi oleh keadaan masyarakat yang terikat pada keadaan & perkembangan iptek

Kesimpulan
Epistemologi Ekonomi didasarkan pada eksperimen dan observasi keteraturan sebab-akibat dalam fenomena ekonomi—seperti dalam fenomena ilmu alam--dapat diamati dan diakui. Tapi ”fenomena” ekonomi adalah hasil pilihan/keputusan/tindakan miliaran individu bebas, jadi ilmu ini berawal dan berakhir dari preferensi dan penilaian manusia. Penelitian ilmiah di bidang social, termasuk ekonomi tidak bisa 100% objektif, karena harus memilih: masalah yang diteliti, segi pembahasan, tujuan penelitian, landasan pemikiran, asumsi yang akan dipakai, metode pengumpulan, & analisis data. Karena fenomena sosial sangat kompleks &multidimensional maka peneliti memilihnya sesuai minat peneliti Perbedaan pendapat mengenai objektivitas ilmu sosial, disebabkan oleh perbedaan perspektif. kebenaran dan kepastiannya sangat meyakinkan & tinggi, sekaligus pribadi sehingga kepastian besifat bebas. Berbagai asumsi meyakinkan didukung pengikut tanpa ada yang kalah dan menang.
Daftar Pustaka
- http://joniafandi-joniafandi.blogspot.com/2009_06_01_archive.htm
- Rhemine,2010, apa itu ilmu ekonomi
[http://rhemine.blogspot.com/2010/02/apa-itu-ilmu-ekonomi.]
- Syahdan, Sukasah, 2007, batas-batas nasehat ekonomi
[http://onceuponaweblog.blogspot.com/2007/05/batas-batas-nasehat-ekonomi-bag-2-tamat.html]
- http://heru.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4758/Gabungan.doc
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_ekonomi

Rabu, 20 Oktober 2010

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN

PENDAHULUAN

Sistem keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga di perdagangkan, tingkat bunga ditentukan dan jasa-jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan ke seluruh bagian dunia. Sistem keuangan merupakan salah satu kreasi yang paling penting dalam peradaban masyarakat modern.

Tugas utamanya adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan berkembang serta dapat meningkatkan standar kehidupan. Oleh karena itu sistem keuangan memiliki peran yang sangat prinsipil dalam perekonomian dan kehidupan.

Sistem keuangan mampu menentukan tingkat bunga kredit dan berapa besar jumlah kredit yang akan tersedia untuk membayar berbagai jenis barang dan jasa yang dibeli sehari-hari. Sistem keuangan memberi dampak yang kuat terhadap kesehatan perekonomian. Apabila tingkat bunga kredit menjadi lebih tinggi (naik) dan dana yang tersedia terbatas, maka total pengeluaran untuk barang dan jasa akan mengalami penurunan. Akibatnya, pengangguran akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi menurun. Karena unit bisnis/usaha mengurangi produknya dan menghentikan karyawannya. Sebaliknya bilamana tingkat bunga kredit rendah dan dana yang tersedia mencukupi, total pengeluaran untuk barang dan jasa akan meningkat, penciptaan lapangan kerja bertambah dan ekanomi dapat terpenuhi. Dengan demikian sistem keuangan merupakan bagian integral dari ekonomi suatu negara


PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.

Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain :

Ø Menawarkan berbagai jenis skema tabungan,

Ø proteksi asuransi,

Ø program pensiun,

Ø penyediaan sistem pembayaran dan

Ø Mekanisme transfer dana.

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.


KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara.

Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah : mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan non depositori.


Lembaga Keuangan Depositori

Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Misalnya, giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.

Unit surplus dapat berupa : perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.


Lembaga Keuangan Non Depositori

Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah :

Ø Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian.

Misalnya, polis asuransi, program pensiun.

Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut seperti : perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun.

Ø Lembaga keuangan investasi, yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal.

Misalnya, perusahaan efek, perusahaan reksa dana

Ø Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit.




PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi yaitu, sektor usaha, pemerintah dan individu atau rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.

Sekuritas primer antara lain : dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dsb. Sekuritas sekunder adalah : giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dsb.

Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset (kekayaan) finansial, di pihak bank merupakan utang. Selanjutnya sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset. Misalnya, dalam bentuk pinjaman kepada unit defisit atau dengan membelikannya surat-surat berharga di pasar uang dan pasar modal.



Lembaga Keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan

1. Pengalihan Aset

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” oleh debitur. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut dananya diperoleh dengan menerima simpanan dari penabung yang jangka waktunya di atur menurut kebutuhan penabung. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung.

Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit, lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut transmutasi asset.



2. Likuiditas

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dibeli oleh sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti : giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi dan aman di samping tambahan pendapatan.



3. Realokasi Pendapatan

Dalam kenyataan, banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa kelak mereka akan pensiun sehingga penghasilannya otomatis akan berkurang. Untuk menghadapi masa - masa tersebut mereka menyisihkan dan merealokasikan penghasilannya untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang. Misalnya, membeli rumah, tanah dsb, namum dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dsb, akan jauh lebih baik dibadandingkan dengan alternatif pertama.

Rumah tangga berbeda dengan sector usaha dalam menerbitkan sekuritas primer. Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan dating. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.



4. Transaksi

Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksud untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa disamping untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk memperoleh transaksi moneter.




FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA KEUANGAN

Meningkatnya peran lembaga keuangan dalam perekonomian modern dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain :



1. Meningkatnya Pendapatan Masyarakat

Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung setiap tahun. Sejalan dengan itu lembaga keuangan menawarkan berbagai alternatif simpanan yang memberikan fasilitas kemudahan penabung melakukan transaksi.



2. Perkembangan Industri dan Teknologi

Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri yang semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha industri, lembaga keuangan telah memperihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor usaha industri dalam jumlah besar.



3. Denominasi Instrumen Keuangan

Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui pasar keuangan sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya/nominalnya dalam nilai besar. Lembaga keuangan yang memeliki karekteristik usaha sendiri dapat memberikan kemampuan penabung kecil untuk mendapatkan instrumen keuangan yang dapat dijangkau.



4. Skala Ekonomi dan Produk Jasa-Jasa

Dengan mengombinasi sumber-sumber untuk menciptakan berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk atau jasa per unit yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah. Kelebihan inilah yang memberikan lembaga keuangan keunggulan bersaing.



5. Jasa-Jasa Likuiditas

Ketidakpastian arus kas unit usaha dalam kegiatan operasinya jelas akan dapat mengancam dan mengganggu kegiatan operasi perusahaan apabila kondisi keuangannya tidak dalam keadaan baik. Masalah likuiditas tersebut kemungkinan akan menyebabkan timbulnya beban biaya dan akan mengganggu kelancaran operasi perusahaan. Masalah likuiditas juga dapat dialami oleh individu. Untuk memenuhi kebutuhan likuditas ini, lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk atau jasa-jasa likuiditas.



6. Keuntungan Jangka Panjang

Lembaga keuangan memperoleh sumber dana simpanan dari penabung dengan tingkat bunga relatif rendah. Dana tersebut selanjutnya disalurkan sebagai pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi dan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Spread antara biaya dana lembaga keuangan dengan tingkat bunga pinjaman tetap akan stabil karena biaya dana dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.



7. Risiko Lebih Kecil

Pengawasan dan peraturan yang lebih ketat terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan dan adanya program penjaminan atas simpanan, yang saat ini banyak diperlakukan oleh pemerintah dan otoritas moneter menyebabkan risiko yang dihadapi penabung menjadi lebih kecil


SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya, misalnya pasar uang dan pasar modal.

sistem keuangan indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu : sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan kemudian dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions, yang terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Lembaga keuangan yang dapat digolongkan sebagai lembaga keuangan bukan bank (non depository financial institutions) terdiri atas perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek dan pegadaian.

Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :



1. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

2. Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi

3. Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun

4. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

5. Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan

6. Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia

TEORI PERMINTAAN UANG

pendahuluan
Uang memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Tanpa uang,
kegiatan perdagangan tidak akan lancar. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas serta spesialisasi tidak dapat berkembang. Saat ini semua negara di dunia menggunakan perekonomian uang. Semakin modern suatu negara, semakin penting peranan uang dalam mendorong kegiatan perdagangannya.

1. Permintaan Uang

Berdasarkan teorinya permintaan uang (money demand), dibagi menjadi dua, yaitu teori kuantitas uang klasik dan teori uang Keynesian.

a. Teori Kuantitas (Klasik)

Menurut pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Jika tingkat output meningkat, jumlah uang yang diminta akan meningkat. Demikian sebaliknya.

Teori kuantitas uang menyatakan bahwa per ubahan nilai uang atau tingkat harga merupakan akibat adanya perubahan jumlah uang yang beredar. Bertambahnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat mengakibatkan turunnya nilai mata uang. Menurunnya nilai mata uang sama artinya dengan naiknya tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam persamaan berikut.

Di dalam persamaan tersebut, M sama dengan jumlah uang kertas, logam, dan uang giral yang beredar dalam perekonomian. Kecepatan peredaran uang (V) ditentukan berdasarkan seringnya uang beredar atau berpindah tangan dalam masyarakat selama satu tahun. Nilai P ditentukan berdasarkan indeks harga. Adapun T, menunjukkan transaksi jumlah barang dan jasa yang diperjual belikan. Kecepatan peredaran uang tetap dan penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) sudah tercapai.

b. Teori Permintaan Uang Keynes

Menurut Teori Keynes ada tiga motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi, berjaga-jaga, dan memperoleh keuntungan.

1) Motif Transaksi (Transaction Motive)

Setiap orang yang bekerja ingin memperoleh upah atau uang untuk membeli (transaksi) barang-barang kebutuhannya. Masyarakat me megang uang dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan, artinya jika pendapatan meningkat, kebutuhan uang untuk bertransaksi akan meningkat.

2) Motif Berjaga-jaga (Precaution Motive)

Hal lain yang memotivasi orang memegang uang, yaitu persiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan atau yang tidak terduga. Misalnya, sakit atau mengalami kecelakaan. Permintaan uang untuk berjaga-jaga berhubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan me ningkat, jumlah uang untuk berjaga-jaga juga meningkat.

3) Motif Mendapatkan Keuntungan (Speculation Motive)

Motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi. Misalnya, membeli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham perusahaan. Keynes mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi bahwa uang merupakan aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat. Aset lainnya, yaitu obligasi (surat utang yang disertai janji memberikan pendapatan bunga). Permintaan uang untuk tujuan spekulasi ditentukan oleh tingkat bunga. Hubungan antara tingkat bunga dan permintan uang berbanding terbalik berdasarkan pertimbangan memperoleh keuntungan (spekulasi).

2. Penawaran Uang

Penawaran uang (money supply) adalah jumlah uang yang beredar. Dalam mempelajari penawaran uang harus dibedakan antara mata uang dalam peredaran dan uang yang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Adapun uang beredar, yaitu semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian (mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral pada bank-bank umum).

Teori penawaran uang, meliputi teori penawaran uang tanpa bank dan teori penawaran uang modern.

a. Teori Penawaran Uang Tanpa Bank

Teori ini merupakan teori yang paling sederhana. Teori ini merupakan gambaran dari sistem standar emas, ketika emas menjadi satu-satunya alat pembayaran. Jumlah uang beredar atau uang yang ditawarkan di masyarakat naik atau turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Dalam sistem moneter seperti itu, uang beredar ditentukan oleh proses pasar. Adapun pemerintah, Bank Sentral, ataupun perbankan tidak memiliki pengaruh terhadap besarnya uang yang beredar. Dalam hal ini, penawaran uang hanya bertambah jika orang memproduksi emas (baru). Jadi, jumlah uang beredar bergantung pada perilaku produsen emas. Produsen emas hanya akan memproduksi apabila menguntungkan.

Standar uang yang biasa digunakan ada dua macam, yaitu standar kertas dan standar logam.

1) Standar Kertas

Standar kertas adalah sistem keuangan yang menggunakan uang kertas sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dan tidak terbatas, tetapi tidak dapat ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.

2) Standar Logam (Metalisme)

Standar logam (metalisme) dibedakan menjadi dua, yaitu standar monometalisme dan standar bimetalisme.

a) Standar monometalisme, terjadi jika suatu negara menggunakan standar uangnya hanya satu buah logam mulia. Misalnya hanya menggunakan emas atau menggunakan perak.

b) Bimetalisme dua logam, standar ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu standar pincang, standar paralel, dan standar kembar.

(1) Standar pincang adalah standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat pembayarannya.

(2) Standar paralel adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Namun, perbandingan yang berlaku hanya satu macam, yaitu menurut pasar saja.

(3) Standar kembar adalah standar uang yang menggunakan dua logam mulia, berupa emas dan perak secara bersama-sama sebagai standar uangnya.

Jika suatu negara menggunakan standar kembar, dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi: bad money always drives out good money. Artinya, uang yang jelek

akan mengusir keluar uang yang baik. Syarat berlakunya Hukum Gresham, yaitu sebagai berikut.

(a) Negara tersebut menggunakan standar kembar.

(b) Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik berupa emas maupun perak.

(c) Masyarakat diberikan kebebasan untuk menempa dan melebur uang emas atau perak.

(d) Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah serta pasar berbeda.

Mekanisme peleburan emas dan perak dapat dilihat pada Tabel 7.1 dan Bagan 7.1 berikut.

Berdasarkan Tabel 7.1 dan Bagan 7.1 dapat dijelaskan bahwa, jika seseorang memiliki satu uang emas, ia akan cenderung untuk melebur menjadi satu batangan emas. Setelah menjadi satu batangan emas kemudian ditukarkan dengan 25 batangan perak. 25 batangan perak tersebut dibuat uang perak yang hanya memerlukan 20 perak. Dengan demikian, ia telah untung sebesar 5 batangan perak. Jika Hukum Gresham berlaku, masyarakat akan cenderung membuat uang perak (uang jelek) dan melebur uang emas (uang bagus).

b) Teori Penawaran Uang Modern

Dalam perekonomian modern, para produsen emas tidak lagi memiliki peranan moneter yang penting seperti dalam sistem standar emas. Dalam sistem standar kertas, sumber dari terciptanya uang beredar, yaitu otoritas moneter (Bank Sentral). Otoritas moneter merupakan produsen uang inti atau uang primer. Adapun lembaga keuangan (perbankan) merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat. Keduanya berhubungan sangat erat karena uang sekunder (uang giral) hanya bisa tumbuh karena ada uang primer. Uang sekunder diciptakan oleh bank berdasarkan atas uang primer yang dipegang bank (cadangan bank).

Lakukan tugas berikut secara individu.

1. Kunjungilah kantor Bank Indonesia yang ada di daerah Anda.

2. Carilah data tentang jumlah uang beredar (penawaran uang) Indonesia dari tahun 2000-2004.

3. Dari data tersebut, Anda analisis mengenai faktor-faktor yang memengaruhi jumlah uang beredar (penawaran uang).

Tulislah hasil penelitian Anda pada buku latihan, kemudian kumpulkan hasilnya kepada Bapak/Ibu guru Anda untuk dinilai minggu depan.

TEORI UANG DLM ILMU EKONOMI

1. Pengertian Uang

Keberadaan uang memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Coba anda banyangkan, berapa kegiatan dalam sehari yang harus Anda lakukan dengan menggunakan uang. Ketika berangkat ke sekolah, Anda harus membayar ongkos metro mini kepada kondektur. Demikian pula pada waktu merasa lapar pada jam istirahat, Anda tentu akan menjajakan uang saku Anda untuk membeli makanan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan ekonomi menggunakan uang Banyak kebutuhan manusia modern yang mustahil dipenuhi tanpa adanya uang . kondisi ini mendorong masyarakat berusaha memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup.

Sebenarnya, apakah uang itu? Menurus Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Berikut ini adalah beberapa pengertian uang menurut para ahli

1. Albert Gailort hart

Uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula

2. A.C. Pigou

Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar

3. H. Robertson

Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.

4. Rollin G. Thomas

Uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima masyarakat sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang

5. R.S. Sayers

Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima untuk pembayaran uang

6. Walker

Uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu, artinya uang adlah uang karena fungsinya sebagai uang bukan karena fungsi-fungsi yang lain

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu berdasarkan nilai nominal yang tertera pada uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Daftar isi
• 1 Sejarah
• 2 Fungsi
• 3 Syarat-syarat
• 4 Jenis
o 4.1 Menurut bahan pembuatannya
o 4.2 Menurut nilainya
• 5 Teori nilai uang
o 5.1 Teori uang statis
o 5.2 Teori uang dinamis
• 6 Uang dalam ekonomi

2. Sejarah Uang

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?] Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

3. Fungsi uang

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
[sunting] Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value)

4. Jenis-jenis uang


Uang rupiah
Uang[1] yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.

Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Teori (nilai) uang


Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi pengeluaran(out)